Pemalsu Oli Kendaraan Ditangkap Polisi

- Redaksi

Selasa, 15 Maret 2022 - 17:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensa polri. Com|JAKARTA. Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik pembuatan oli palsu di Penjaringan, Jakarta Utara.

Dari temuan ini, pelaku berinisial RP ditangkap.
Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko menjelaskan, pengungkapan tindak pidana ini berdasarkan laporan masyarakat. Laporan tersebut dibuat pada 23 Desember 2021 lalu. “Pelaku melakukan penjualan oli palsu tersebut sejak tahun 2017 sampai dengan 2021,” kata Gatot dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (15/3/2022).

Dalam perkara ini, kata Gatot, penyidik melakukan penggeledahan di dua tempat produksi milik pelaku. Di pergudangan sentra industri terpadu tahap 1 dan 2 Blok J 1, Jalan Pantai Indah Barat, Kamal Muara, Penjaringan, Kota Jakarta Utara dan kompleks pergudangan Arcadia Blok G 17, Batu ceper, Kota Tangerang, Banten.

Gatot menjelaskan, pelaku pada awalnya membeli bahan baku oli di drum-drum berkapasitas 200 liter ke sebuah perusahaan. Kemudian bahan tersebut dipindahkan ke botol kosong oli baru, lalu ditempelkan stiker sesuai warna dan merk dagang.

“Setelah botol terisi oli dan tutup diberi nomor, setelah botol-botol berstiker berisi oli dan ditutup dimasukan ke dalam dus-dus sesuai merk dagang untuk kemas dan dipasarkan,” tuturnya.

“Pelaku juga tidak memiliki kerja sama dengan para pemilik merek oli yang sudah terdaftar tersebut, dan juga oli yang dijual oleh pelaku tersebut juga tidak sesuai dengan standar mutu oli yang tertera pada label di botol oli tersebut,” sambungnya.

Untuk membuat oli palsu, kata Gatot, pelaku membutuhkan bahan baku oli dalam lima hari kerja sebanyak 1.800 botol atau sebanyak 75 drum. Sehingga, kebutuhan total dari bahan baku sebanyak 15.000 liter.

Baca Juga :  Rasa Syukur Pengabdian 20 Tahun Batalyon Tantya Sudhirajati, Kapolres Cirebon Kota Bangun Sumur

“Dengan modal pelaku sekitar Rp400 juta sampai dengan Rp500 juta untuk kebutuhan selama tiga minggu. Sehingga dalam 1 minggu membutuhkan modal sekitar Rp100 juta sampai dengan Rp200 juta dengan keuntungan dari uang hasil penjualan oli palsu dalam 5 hari kerja sekitar Rp75 juta,” ujar Gatot.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. (WW)

Berita Terkait

Polisi Amankan Pelaku Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Kemang
Ekshumasi Jenazah BA, Polda Sulteng Akan Libatkan Dokter Independen
Optimalisasi Dapur dan Poliklinik, Lapas Perempuan Bandung Studi Tiru ke Lapas Kelas IIA Garut
Lapas Narkotika Pematangsiantar Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H
Kepala Rutan Perempuan Medan Serahkan SK Kenaikan Pangkat, Dorong Peningkatan Kinerja
Wujud Kepedulian pada Kelompok Rentan, Rutan Perempuan Kelas IIA Medan Bagikan Susu dan Vitamin
Kerja Sama dengan LBH Trisila, Lapas Kelas IIB Tanjungbalai Gelar Penyuluhan Bantuan Hukum Bagi Warga Binaan
Penanaman Jagung Perdana di Pancur Batu: Kalapas Perempuan Medan Berperan Aktif
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:57 WIB

Polisi Amankan Pelaku Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Kemang

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:52 WIB

Ekshumasi Jenazah BA, Polda Sulteng Akan Libatkan Dokter Independen

Rabu, 2 Oktober 2024 - 23:59 WIB

Optimalisasi Dapur dan Poliklinik, Lapas Perempuan Bandung Studi Tiru ke Lapas Kelas IIA Garut

Rabu, 2 Oktober 2024 - 15:03 WIB

Lapas Narkotika Pematangsiantar Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H

Selasa, 1 Oktober 2024 - 10:20 WIB

Kepala Rutan Perempuan Medan Serahkan SK Kenaikan Pangkat, Dorong Peningkatan Kinerja

Selasa, 1 Oktober 2024 - 00:53 WIB

Kerja Sama dengan LBH Trisila, Lapas Kelas IIB Tanjungbalai Gelar Penyuluhan Bantuan Hukum Bagi Warga Binaan

Senin, 30 September 2024 - 23:30 WIB

Penanaman Jagung Perdana di Pancur Batu: Kalapas Perempuan Medan Berperan Aktif

Senin, 30 September 2024 - 19:38 WIB

Yekti Apriyanti Hadiri Acara Sinergitas Aparat Penegak Hukum di Kejari Kota Bandung

Berita Terbaru

Berita Mabes Polri

Polisi Amankan Pelaku Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Kemang

Kamis, 3 Okt 2024 - 09:57 WIB