Nganjuk : Lensa Polri
Pemberantasan narkotika terus dilakukan oleh Sat Resnarkoba Polres Nganjuk dan jajaranya, kali ini Kasat Resnarkoba AKP Pujo santoso S.H., Bersama anggotanya untuk yang kesekian kalinya Berhasil memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya, pada hari minggu (10/10)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan kekompakan dan kerjasama anggotanya, kali ini Satresnarkoba Polres nganjuk berhasil mengamankan 3 tiga terduga pengedar narkoba jenis shabu
“Berawal Anggota kami mendapati informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba jenis shabu di TKP wilayah Warujayeng Kab Nganjuk, Tanpa hak atau melawan hukum Menjadi Perantara dalam jual beli, menjual, membeli, dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Gol 1 bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam uraian”.
Mendengar informasi tersebut Anggota Kami langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan di TKP
“Alhasil, pada hari Minggu tanggal 10 Oktober 2021 sekira pukul 12.00 Wib anggota Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama Sdr. WTS, di dalam kamar rumah termasuk Dsn. Pengkol Lingk.Warujayeng Kec.Tanjunganom Kab. Nganjuk.” Kata kasatresnarkoba Polres Nganjuk
“ketiga tersangka tersebut di tangkap di tiga tempat yang berbeda”. Ujarnya
Tersangka 1, di tangkap pada Hari minggu 10 oktober 2021 sekira jam 12.00 WIB di dalam kamar rumah termasuk Ds. Pengkol Lingkungan Warujayeng Kec. Tanjunganom Kab. Nganjuk
Tersangka 2, di tangkap pada Hari Minggu 10 oktober 2021 sekira jam 16.00 WIB di dalam kamar rumah termasuk Dsn. Banaran Ds.Watudandang Kec. Prambon Kab. Nganjuk
Tersangka 3, di tangkap pada Hari Minggu, tanggal 10 Oktober 2021 sekira jam 18.00 Wib Di dalam teras rumah termasuk Dsn. Banaran Ds.Watudandang Kec.Prambon Kab. Nganjuk.
Diketahui identitas ketiga tersangka :
WTS, (24) tahun Lk, Alamat Dsn. Bulurejo Ds. Kedungombo Kec. Tanjunganom Kab. Nganjuk
FE, (29) tahun Lk, Alamat Dsn. Kedunglo Ds. Cengkok Kec. Ngronggot Kab. Nganjuk
MCM, (25) tahun, Lk Alamat Dsn. Kedunglo Ds. Cengkok Kec. Ngronggot Kab. Nganjuk
Saat dilakukan penggeledahan pada saudara WTS (tersangka 1) ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik berisi Serbuk Cristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu seberat 0,04 (nol koma nol empat) gram, 1 (satu) buah sobekan grenjeng warna putih, 1 (satu) buah sobekan solatif warna hitam, Seperangkat alat hisap ( satu botol yang dilubangi tutupnya dan dimasuki sedotan plastik),1 (satu) buah korek api gas,1 (satu) skrop plastik,1 (satu) buah pipet kaca yang berada diatas lantai,
“Selain itu, dari penggeledahan saudara WTS polisi juga berhasil mengamankan (satu) buah HP merk Samsung Galaxi TAB tipe A warna hitam yang sedang digenggam tersangka sebagai alat komunikasi transaksi barang haram tersebut di atas, dan ( 1 )satu unit Sepeda Motor Yamaha Vixion warna merah yang berada didepan rumah, yang di pakai Alat transportasi transaksi barang haram Shabu-shabu.”Jelas Perwira Berpangkat tiga balok dipundaknya
Masih AKP Pujo, “kemudian dari keterangan Sdr. WTS bahwa shabu tersebut merupakan pesanan temanya yang mengaku bernama Sdr. Panca Alamat Warujayeng . Nganjuk.” terangnya
Selain itu Saudara WTS mengaku bahwa narkotika jenis shabu tersebut dibeli dari seorang laki-laki yang bernama Sdr. FE Alamat Dsn. Kedunglo Ds. Cengkok Kec. Ngronggot Kab. Nganjuk.
Selanjutnya unit resmob Resnarkoba Polres Nganjuk melakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap Saudara FE pada hari Minggu, tanggal 10 Oktober 2021 sekira jam 16.00 Wib di dalam kamar rumah termasuk wilayah Dsn. Banaran Ds. Watudandang Kec. Prambon Kab. Nganjuk
kemudian dilakukan penggeledahan terhadap saudara FE oleh polisi ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik berisi Serbuk Cristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu seberat 0,09 (nol koma nol sembilan) gram, 1 (satu) plastik klip berisi Serbuk Cristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu seberat 0,64 (nol koma enam puluh empat) gram yang berada diatas power ampli didalam kamar, 1 (satu) buah sobekan kertas tissu warna putih, 1 (satu) buah sobekan solatif warna hitam, 1 (satu) buah tutup botol yang dilubangi dan dimasuki sedotan plastik, 1 (satu) buah pipet kaca berada didalam lemari kamar
Selain itu, dari pengeledahan saudara FE polisi juga berhasil menyita dan mengamankan barang bukti 1 (satu) buah HP merk OPPO tipe CPH2015 warna hitam ditemukan pada saat digenggam, sedangkan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario warna hitam pada saat itu berada di teras rumah yang di pergunakan sebagai alat transaksi
Dari hasil interogasi polisi, Dari pengakuan Sdr. FE shabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki yang bernama Sdr. CMC alamat Dsn. Kedunglo Ds. Cengkok Kec.Ngronggot Kab.Nganjuk.
Selanjutnya Unit Resmob Satresnarkoba Polres nganjuk melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap Sdr. MCM Di dalam teras rumah termasuk Dsn. Banaran Ds.Watudandang Kec.Prambon Kab. Nganjuk,
kemudian dilakukan penggeledahan lagi terhadap saudara MCM ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi Serbuk Cristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu seberat 2,11 (dua koma sebelas) gram, 1 (satu) plastik klip berisi Serbuk Cristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu seberat 1,15 (satu koma lima belas) gram dibungkus plastik klip, 1 (satu) plastik klip berisi Serbuk Cristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu seberat 1,12 (satu koma dua belas) gram, 1 (satu) plastik klip berisi Serbuk Cristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu seberat 1,13 (satu koma tiga belas) gram yang dimasukkan dalam plastik klip, 1 (satu) plastik klip berisi 1 (satu) tablet Ekstasi berwarna kuning yang disimpan didalam bekas bungkus rokok Gudang Garam Surya warna merah yang disimpan didalam saku celana belakang sebelah kiri
Selain barang bukti tersebut di atas, Dari saudara MCM polisi juga berhasil mengamankan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario warna putih yang diparkir didepan rumah termasuk, yang di gunakan sebagai alat transportasi transaksi barang haram sabu
Setelah itu Polisi melanjutkan penggeledahan dirumahnya saudara MCM termasuk Dsn. Kedunglo Ds. Cengkok Kec.Ngronggot Kab.Nganjuk
Alhasil, ditemukan barang bukti 3 (tiga) bendel plastik klip, 1 (satu) buah tutup plastik yang dilubangi atasnya, 2 (dua) buah pipet kaca yang masih ada sisa shabu, 1 (satu) buah skrop plastik, 1 (satu) buah plastik klip sedang, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Gudang Garam Surya warna merah ,1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah tutup botol yang dilubangi dan dimasuki sedotan plastik yang dimasukkan dalam Box warna hitam yang bertuliskan Nupon,
Selain itu polisi juga berhasil mengamankan Uang tunai senilai Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah), 1 buah ATM BCA yang berada didalam dompet warna coklat yang berada didalam saku celana belakang sebelah kanan, yang di duga uang dari hasil transaksi dan kartu ATM sebagai sarana alat transaksi transfer uang
Selain itu polisi juga berhasil mengamankan 1 (satu) buah HP merk VIVO tipe V19 warna putih berada didalam saku celana depan sebelah kanan, yang di pakai alat komunikasi transaksi
Setelah di interogasi oleh polisi, dari pengakuan Sdr. MCM shabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki,umur 45 Thn yang bernama Sdr. HADI (DPO) alamat Kota Surabaya dengan cara diranjau (Masih dalam Pengembangan)
“Selanjutnya ke tiga tersangka berikut barang bukti diserahkan Unit I Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut.” terangnya
” Atas perbuatan dari ketiga tersangka kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) juga pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika jenis shabu.” Pungkasnya