Bobol ATM di 3 Kota di Kaltim, Mantan Teknisi Ini Berhasil Gasak Uang Rp 2,4 Milyar

- Redaksi

Kamis, 17 Februari 2022 - 11:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BALIKPAPAN — Polda Kalimantan timur menggelar konferensi press tentang kasus pembobolan atm yang terjadi di 3 wilayah Kalimantan timur di ruang konferensi press Bidhumas Polda Kaltim, Kamis (17/02/2022).

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, mengatakan, kasus ini dilakukan oleh tersangka yang berinisial AT merupakan mantan karyawan salah satu perusahaan yang bekerja dalam bidang perbaikan mesin anjungan tunai mandiri atau ATM.

“Tersangka merupakan salah satu karyawan teknisi di salahsatu perusahaan pihak ketiga yang menangani perawatan dan perbaikan mesin anjungan tunai mandiri atau ATM,” Kata Yusuf Sutejo.

Dalam menjalankan aksinya, Perwira melati tiga di pundak ini, Tersangka beraksi di 3 wilayah di Kalimantan Timur diantaranya kota Samarinda, kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Kutai Barat.

“Pelaku melakukan pembobolan di 3 kota berbeda diantaranya Kutai Kartanegara, Samarinda Dan Kutai Barat. Aksi tersangka dilakukan di 6 Atm berbeda dan dilakukan secara berulang kurun waktu bulan September 2021 sampai dengan Januari 2022. dan karena dilakukan sacara berulang nominal yang digasak pelaku sangat fantastik yaitu sebanyak 2,4 Milyar Rupiah,” Ucap Yusuf Sutejo.

Baca Juga :  Dirreskrimum Polda Jateng Ungkap Kronologi dan Motif Pelaku Kasus Curas Eks Jonas Photo

Modus dari pelaku tidak merusak mesin ATM melainkan memanfaatkan keahlian dan pekerjaan tersangka yang merupakan teknisi perbaikan mesin anjungan tunai mandiri atau ATM. Sementara menurut pengakuan tersangka, hasil dari kejahatan ini digunakan oleh tersangka untuk berfoya-foya dan treveling ke bali serta membeli barang bermerek.

Baca Juga :  Polresta Mataram Bakal Pasang Pita Penggaduh Antisipasi Balap Liar

“Atas perbuatannya tersangka dijatuhi pasal 363 KUHP Ayat (1) ke-(5E) jo Pasal 65 KUHP terkait dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berulang di tempat yang berbeda dengan ancaman hukuman setidak-tidaknya 8 tahun penjara,” Jelas Yusuf Sutejo.

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tragedi di Balik Jeruji: Tahanan Kasus Pencabulan Anak Dibunuh oleh 7 Tahanan Lain di Rutan Mapolresta Denpasar
Lapas Jember Gelar Razia, Pastikan Zero Narkoba dan Handphone
Kurangi Over Kapasitas, Lapas Jember Kembali Mutasikan Belasan Narapidana
Komitmen Wujudkan Lapas Yang Bersih Dari Narkoba dan Alat Komunikasi Ilegal, Lapas Tabanan Ikuti Deklarasi Bersama
Lapas Jember Gelar Deklarasi Komitmen Anti Narkoba dan Alat Komunikasi Ilegal
Pastikan Situasi Aman Kondusif, Kalapas Jember Ingatkan Jajaran Rupam
Pimpin Rapat Kerja, Kalapas Jember Beri Arahan Tegas
Kepala Keamanan Lapas Jember Resmi Dilantik, Kalapas Ajak Sinergi Demi Kemajuan Organisasi
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Juni 2025 - 09:12 WIB

Tragedi di Balik Jeruji: Tahanan Kasus Pencabulan Anak Dibunuh oleh 7 Tahanan Lain di Rutan Mapolresta Denpasar

Sabtu, 31 Mei 2025 - 23:24 WIB

Lapas Jember Gelar Razia, Pastikan Zero Narkoba dan Handphone

Jumat, 30 Mei 2025 - 16:55 WIB

Kurangi Over Kapasitas, Lapas Jember Kembali Mutasikan Belasan Narapidana

Kamis, 29 Mei 2025 - 00:14 WIB

Komitmen Wujudkan Lapas Yang Bersih Dari Narkoba dan Alat Komunikasi Ilegal, Lapas Tabanan Ikuti Deklarasi Bersama

Selasa, 27 Mei 2025 - 07:54 WIB

Lapas Jember Gelar Deklarasi Komitmen Anti Narkoba dan Alat Komunikasi Ilegal

Berita Terbaru

News

TNI Koramil 01/Teluknaga Serbu Mapolsek Teluknaga

Selasa, 1 Jul 2025 - 16:32 WIB