Jembrana, dalam upaya penanganan Covid-19 sesuai dengan Inmendagri No. 18 Tahun 2022 tentang PPKM Level 4, 3 dan 2 Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali, jajaran Polres Jembrana bersama unsur TNI dan Satpol PP bersinergi dalam penegakkan prokes, Kamis (31/3) malam.
Dalam pelaksanaannya, Personil Polres Jembrana yang tergabung dalam Ops Aman Nusa Agung II-2022 melaksanakan yustisi pendisiplinan prokes dengan menyasar tempat rekreasi depan Pura Jagatnatha dan warung di Jl. Sudirman, Clandys Swalayan, Rahayu Swalayan, dan Kedai 9 di Jl. Ngurah Rai-Jembrana.
Seijin Kapolres, Kasat Gas VI (Gakkum) Ops Aman Nusa Agung II-2022 Ipda I Ketut Astawa, S.H. memimpin kegiatan dengan menggandeng personil dari Kodim 1617/Jembrana dan Satpol PP Pemkab. Jembrana dengan total keseluruh personil sebanyak 15 orang.
Kasatgas Gakkum Ipda I Ketut Astawa mengatakan selama pelaksanaan kegiatan sudah berjalan dengan tertib, aman, dan lancar, namun masih ada ditemukannya pelanggaran-pelanggaran, diantaranya 10 orang menggunakan masker namun tidak benar/tidak sesuai dengan ketentuan prokes.
“Kami telah memberikan teguran lisan, pada kesempatan tersebut juga disosialisasikan/dihimbau kepada para pedagang maupun masyarakat pengunjung yang belum vaksinasi Booster untuk segera melaksanakannnya pada faskes maupun pada tempat-tempat yang menyediakan layanan Gerai Vaksinasi Covid-19,” pungkas Ketut Astawa.
(Hms Jbr)