Berau – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Berau meringkus seorang pria berinisial RS (38) lantaran menjual gas elpiji 3 kilogram (Kg) bersubsidi yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono didampingi Kasat Reskrim Polres Berau AKP Ferry Putra Samodra menuturkan, pengungkapan tersebut berdasarkan atensi dari Polri dan pemerintah.
“Di mana, ini menjadi atensi pemerintah dan pimpinan Polri,” ungkapnya kepada awak media, Senin (11/4/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kejadian bermula ketika pada Selasa (5/4/2022) sekitar pukul 14.00 wita, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Berau mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada yang menjual gas elpiji 3 kilogram yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Seharusnya, gas 3 kg tersebut disalurkan kepada penerima yang sudah terdata namanya. Akan tetapi, pelaku justru menjualnya ke pihak lain,” bebernya.
Dari pengakuan pelaku, ia menjual gas tersebut dari warung ke warung untuk mendapat keuntungan. Pelaku juga menjual dengan harga diatas ketentuan. Menurut informasi yang diterima, harga yang seharusnya dijual adalah Rp 26 ribu. Namun, dijual oleh RS seharga Rp 29 ribu.
“Dari stok 500 buah tabung elpiji, yang sudah terjual sebanyak 100 tabung,” jelasnya.
Anggoro mengatakan, pelaku mendapat pasokan tabung gas dari agen di Kota Samarinda.
“Pangkalannya ada di sekitaran Kelurahan Sei Bedungun, Tanjung Redeb,” tuturnya.
Karena perbuatannya, RS dikenakan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan ancaman penjara paling lama enam tahun.Dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,” pungkasnya.(*)