Kapolres Jembrana Ungkap Kasus Narkotika, Empat Pelaku Diamankan

- Redaksi

Senin, 14 Maret 2022 - 14:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jembrana|Lensapolri.com – Jajaran Satresnarkoba Polres Jembrana kembali berhasil mengamankan 4 (empat) pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di tiga lokasi yang berbeda di wilkum Polres Jembrana.

Komitmen Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, S.H., S.I.K., M.I.K. dalam memberantas narkoba membuahkan hasil. Semuanya berawal dari informasi masyarakat yang mana dilaporkan dibeberapa tempat di wilayah Kab. Jembrana sering terjadi penyalahgunaan narkoba.

Hal tersebut diucapkan oleh Kapolres Jembrana saat menggelar Press Release di Aula Mapolres Senin (14/3), yang didampingi oleh Kasat Narkoba dan Kasi Humas Polres Jembrana.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun keempat pelaku diantaranya berinisial IMR (Lk, 35 th, Islam, petani/pekebun, Ds. Tuwed-Melaya), ADNW (Lk, 21 th, Hindu, pelajar/mahasiswa, Ds. Warnasari-Melaya), RF (Lk, 30 th, Islam, pelajar/mahasiswa, Ds. Banyubiru-Negara), dan PAS (Lk, 25 th, Islam, pelajar/mahasiswa, Kel. Lelateng-Negara)

Baca Juga :  Putus Mata Rantai Penyebaran Covid-19, Polres Banjarnegara Terus Kampanye Prokes dan Bagi Masker Gratis

Saat diwawancarai media, Kapolres mengatakan keempat pelaku tersebut ditanggap dan diamankan oleh Tim Satresnarkoba dibawah pimpinan Kasat Narkoba di kediaman rumah pelaku masing-masing dan ada yang distop/digeledah di jalan saat berhenti mengendarai sepeda motor.

Kapolres lanjut menjelaskan, setelah diintrogasi lebih lanjut tersangka ADNW (21) mengaku diperintahkan oleh ayahnya yang berinisial AW untuk mengedarkan sabu, namun saat tim hendak melakukan penggeledahan di rumahnya, tersangka AW (DPO) sudah melarikan diri.

Beberapa barang bukti sudah diamankan diantaranya potongan pipet dan pipa kaca, bong, timbangan digital, Handphone, dan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 32,3 gram bruto atau 29,62 gram netto yang dibungkus dalam 15 plastik klip bening.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Kelurahan Kawan Monitoring Ketahanan Pangan di Lingkungan Blungbang

Dengan kejadian tersebut, pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) atau Pasal 27 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).

Red:iqbal

Sumber:humas polres jembrana

Berita Terkait

Polsek Kuta Utara Kolaborasi dengan Linmas Desa Canggu Tertibkan Parkir Liar Di Trotoar.
Polsek Kuta Utara Kolaborasi dengan Linmas Desa Canggu Tertibkan Parkir Liar Di Trotoar.
Unit Samapta Polsek Kuta Utara Patroli Dan Sambangi Tempat Pembuatan Ogoh Ogoh
Polsek Kuta Utata Tingkatkan Patroli Subuh Cegah Aksi Kriminalitas
Blue Light Patrol Polsek Petang Sambangi Warung-Warung Dan Pertokoan 
Patroli Biru Samapta Polsek Mengwi Sambangi SPBU Kapal
Samapta Polsek Mengwi Kolaborasi Dengan Satpam Jaga Kamtibmas Kawasan Pusat Pemerintahan Badung
Bhabinkamtibmas Kelurahan Sempidi Evakuasi Pohon Tumbang
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 13:44 WIB

Polsek Kuta Utara Kolaborasi dengan Linmas Desa Canggu Tertibkan Parkir Liar Di Trotoar.

Selasa, 21 Januari 2025 - 13:36 WIB

Polsek Kuta Utara Kolaborasi dengan Linmas Desa Canggu Tertibkan Parkir Liar Di Trotoar.

Selasa, 21 Januari 2025 - 13:28 WIB

Unit Samapta Polsek Kuta Utara Patroli Dan Sambangi Tempat Pembuatan Ogoh Ogoh

Selasa, 21 Januari 2025 - 13:22 WIB

Polsek Kuta Utata Tingkatkan Patroli Subuh Cegah Aksi Kriminalitas

Selasa, 21 Januari 2025 - 13:07 WIB

Blue Light Patrol Polsek Petang Sambangi Warung-Warung Dan Pertokoan 

Berita Terbaru

Berita Polda

Polsek Kuta Utata Tingkatkan Patroli Subuh Cegah Aksi Kriminalitas

Selasa, 21 Jan 2025 - 13:22 WIB