Polres Purbalingga Ungkap Kasus Narkoba Dalam Oprasi Bersinar Candi 2022

- Redaksi

Kamis, 10 Maret 2022 - 15:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURBALINGGA – Polres Purbalingga berhasil mengungkap dua kasus narkoba saat digelar Operasi Bersinar Candi 2022. Dari dua kasus yang diungkap, diamankan tiga tersangka dengan barang bukti 17,11 gram sabu.

Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan mengatakan hasil dari Operasi Bersinar Candi 2022 ya h dilaksanakan selama 20 hari, kami berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkoba. Dari dua kasus tersebut kami berhasil mengamankan tiga orang tersangka.

Tersangka yang diamankan yaitu RMF alias Alung (26) warga Desa Karangreja, Kecamatan Kutasari, Kabupaten PurbaIingga. Selain itu, RS (23) dan SS (28) keduanya warga Desa Makam, Kecamatan Rembang, Kabupaten PurbaIingga.

“Dari dua kasus yang diungkap diamankan barang bukti 36 paket sabu siap edar dengan berat total 17, 11 gram dan 8 butir ekstasi beserta alat-alat lain yang digunakan,” jelas Kapolres didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Muhammad Muanam dan Kasi Humas Iptu Muslimun.

Kapolres menjelaskan modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu tersangka membeli sabu kepada seseorang secara online. Kemudian sabu tersebut dibuat menjadi beberapa paket kecil untuk diedarkan atau dijual kembali. Selain itu, sabu yang dibeli ada yang digunakan sendiri oleh tersangka.

“Dari tersangka yang diamankan ditemukan juga senjata tajam dan air softgun yang siap digunakan tersangka apabila dilakukan penangkapan,” jelasnya.

Baca Juga :  Bilal Masjid Disabet Parang, 10 Anggota Geng Motor Begal Bersenjata Ditangkap

Kepada tersangka RMF alias Alung dikenakan pasal Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.

“Selain itu, Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda sebanyak Rp. 100 juta,” jelas kapolres.

Sedangkan tersangka RS dan SS dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar.

Baca Juga :  Pria Asal BTN Bukit Permai Seketeng Sumbawa Diringkus Tim Satresnarkoba Polres Sumbawa

Kapolres mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Purbalingga untuk bersama – sama memberantas peredaran narkoba. Karena pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri oleh pihak kepolisian namun diperlukan peran seluruh lapisan masyarakat.

“Kami mengimbau, apabila ada masyarakat, keluarga atau sanak saudara yang terindikasi menggunakan narkoba tolong melapor ke kami untuk nantinya bisa dilakukan rehabilitasi,” pungkasnya.

(Adi)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polri Terbitkan Pedoman Penanganan Perkara sebagai Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025
Awali 2026, Asintel Kejati Bali Dorong Intelijen yang Modern, Responsif, dan Humanis
Kadivkum Polri Tegaskan Peran Bagian Penerapan Hukum sebagai Penjaga Kepastian dan Keadilan Hukum di Lingkungan Polri
Lapas Jember Tegas Komitmen: Hak Dasar Warga Binaan Terpenuhi dengan Makanan Berkualitas
Trolling yang Diintensifkan Kalapas Jember Jaga Kondusivitas Lapas
Kejati Bali Tegaskan Pengawasan Pengadaan Seragam Sekolah dan Waspadai Celah Fraud dalam Pemanfaatan E-Katalog
Kejati Bali Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Rumah Subsidi MBR di Buleleng, Kerugian Negara Rp41 Miliar
Kejari Denpasar Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah FORMI Kota Denpasar
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:41 WIB

Polri Terbitkan Pedoman Penanganan Perkara sebagai Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025

Rabu, 7 Januari 2026 - 07:22 WIB

Awali 2026, Asintel Kejati Bali Dorong Intelijen yang Modern, Responsif, dan Humanis

Selasa, 6 Januari 2026 - 07:21 WIB

Kadivkum Polri Tegaskan Peran Bagian Penerapan Hukum sebagai Penjaga Kepastian dan Keadilan Hukum di Lingkungan Polri

Minggu, 4 Januari 2026 - 19:49 WIB

Lapas Jember Tegas Komitmen: Hak Dasar Warga Binaan Terpenuhi dengan Makanan Berkualitas

Minggu, 4 Januari 2026 - 19:45 WIB

Trolling yang Diintensifkan Kalapas Jember Jaga Kondusivitas Lapas

Berita Terbaru