Dua Warga Ngawi Terjerat Kasus Tindak Pidana Narkoba dan Undang-undang Kesehatan

- Redaksi

Rabu, 30 Maret 2022 - 01:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ngawi : Lensa Polri

Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Ngawi berhasil mengamankan 2 tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan pelanggaran undang-undang kesehatan.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua tersangka tersebut berinisial EP (25) seorang ibu rumah tangga asal Kelurahan Margomulyo dan FS (20) pelajar asal Kelurahan Ketanggi. Kedua tersangka warga Kecamatan dan Kabupaten Ngawi.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kepolisian Resor Ngawi AKBP I Wayan Winaya, S.I.K. M.H. saat pers release ungkap kasus tindak pidana Narkoba dan kesehatan pada Rabu, 13 Oktober 2021 di Mako Polres Ngawi Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 10.

Baca Juga :  Polres Kendal Tanam 10.000 Pohon Mangrove Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke 76 Sebagai Wujud Peduli Penghijauan Pantai

Dalam pers release tersebut AKBP I Wayan Winaya mengatakan, tersangka EP diamankan petugas dari Satresnarkoba karena diduga telah membeli, menerima, membawa, memiliki, menguasai Narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis Sabu.

Sedangkan tersangka FS, menurut orang nomor satu di Polres Ngawi ini, diduga telah mengedarkan obat atau pil Koplo jenis Tramadol HCL, obat atau pil Koplo warna putih dengan logo Y dan obat atau pil Koplo warna kuning dengan logo MF.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Sukabumi Selatan Sosialisasikan Risiko Tawuran kepada Remaja

“Dari tangan kedua tersangka, kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 0,41 gram Sabu, 1033 butir pil Koplo jenis Tramadol HCL, warna putih logo Y dan warna kuning logo MF,” ujar AKBP I Wayan Winaya, Rabu (13/10/2021).

Lebih lanjut, alumnus Akpol tahun 2001 ini menjelaskan, atas perbuatannya tersebut terhadap EK disangkakan pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Swasembada Pangan, Serentak Gelar Penanaman Bibit Jagung 1 Juta Hektar

Dan untuk tersangka FS, AKBP I Wayan Winaya menyebutkan, akan disangkakan dengan pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) dan atau pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (IM)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Karangasem: Arus Lalu Lintas Singaraja-amlapura Sudah Lancar Kembali Pasca Truk Tronton Terperosok
Jalur Utama Denpasar – Gilimanuk Terputus Pengendara Dihimbau Gunakan Jalur Alternatif
Ngopi Kamtibmas Polsek Benda Di Mesjid Perumahan Perhubungan
Kodim 0503 Jakarta Barat Rayakan Hari Bhayangkara Bersama Polres Metro Jakbar di Hari Bhayangkara ke-79
Polsek Kalideres Ungkap Kasus Jambret di Citra Garden 2, Pelaku Ditangkap di Cengkareng
7 Tersangka Sindikat Pencurian Rumah Kosong Dibekuk Polisi di Jakarta Barat
Tanggapi Aduan Warga, Polsek Cengkareng Ciduk Pelaku Pemalakan Sopir Travel di Kapuk Raya
Perkuat Sinergi, Karutan Medan Hadiri Upacara Dan Syukuran Hari Bhayangkara KE-79 Di Mapolda Sumut
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 Juli 2025 - 19:38 WIB

Kapolres Karangasem: Arus Lalu Lintas Singaraja-amlapura Sudah Lancar Kembali Pasca Truk Tronton Terperosok

Senin, 7 Juli 2025 - 20:04 WIB

Jalur Utama Denpasar – Gilimanuk Terputus Pengendara Dihimbau Gunakan Jalur Alternatif

Sabtu, 5 Juli 2025 - 22:56 WIB

Ngopi Kamtibmas Polsek Benda Di Mesjid Perumahan Perhubungan

Jumat, 4 Juli 2025 - 20:17 WIB

Kodim 0503 Jakarta Barat Rayakan Hari Bhayangkara Bersama Polres Metro Jakbar di Hari Bhayangkara ke-79

Jumat, 4 Juli 2025 - 20:15 WIB

Polsek Kalideres Ungkap Kasus Jambret di Citra Garden 2, Pelaku Ditangkap di Cengkareng

Berita Terbaru