BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim mengamankan dua orang atas kepemilikan narkotika jenis sabu di GG. Rajawali Jl. K.H. Samanhudi RT.5 Kec. Sungai Pinang Kota Samarinda, Rabu (30/3/2022).
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo menjelaskan, Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil mengamankan tersangkan berdasarkan informasi dari masyarakat sehingga dilakukan penelusuran dan pengejaran dan tim mengamankan barang bukti.
“Team berhasil menemukan sejumlah barang bukti 1 bungkus narkotika jenis sabu seberat 152,22 gram dan 1 bungkus sabu seberat 5,88 gram, 1 timbangan digital, 1 bendel plastic clip bening, 1 buah sedotan takar”, ucap Kabid Humas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya barang bukti beserta pelaku diamankan di Polda Kaltim guna penyelidikan lebih lanjut dengan memperhatikan protokol Kesehatan baik anggota dilapangan.
Pasal yang disangkakan untuk tersangka IS, Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.