Selama Maret 2022, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap 3 Kasus Narkoba Amankan 2,2 Kilogram Sabu dari 8 Tersangka

- Redaksi

Senin, 28 Maret 2022 - 13:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Polsek Kawasan Muara Baru berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkoba dengan total barang bukti 2,2 kilogram sabu dari 8 tersangka.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, pengungkapan tersebut berlangsung sejak Maret 2022 di tiga tempat berbeda. “Jadi dari tiga pengungkapan, total yang kami sita lebih dari 2,2 kilogram sabu dengan tersangka delapan orang,” kata AKBP Putu Kholis, Senin (28/3/2022).

Baca Juga :  FRIC Apresiasi Kerja Nyata Polri dalam Pengamanan Natal dan Tahun Baru, Wujud Nyata “Polri untuk Masyarakat

Pertama adalah kasus yang diungkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok di daerah Kembangan. Dari kasus tersebut, pihaknya mendapatkan pelaku pengedar sabu dengan barang bukti 118 gram sabu yang dilakukan oleh tersangka inisial AR.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah itu, kata Kapolres, Polsek Kawasan Muara Baru turut bergerak menangkap 6 tersangka yang ada di Apartemen Mediterania, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Baca Juga :  Tim Puma 2 Kota Bima Tangkap Dua Ibu Rumah Tangga, Ada Apa??

Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti sejumlah 1,96 kilogram sabu. Keenam pelaku juga sudah diamankan yang dua di antaranya diketahui merupakan bandar dari Kampung Bahari, Jakarta Utara.

“Dari pengungkapan itu kami mengamankan enam pelaku, dua di antaranya bandar yang berasal dari Kampung Bahari berikut pengedar-pengedarnya,” ujar Kapolres.

Adapun kasus terakhir yang diungkap adalah penangkapan pengedar sabu dari Ciputat, Tangerang Selatan pada 25 Maret 2022. Pada kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti 204 gram sabu. Dari penangkapan di Ciputat, diamankan barang bukti 204 gram sabu.

Baca Juga :  Sempat Viral di Medsos, Pelaku Jambret Hp di Gulung Unit Reskrim Tambora , Dua Pelaku Masih Di Buru 

AKBP Putu Kholis mengatakan, atas perbuatannya tersebut, delapan orang tersangka kasus narkoba itu dijerat pasal berlapis. Antara lain Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kadivkum Polri Tegaskan Peran Bagian Penerapan Hukum sebagai Penjaga Kepastian dan Keadilan Hukum di Lingkungan Polri
Lapas Jember Tegas Komitmen: Hak Dasar Warga Binaan Terpenuhi dengan Makanan Berkualitas
Trolling yang Diintensifkan Kalapas Jember Jaga Kondusivitas Lapas
Kejati Bali Tegaskan Pengawasan Pengadaan Seragam Sekolah dan Waspadai Celah Fraud dalam Pemanfaatan E-Katalog
Kejati Bali Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Rumah Subsidi MBR di Buleleng, Kerugian Negara Rp41 Miliar
Kejari Denpasar Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah FORMI Kota Denpasar
Polda Bali Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Lebih dari Rp4 Miliar, Selamatkan 900 Generasi Bangsa
FRIC Apresiasi Kerja Nyata Polri dalam Pengamanan Natal dan Tahun Baru, Wujud Nyata “Polri untuk Masyarakat
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Januari 2026 - 07:21 WIB

Kadivkum Polri Tegaskan Peran Bagian Penerapan Hukum sebagai Penjaga Kepastian dan Keadilan Hukum di Lingkungan Polri

Minggu, 4 Januari 2026 - 19:49 WIB

Lapas Jember Tegas Komitmen: Hak Dasar Warga Binaan Terpenuhi dengan Makanan Berkualitas

Minggu, 4 Januari 2026 - 19:45 WIB

Trolling yang Diintensifkan Kalapas Jember Jaga Kondusivitas Lapas

Minggu, 21 Desember 2025 - 14:51 WIB

Kejati Bali Tegaskan Pengawasan Pengadaan Seragam Sekolah dan Waspadai Celah Fraud dalam Pemanfaatan E-Katalog

Minggu, 21 Desember 2025 - 12:13 WIB

Kejati Bali Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Rumah Subsidi MBR di Buleleng, Kerugian Negara Rp41 Miliar

Berita Terbaru