Polres Tangerang Selatan Bekuk 6 Anggota Komplotan Curanmor, Sita 19 Sepeda Motor

- Redaksi

Selasa, 22 Maret 2022 - 12:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Polres Tangerang Selatan membekuk enam anggota komplotan pencuri sepeda motor (curanmor) yang beraksi di wilayah Tangerang, Banten. Keenam pelaku yang dibekuk yakni AP (26), MN (30), DS (26), V alias H (26), S alias T (49), dan S alias (H) memiliki peran berbeda dalam komplotan pencuri sepeda motor tersebut.

AP diduga berperan sebagai pemetik atau eksekutor pencurian sepeda motor, sementara MN berperan sebagai joki. Sedangan DS, V, T, dan H berperan sebagai penadah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pengungkapan kasus pencurian sepeda motor ini bermula dari adanya laporan polisi yang diterima oleh Polres Tangerang Selatan pada 15 Maret 2022 lalu.

“Waktu dan tempat kejadian perkara adalah pada Senin, 7 Maret 2022 pukul 05.00 WIB di Kampung Bencongan, Kelapa Dua, Tangerang. Pelaporan sekaligus korban NF perempuan umur 37 tahun,” kata Kombes Zulpan saat Jumpa Pers di Polda Metro Jaya, Senin (2/3/2022)

Dikatakan Kombes Zulpan, para pelaku tersebut menyasar sepeda motor yang berada dalam lingkungan sepi pada pagi hari. Setelah merasa aman, pelaku kemudian mencuri sepeda motor menggunakan kunci leter T.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan 19 unit sepeda motor hasil curian.

Baca Juga :  Polda Jatim Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Bupati Bojonegoro

Dalam kesempatan ini, Kombes Zulpan meminta masyarakat untuk mendatangi Polres Tangerang Selatan bila merasa kehilangan sepeda motor.

“Siapa tahu itu kendaraan masyarakat dan sepanjang memiliki bukti kepemilikan nanti akan dikembalikan,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku pencurian sepeda motor dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dngan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sedangkan para penadah dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan atau pertolongan jahat sebagai mata pencaharian dengan hukuman empat tahun penjara.(*)

Berita Terkait

Polsek Kalideres Jakarta Barat Amankan Pelajar Usai Aniaya Pelajar Lainnya dengan Penggaris Besi
Pelapor Kasus Joging Track Garut Minta Kejati Ungkap Ketidakjelasan Penanganannya di Kejari Garut
Kapolsek Cengkareng Sampaikan Pesan Ini Di Hari Pers Nasional 2024
Tegas dan Prosedur, Polisi Amankan Enyok Bandar Sabu yang Lompat dari Lantai 5 ke lantai 2 Rusun Baladewa
Proyek SWD I ada 7 Kilometer Pembuatan Tanggul dan Pakai Tanah Galian, Ijin Pertambangan Dipertanyakan
Beraksi Di Tamansari, DPO Curanmor dan Penadah Diringkus Polisi
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kembali Mengungkap Kasus Pengoplosan Gas Bersubsidi
Karaoke C Diduga Sediakan Ekstasi, Narkoba dan Wanita Pengibur
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Agustus 2024 - 16:41 WIB

Polsek Kalideres Jakarta Barat Amankan Pelajar Usai Aniaya Pelajar Lainnya dengan Penggaris Besi

Rabu, 12 Juni 2024 - 20:41 WIB

Pelapor Kasus Joging Track Garut Minta Kejati Ungkap Ketidakjelasan Penanganannya di Kejari Garut

Jumat, 9 Februari 2024 - 09:46 WIB

Kapolsek Cengkareng Sampaikan Pesan Ini Di Hari Pers Nasional 2024

Minggu, 17 Desember 2023 - 12:08 WIB

Tegas dan Prosedur, Polisi Amankan Enyok Bandar Sabu yang Lompat dari Lantai 5 ke lantai 2 Rusun Baladewa

Senin, 11 Desember 2023 - 19:43 WIB

Proyek SWD I ada 7 Kilometer Pembuatan Tanggul dan Pakai Tanah Galian, Ijin Pertambangan Dipertanyakan

Berita Terbaru