Meringankan Beban PKL dan Pemilik Warung, Polres Nganjuk Salurkan BPKLW

- Redaksi

Rabu, 23 Maret 2022 - 01:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nganjuk : Lensa Polri

Polres Nganjuk menyalurkan Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima dan Warung (BPKLW) pada hari Selasa (12/110) untuk para pedagang kaki lima dan pemilik warung yang ada di Kabupaten Nganjuk. Bantuan ini berupa uang tunai yang nantinya akan dijadikan modal atau membeli kebutuhan jualan.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT


Pada hari ini, BPKLW dilaksanakan di Polsek Kertosono dan dihadiri 426 pedagang kaki lima dan pemilik warung, khusunya masyarakat Kecamatan Kertosono dan sekitarnya
Menurut Iptu Jun Purwaningrum Kasi KEU Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pedagang kecil yang ada di Kabupaten Nganjuk, agar meringankan beban para pedagang kaki lima dan pemilik warung.

Baca Juga :  Kalapas Medan dan Jajaran Tingkatkan Pelayanan Melalui Inovasi Sapa Kasih Pada Warga Binaan


“Semoga dengan adanya bantuan ini bisa lebih membantu para pedagang kaki lima dan pemilik warung kecil dalam mengembangkan usaha apalagi saat PPKM seperti ini kebutuhan ekonomi semakin meningkat”. Tambahnya.

Baca Juga :  Kepala Kantor BPN Kabupaten Tangerang Lantik 5 Pejabat PPAT


Sedangkan respon dari masyarakat sangat senang dengan adanya bantuan semacam ini.
“Saya sangat bersyukur dengan adanya bantuan ini, karena dimasa PPKM, bantuan seperti inilah yang kami butuhkan untuk keberlangsungan usaha”. Ungkap Dzurohman selaku penerima bantuan.

Berita Terkait

Satreskrim Polres Lombok Timur berhasil mengamankan 10 orang terduga pelaku pemerkosaan terhadap pelajar penyandang disabilitas
Kapolri Tegaskan Hukuman Maksimal untuk Bandar Narkoba: Fokus Pemberantasan dari Hulu ke Hilir
Ngopi Kamtibmas di Pos Satkamling Polsek Benda Polres Metro Tangerang Kota
Persempit Ruang Gerak Pelaku Kejahatan Di Malam Hari, Unit Patroli Sambangi Tempat Suc
Ike Farida Divonis 5 Bulan Penjara, Terbukti Bersalah Dalam Kasus Sumpah Palsu
Polres Jakarta Utara Gelar Jumat Curhat Keliling di Masjid Jami Ar-Rahman Kelapa Gading
Polri Gelar Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Pejabat Tinggi
Bangunan Reklame Bertengger Diduga Jadi Permainan Oknum Pejabat
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Desember 2024 - 01:03 WIB

Satreskrim Polres Lombok Timur berhasil mengamankan 10 orang terduga pelaku pemerkosaan terhadap pelajar penyandang disabilitas

Jumat, 6 Desember 2024 - 06:42 WIB

Kapolri Tegaskan Hukuman Maksimal untuk Bandar Narkoba: Fokus Pemberantasan dari Hulu ke Hilir

Rabu, 4 Desember 2024 - 22:32 WIB

Ngopi Kamtibmas di Pos Satkamling Polsek Benda Polres Metro Tangerang Kota

Rabu, 4 Desember 2024 - 06:09 WIB

Persempit Ruang Gerak Pelaku Kejahatan Di Malam Hari, Unit Patroli Sambangi Tempat Suc

Selasa, 3 Desember 2024 - 16:18 WIB

Ike Farida Divonis 5 Bulan Penjara, Terbukti Bersalah Dalam Kasus Sumpah Palsu

Berita Terbaru