Selama 3 Bulan, Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Peredaran 115 Kg Sabu

- Redaksi

Rabu, 9 Maret 2022 - 11:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Satgas Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat membongkar peredaran 115 Kg narkoba jenis sabu selama Januari – Maret 2022 pelaksanaan operasi. Dari penangkapan itu, 14 orang ditetapkan sebagai tersangka.

“Dalam kurun waktu 3 bulan terakhir kita sita kurang lebih 115 Kg narkoba jenis sabu, gabungan (operasi) lama dan baru. Jadi kalau dirata-ratakan setiap bulan kami menyita 35 Kg sabu,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (8/3/2022).

Kombes Hengki mengatakan pihaknya begitu concern dalam memberantas narkoba. Pasalnya, narkoba berpengaruh terhadap meningkatnya kejahatan jalanan.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Apakah itu pencurian dengan kekerasan, pemerasan, termasuk juga tawuran. Hasil analisis kami, tindak pidana dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia maupun luka-luka, itu karena di bawah stimulasi narkoba, itu sebagian besar,” kata Kombes Hengki.

Dalam kesempatan ini polisi langsung memusnahkan barang bukti tersebut dan menyisakan sebagian kecil untuk dihadirkan sebagai barang bukti di persidangan.

Baca Juga :  Pelaku Curanmor Ini Pakai Mobil Rental Incar Rumah Kosong

Adapun pengungkapan kasus narkoba oleh Satgas Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat pada tahun 2022 selama tiga bulan terakhir, antara lain pengungkapan gudang Sabu di Tangerang pada Sabtu (26/2022).

Awalnya, seminggu sebelum kejadian polisi mendapatkan informasi akan ada transaksi narkoba dalam jumlah besar di wilayah Jakarta Pusat. Kemudian, pihak kepolisian pada Sabtu (26/2/2022) menemukan gudang narkoba jenis sabu di Jalan Neron, Kunciran, Tangerang, Banten.

Saat penggerebekan, diketahui satu orang tersangka berinisial A alias K berada di dalam rumah kontrakannya. Polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti di kontrakan tersebut.

“Menyita satu buah amplop berisi lima bungkus plastik klip bening berisi kristal putih narkoba seberat 7,56 gram dan sebuah tas yang di dalamnya berisikan dua bungkus teh dengan narkoba masing-masing seberat 2,3 kg,” jelas Kombes Hengki.

Baca Juga :  Polres Tangerang Selatan Bekuk 6 Anggota Komplotan Curanmor, Sita 19 Sepeda Motor

Kemudian, polisi juga turut menyita satu unit handphone beserta simcard dan satu unit sepeda motor. Kepada polisi, I alias K mengaku kalau dia disuruh seseorang untuk menjaga gudang penyimpanan sabu.

Selanjutnya, pada pukul 20.00 WIB, polisi melakukan penggerebekan di sebuah kamar Hotel wilayah Tangerang dan menangkap pelaku berinisial B yang merupakan atas dari I.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita satu bungkus ganja seberat 6,19 gram, satu bungkus plastik narkoba kristal seberat 3,96 gram yang berada di dalam amplop. Kemudian, satu unit handphone beserta SIM card dan satu unit sepeda motor beserta kunci motornya

“Terdapat dua tersangka lain dalam kasus ini, yaitu AM alias A dan N alias I alias K. AM berperan sebagai orang yang menemani B untuk mengambil sabu seberat 5 kg. Dia juga menyuruh tersangka B untuk mengantarkan sabu kepada pembeli,” jelas Kombes Hengki.

Baca Juga :  Penjelasan Ahli Pidana Soal Hak Imunitas Arteria Dahlan

“Kemudian, tersangka N dia bersama tersangka B dan tersangka AN untuk mengambil sabu seberat 5 kilogram,” sambungnya.

Hengki mengatakan masih terdapat dua orang DPO, yaitu Mpok Siti dan Sovi. Mereka merupakan orang yang mengarahkan B, AM dan N untuk mengambil sabu seberat 5 kilogram.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Indrawieny Panjiyoga menyebut para pengedar narkoba merupakan jaringan Sumatera-Jakarta. Berdasarkan sabu yang disita oleh kepolisian, kemasan diketahui kemasan sabu tersebut berasal dari Malaysia.

“Dari hasil pemeriksaan ini sudah disebar di wilayah Jakarta dan Tangerang. Untuk keuntungan tak bisa kami sampaikan karena nanti orang akan tertarik untuk jadi pengedar sabu,” ungkapnya.

Keempat tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keempatnya terancam pidana seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun.(*)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tragedi di Balik Jeruji: Tahanan Kasus Pencabulan Anak Dibunuh oleh 7 Tahanan Lain di Rutan Mapolresta Denpasar
Lapas Jember Gelar Razia, Pastikan Zero Narkoba dan Handphone
Kurangi Over Kapasitas, Lapas Jember Kembali Mutasikan Belasan Narapidana
Komitmen Wujudkan Lapas Yang Bersih Dari Narkoba dan Alat Komunikasi Ilegal, Lapas Tabanan Ikuti Deklarasi Bersama
Lapas Jember Gelar Deklarasi Komitmen Anti Narkoba dan Alat Komunikasi Ilegal
Pastikan Situasi Aman Kondusif, Kalapas Jember Ingatkan Jajaran Rupam
Pimpin Rapat Kerja, Kalapas Jember Beri Arahan Tegas
Kepala Keamanan Lapas Jember Resmi Dilantik, Kalapas Ajak Sinergi Demi Kemajuan Organisasi
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Juni 2025 - 09:12 WIB

Tragedi di Balik Jeruji: Tahanan Kasus Pencabulan Anak Dibunuh oleh 7 Tahanan Lain di Rutan Mapolresta Denpasar

Sabtu, 31 Mei 2025 - 23:24 WIB

Lapas Jember Gelar Razia, Pastikan Zero Narkoba dan Handphone

Jumat, 30 Mei 2025 - 16:55 WIB

Kurangi Over Kapasitas, Lapas Jember Kembali Mutasikan Belasan Narapidana

Kamis, 29 Mei 2025 - 00:14 WIB

Komitmen Wujudkan Lapas Yang Bersih Dari Narkoba dan Alat Komunikasi Ilegal, Lapas Tabanan Ikuti Deklarasi Bersama

Selasa, 27 Mei 2025 - 07:54 WIB

Lapas Jember Gelar Deklarasi Komitmen Anti Narkoba dan Alat Komunikasi Ilegal

Berita Terbaru