Pemalsu Oli Kendaraan Ditangkap Polisi

- Redaksi

Selasa, 15 Maret 2022 - 17:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensa polri. Com|JAKARTA. Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik pembuatan oli palsu di Penjaringan, Jakarta Utara.

Dari temuan ini, pelaku berinisial RP ditangkap.
Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko menjelaskan, pengungkapan tindak pidana ini berdasarkan laporan masyarakat. Laporan tersebut dibuat pada 23 Desember 2021 lalu. “Pelaku melakukan penjualan oli palsu tersebut sejak tahun 2017 sampai dengan 2021,” kata Gatot dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (15/3/2022).

Dalam perkara ini, kata Gatot, penyidik melakukan penggeledahan di dua tempat produksi milik pelaku. Di pergudangan sentra industri terpadu tahap 1 dan 2 Blok J 1, Jalan Pantai Indah Barat, Kamal Muara, Penjaringan, Kota Jakarta Utara dan kompleks pergudangan Arcadia Blok G 17, Batu ceper, Kota Tangerang, Banten.

Gatot menjelaskan, pelaku pada awalnya membeli bahan baku oli di drum-drum berkapasitas 200 liter ke sebuah perusahaan. Kemudian bahan tersebut dipindahkan ke botol kosong oli baru, lalu ditempelkan stiker sesuai warna dan merk dagang.

“Setelah botol terisi oli dan tutup diberi nomor, setelah botol-botol berstiker berisi oli dan ditutup dimasukan ke dalam dus-dus sesuai merk dagang untuk kemas dan dipasarkan,” tuturnya.

“Pelaku juga tidak memiliki kerja sama dengan para pemilik merek oli yang sudah terdaftar tersebut, dan juga oli yang dijual oleh pelaku tersebut juga tidak sesuai dengan standar mutu oli yang tertera pada label di botol oli tersebut,” sambungnya.

Untuk membuat oli palsu, kata Gatot, pelaku membutuhkan bahan baku oli dalam lima hari kerja sebanyak 1.800 botol atau sebanyak 75 drum. Sehingga, kebutuhan total dari bahan baku sebanyak 15.000 liter.

Baca Juga :  MPP Kabupaten Cirebon Diresmikan MenpanRB, Bupati Imron: Memudahkan Masyarakat Dapatkan Pelayanan.

“Dengan modal pelaku sekitar Rp400 juta sampai dengan Rp500 juta untuk kebutuhan selama tiga minggu. Sehingga dalam 1 minggu membutuhkan modal sekitar Rp100 juta sampai dengan Rp200 juta dengan keuntungan dari uang hasil penjualan oli palsu dalam 5 hari kerja sekitar Rp75 juta,” ujar Gatot.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. (WW)

Berita Terkait

Kapolda Bali resmikan 4 Unit Rumjab PJU Polda Bali
Wakapolres Kompol Prama Terima Tim Monev Itwasum Polri
Aksi TNI di Pantai Kedonganan dan Jimbaran Menjaga Kebersihan Bali
Atensi Balapan Liar Polsek Mengwi Lakukan Patroli Biru
Sukses Dilaksanakan Reuni Akbar Asrama Pucang Anom Surabaya Yang Ke 3 Di Prama Sanur Beach Bali.
Upaya Strategis Jaga Kelestarian Lingkungan, Rakor Persiapan Aksi Bersih Laut di Pantai Bali
Melalui Komsos Babinsa Ajak Warga Jaga Kebersihan
Yayasan Kemala Bhayangkari Gelar Baksos Perbaikan Irigasi Jalan di Yogyakarta
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:51 WIB

Kapolda Bali resmikan 4 Unit Rumjab PJU Polda Bali

Selasa, 14 Januari 2025 - 14:07 WIB

Wakapolres Kompol Prama Terima Tim Monev Itwasum Polri

Selasa, 14 Januari 2025 - 08:10 WIB

Aksi TNI di Pantai Kedonganan dan Jimbaran Menjaga Kebersihan Bali

Minggu, 12 Januari 2025 - 07:45 WIB

Atensi Balapan Liar Polsek Mengwi Lakukan Patroli Biru

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:38 WIB

Sukses Dilaksanakan Reuni Akbar Asrama Pucang Anom Surabaya Yang Ke 3 Di Prama Sanur Beach Bali.

Berita Terbaru

Berita Polda

UPDATE HASIL PELAKSANAAN SIDANG KKEP KASUS DWP

Rabu, 15 Jan 2025 - 07:27 WIB