Polres Berau Amankan Pelaku Usai Jual Gas Tabung Bersubsidi

- Redaksi

Selasa, 12 April 2022 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berau – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Berau meringkus seorang pria berinisial RS (38) lantaran menjual gas elpiji 3 kilogram (Kg) bersubsidi yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono didampingi Kasat Reskrim Polres Berau AKP Ferry Putra Samodra menuturkan, pengungkapan tersebut berdasarkan atensi dari Polri dan pemerintah.

“Di mana, ini menjadi atensi pemerintah dan pimpinan Polri,” ungkapnya kepada awak media, Senin (11/4/2022).

Kejadian bermula ketika pada Selasa (5/4/2022) sekitar pukul 14.00 wita, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Berau mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada yang menjual gas elpiji 3 kilogram yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

“Seharusnya, gas 3 kg tersebut disalurkan kepada penerima yang sudah terdata namanya. Akan tetapi, pelaku justru menjualnya ke pihak lain,” bebernya.

Baca Juga :  Bareskrim Polri: Doni Salmanan Terancam Penjara Maksimal 20 Tahun

Dari pengakuan pelaku, ia menjual gas tersebut dari warung ke warung untuk mendapat keuntungan. Pelaku juga menjual dengan harga diatas ketentuan. Menurut informasi yang diterima, harga yang seharusnya dijual adalah Rp 26 ribu. Namun, dijual oleh RS seharga Rp 29 ribu.

“Dari stok 500 buah tabung elpiji, yang sudah terjual sebanyak 100 tabung,” jelasnya.

Anggoro mengatakan, pelaku mendapat pasokan tabung gas dari agen di Kota Samarinda.

Baca Juga :  Polsek Tambora Berhasil Amankan 2 Pelaku Jambret Hp

“Pangkalannya ada di sekitaran Kelurahan Sei Bedungun, Tanjung Redeb,” tuturnya.

Karena perbuatannya, RS dikenakan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan ancaman penjara paling lama enam tahun.Dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,” pungkasnya.(*)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polri Terbitkan Pedoman Penanganan Perkara sebagai Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025
Awali 2026, Asintel Kejati Bali Dorong Intelijen yang Modern, Responsif, dan Humanis
Kadivkum Polri Tegaskan Peran Bagian Penerapan Hukum sebagai Penjaga Kepastian dan Keadilan Hukum di Lingkungan Polri
Lapas Jember Tegas Komitmen: Hak Dasar Warga Binaan Terpenuhi dengan Makanan Berkualitas
Trolling yang Diintensifkan Kalapas Jember Jaga Kondusivitas Lapas
Kejati Bali Tegaskan Pengawasan Pengadaan Seragam Sekolah dan Waspadai Celah Fraud dalam Pemanfaatan E-Katalog
Kejati Bali Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Rumah Subsidi MBR di Buleleng, Kerugian Negara Rp41 Miliar
Kejari Denpasar Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah FORMI Kota Denpasar
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:41 WIB

Polri Terbitkan Pedoman Penanganan Perkara sebagai Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025

Rabu, 7 Januari 2026 - 07:22 WIB

Awali 2026, Asintel Kejati Bali Dorong Intelijen yang Modern, Responsif, dan Humanis

Selasa, 6 Januari 2026 - 07:21 WIB

Kadivkum Polri Tegaskan Peran Bagian Penerapan Hukum sebagai Penjaga Kepastian dan Keadilan Hukum di Lingkungan Polri

Minggu, 4 Januari 2026 - 19:49 WIB

Lapas Jember Tegas Komitmen: Hak Dasar Warga Binaan Terpenuhi dengan Makanan Berkualitas

Minggu, 4 Januari 2026 - 19:45 WIB

Trolling yang Diintensifkan Kalapas Jember Jaga Kondusivitas Lapas

Berita Terbaru