Dua Tersangka Penipuan Robot Trading DNA Pro Punya Omset Rp330 Miliar

- Redaksi

Minggu, 10 April 2022 - 00:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA Ditipideksus Bareskrim Polri kembali meringkus dua tersangka kasus penipuan berkedok investasi robot trading melalui platform DNA Pro.

Tersangka diketahui Jerry Gunandar (Founder Tim Octopus) dan Stefanus Richard (Co-Founder Tim Octopus) pada Jumat (8/4/2022).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menerangkan, kedua tersangka diamankan berdasarkan pengembangan atas keterangan tersangka Robby Setiadi.

Menurut Whisnu, omset tersangka dalam kasus ini mencapai ratusan miliar rupiah.

“Tersangka yang ditangkap Jerry Gunandar dan Stefanus Richard mempunyai omset downline sebesar 22 juta dolar AS atau sebesar Rp330 miliar,” jelas Whisnu, dalam siaran persnya, Sabtu (9/4/2022).

Baca Juga :  Ungkap Tindak Pidana Pencurian, Sat Reskrim Polres Paser Amankan 2 Orang Pelaku

“Selesai pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka Jerry dan Stefanus,” tuturnya.

Masih dari keterangan Whisnu, penyidik masih lakukan pengembangan lanjutan dan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap siapa saja yang termasuk melakukan penelusuran aset-aset tersangkanya.

Baca Juga :  Polres Jepara Berhasil Ringkus Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

“Kita akan mengembangkan terus kepada para tersangka lainnya dan bersama-sama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penelusuran aset,” sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim telah menangkap lima orang tersangka kasus penipuan berkedok investasi melalui aplikasi DNA Pro.

(Wahyu Widodo)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polri Terbitkan Pedoman Penanganan Perkara sebagai Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025
Awali 2026, Asintel Kejati Bali Dorong Intelijen yang Modern, Responsif, dan Humanis
Kadivkum Polri Tegaskan Peran Bagian Penerapan Hukum sebagai Penjaga Kepastian dan Keadilan Hukum di Lingkungan Polri
Lapas Jember Tegas Komitmen: Hak Dasar Warga Binaan Terpenuhi dengan Makanan Berkualitas
Trolling yang Diintensifkan Kalapas Jember Jaga Kondusivitas Lapas
Kejati Bali Tegaskan Pengawasan Pengadaan Seragam Sekolah dan Waspadai Celah Fraud dalam Pemanfaatan E-Katalog
Kejati Bali Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Rumah Subsidi MBR di Buleleng, Kerugian Negara Rp41 Miliar
Kejari Denpasar Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah FORMI Kota Denpasar
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:41 WIB

Polri Terbitkan Pedoman Penanganan Perkara sebagai Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025

Rabu, 7 Januari 2026 - 07:22 WIB

Awali 2026, Asintel Kejati Bali Dorong Intelijen yang Modern, Responsif, dan Humanis

Selasa, 6 Januari 2026 - 07:21 WIB

Kadivkum Polri Tegaskan Peran Bagian Penerapan Hukum sebagai Penjaga Kepastian dan Keadilan Hukum di Lingkungan Polri

Minggu, 4 Januari 2026 - 19:49 WIB

Lapas Jember Tegas Komitmen: Hak Dasar Warga Binaan Terpenuhi dengan Makanan Berkualitas

Minggu, 4 Januari 2026 - 19:45 WIB

Trolling yang Diintensifkan Kalapas Jember Jaga Kondusivitas Lapas

Berita Terbaru