Samarinda – Dit Polairud Polda Kaltim berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di perairan sungai Mahakam Kota Samarinda, Kamis (7/4/2022).
Dir Polairud Polda Kaltim Kombes Pol Tatar menjelaskan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu sabu dengan cara pengiriman langsung di antar ke atas kapal.
Pada saat patroli perairan, personil Polairud melakukan penggeledahan diatas kapal SPOB dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu 22,40 gram yang dsimpan dalam ungkus rokok.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Ditpolairud Polda Kaltim. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 thn 2009 ttg Narkotika.