Aksi Balap Liar, Satlantas Polres Kukar Berhasil Amankan 16 Sepeda Motor

- Redaksi

Kamis, 7 April 2022 - 11:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TENGGARONG — Memasuki bulan Ramadan aksi balap liar makin meresahkan warga Tenggarong, Satlantas Polres Kukar melakukan upaya penindakan tegas serta meningkatkan patroli.

Setidaknya 16 motor berhasil diamankan Satlantas Polred Kukar selama dua hari, mulai dari 3-4 April 2022.

Kasat Lantas Polres Kukar, AKP Reza Pratama Rhamdani Yusuf menyebut ada dua titik yang menjadi lokasi balap liar yakni di jalur dua Tenggarong Seberang dan Jalan Wolter Monginsidi, tepatnya di bawah kawasan jembatan Kutai Kartanegara.

Aksi balapan liar pada malam hari menjelang sahur ini memang kerap dilakukan oleh sekelompok remaja. AKP Reza mengatakan, aksi balap liar merupakan bagian dari pelanggaran lalu lintas. Terlebih yang melakukannya masih terbilang muda, mulai dari usia 14 sampai 20 tahun.

“Kita berhasil mengamankan kurang lebih sembilan unit R2 yang terlibat langsung dengan kegiatan balapan liar, dan tujuh unit R2 yang sifatnya melakukan balapan liar tapi tidak bersentuhan langsung dengan balapan liar,” jelasnya.

Baca Juga :  Dirlantas Polda Sulteng Kemas Ops Keselamatan Tinombala melalui "Jumat Curhat"

Dengan rentang usia tersebut, tentu terdapat anak yang masih duduk di bangku sekolah. “Maksud dan tujuan kami selain melakukan penertiban pada masyarakat yang melakukan pelanggaran, kita berharap ada efek jera,” harap Kasat Lantas.

Terkait penerapan pasal, Satlantas Polres Kukar mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal yang diterapkan juga bervariatif sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan oleh para pelanggar. Namun yang paling dominan adalah Pasal 297 terkait balapan liar.

Baca Juga :  Hindari Kecelakaan, Kakorlantas : Sehat dan tidak lelah menjadi syarat mutlak saat berkendara

“Kemudian 291 Ayat 1 tidak menggunakan helm, 285 Ayat 1 kendaraan yang dimodif tidak sesuai dengan layak jalan, kemudian 281 tidak memiliki SIM dan STNK. Adapun denda kalau tidak salah Rp3,5 juta itu yang nanti akan disidangkan oleh pihak pengadilan pada saat nanti dilakukan penuntutan,” pungkasnya.(*)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Kuta Selatan Gelar Patroli malam minggu, fokus pada titik rawan kejahatan di malam hari
Personil Polsek Abiansemal Dikerahkan Untuk Bantu Evakuasi Pohon Tumbang
Sinergi TNI-Polri Tingkatkan Harkamtibmas di Akomodasi Wisata Desa Bedulu, Blahbatuh
Respon Cepat Polisi! Aduan Warga Soal Lawan Arus di Cengkareng Langsung Direspon
Antisipasi Potensi Gangguan Polsek Denpasar Barat Terapkan Cooling System Sambangi Warga Pendatang
Polantas Polsek Denpasar Barat Lakukan Gatur, Edukasi hingga Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas
Quick Respon, Aiptu Putu Ariasa Bantu Truk Terperosok Di Jalur Utara
Antisipasi Curanmor Satpolair Tingkatkan Pengawasan Di Pantai Petitengat
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 4 Mei 2025 - 12:14 WIB

Polsek Kuta Selatan Gelar Patroli malam minggu, fokus pada titik rawan kejahatan di malam hari

Senin, 10 Februari 2025 - 09:25 WIB

Personil Polsek Abiansemal Dikerahkan Untuk Bantu Evakuasi Pohon Tumbang

Jumat, 7 Februari 2025 - 13:00 WIB

Sinergi TNI-Polri Tingkatkan Harkamtibmas di Akomodasi Wisata Desa Bedulu, Blahbatuh

Senin, 3 Februari 2025 - 17:18 WIB

Respon Cepat Polisi! Aduan Warga Soal Lawan Arus di Cengkareng Langsung Direspon

Rabu, 15 Januari 2025 - 07:13 WIB

Antisipasi Potensi Gangguan Polsek Denpasar Barat Terapkan Cooling System Sambangi Warga Pendatang

Berita Terbaru

Hukum & kriminal

Lapas Jember Gelar Razia, Pastikan Zero Narkoba dan Handphone

Sabtu, 31 Mei 2025 - 23:24 WIB