Sempat Melarikan Diri, Pelaku Pembalakan Liar di Tulungagung Berhasil Ditangkap Unit Reskrim Polsek Kalidawir

- Redaksi

Kamis, 24 Maret 2022 - 01:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULUNGAGUNG : Lensa Polri

Tidak berselang lama setelah menangkap pelaku inisial SN (49) warga Dusun Ngambal Desa Winong, Kecamatan Kalidawir yang diduga melakukan pembalakan liar kayu Sono di petak 19 b – 1 RPH Ngampel BKPH Kalidawir BH Boyolangu 1, KPH Blitar turut wengkon LMDH Wono Asri di wilayah Desa Joho, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung pada Minggu (10/10/2021) sekira pukul 23.30 WIB. Unit Reskrim Polsek Kalidawir melakukan pengembangan dan hari ini (Selasa, 12/10/21) berhasil menangkap satu pelaku lainnya.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku diketahui berinisial MD (58) merupakan warga Dusun Ngambal, Kecamatan Kalidawir. 

Kapolsek Kalidawir AKP Haryono, SH melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko SH, mengatakan, ” pengungkapan kasus ini sebelumnya berawal saat salah satu karyawan KRPH Ngampel, Minggu (10/10/2021) mendapat informasi dari masyarakat jika ada orang yang menebanh pohon kayu tanpa ijin di wilayah hutan Desa Joho, Kecamatan Kalidawir. Kemudian saat pelapor bersama anggota Unit Reskrim Polsek Kalidawir melakukan pengecekan, ternyata benar adanya ditempat tersebut didapati 9 batang kayu Sono berbagai ukuran dalam penguasaan pelaku.

Baca Juga :  Pancasila Jiwa Pemersatu Bangsa Menuju Indonesia Emas 2045”, Rutan Pangkalan Brandan Laksanakan Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila

“Saat itu hanya pelaku SN saja yang dapat ditangkap, sedangkan pelaku lainnya yg berinisial MD ini sempat melarikan diri dari sergapan petugas,” terang Iptu Nenny.

Setelah menjadi daftar pencarian orang (DPO), pelaku MD akhirnya hari ini , Selasa (12/10/2021) sekira pukul 12.00 WIB berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Kalidawir di persawahan wilayah Boyolangu.

Baca Juga :  Nelayan Kecil yang Sedang Melaut Dapat Paket Sembako dari Ditpolairud Polda Jateng, 550 Paket Dibagikan

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas, pelaku MD mengakui semua perbuatannya.

“Kini pelaku MD sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di rumah tahanan Mapolsek Kalidawir bersama pelaku SN yang sebelumnya telah diamankan terlebih dulu,”

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,
Pelaku dijerat dengan pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e, Sub pasal 82 ayat (1) huruf b, jo pasal 12 huruf b Undang – Undang Kehutanan No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” Pungkas Kasi Humas Polres Tulungagung (IM/NN95)

Berita Terkait

Polisi Amankan Pelaku Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Kemang
Ekshumasi Jenazah BA, Polda Sulteng Akan Libatkan Dokter Independen
Optimalisasi Dapur dan Poliklinik, Lapas Perempuan Bandung Studi Tiru ke Lapas Kelas IIA Garut
Lapas Narkotika Pematangsiantar Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H
Kepala Rutan Perempuan Medan Serahkan SK Kenaikan Pangkat, Dorong Peningkatan Kinerja
Wujud Kepedulian pada Kelompok Rentan, Rutan Perempuan Kelas IIA Medan Bagikan Susu dan Vitamin
Kerja Sama dengan LBH Trisila, Lapas Kelas IIB Tanjungbalai Gelar Penyuluhan Bantuan Hukum Bagi Warga Binaan
Penanaman Jagung Perdana di Pancur Batu: Kalapas Perempuan Medan Berperan Aktif
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:57 WIB

Polisi Amankan Pelaku Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Kemang

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:52 WIB

Ekshumasi Jenazah BA, Polda Sulteng Akan Libatkan Dokter Independen

Rabu, 2 Oktober 2024 - 23:59 WIB

Optimalisasi Dapur dan Poliklinik, Lapas Perempuan Bandung Studi Tiru ke Lapas Kelas IIA Garut

Rabu, 2 Oktober 2024 - 15:03 WIB

Lapas Narkotika Pematangsiantar Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H

Selasa, 1 Oktober 2024 - 10:20 WIB

Kepala Rutan Perempuan Medan Serahkan SK Kenaikan Pangkat, Dorong Peningkatan Kinerja

Selasa, 1 Oktober 2024 - 00:53 WIB

Kerja Sama dengan LBH Trisila, Lapas Kelas IIB Tanjungbalai Gelar Penyuluhan Bantuan Hukum Bagi Warga Binaan

Senin, 30 September 2024 - 23:30 WIB

Penanaman Jagung Perdana di Pancur Batu: Kalapas Perempuan Medan Berperan Aktif

Senin, 30 September 2024 - 19:38 WIB

Yekti Apriyanti Hadiri Acara Sinergitas Aparat Penegak Hukum di Kejari Kota Bandung

Berita Terbaru

Berita Mabes Polri

Polisi Amankan Pelaku Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Kemang

Kamis, 3 Okt 2024 - 09:57 WIB