Polres Pemalang Amankan 5 Tersangka Pengeroyokan di Desa Banjardawa

- Redaksi

Minggu, 24 April 2022 - 10:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemalang – Setelah melakukan pengeroyokon terhadap korban AP (25) di area persawahan Desa Banjardawa Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang, lima orang tersangka AJP (22) AN (22), VM (19), RS (21) dan RAM (17) langsung diamankan Satreskrim Polres Pemalang, Kamis (14/4) dini hari.

Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo mengatakan, awalnya korban dijemput di rumahnya oleh seorang temannya M untuk bertemu dengan teman lainnya HA, AW, GW, dan MAS.

Baca Juga :  Polres Metro Jakarta Barat Menyalurkan Bantuan Tunai Untuk Pedagang Kaki Lima Dan Warung

“Saat korban berkumpul dengan temannya di pertigaan lampu merah Banjardawa, salah satu teman korban HA berselisih paham dengan salah satu tersangka AJP, hingga terjadi perkelahian,” kata Kapolres.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Karena korban melindungi temannya HA, akhirnya korban dikeroyok oleh enam orang tersangka di tempat kejadian perkara (TKP),” imbuh Kapolres.

Baca Juga :  Sat Samapta Laksanakan Gatur dan Pergelaran Blue Light Randis R4 di Pusat Keramaian Malam Di Kota Bangli Demi Kenyamanan Dan Kelancaran Arus Lalu lintas Pada Malam.

Kapolres Pemalang mengatakan, kelima tersangka yang merupakan warga Desa Cibelok, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang diamankan di rumahnya masing-masing selang satu jam setelah melakukan pengeroyokan terhadap korban.

“Satu orang tersangka dengan inisial R masih dilakukan pengejaran oleh Satreskrim Polres Pemalang,” kata Kapolres.

Kapolres Pemalang mengatakan, pengeroyokan yang dilakukan para tersangka mengakibatkan korban AP meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit oleh warga yang berada di sekitar TKP,” kata Kapolres.

Baca Juga :  Kapolda Jatim Beri Apresiasi Kepada Sejumlah Personel Polres Jember

“Dari hasil pemeriksaan medis di Rumah Sakit Islam Pemalang, korban AP mengalami pendarahan berat pada hidung,” kata Kapolres.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kapolres Pemalang mengatakan, kelima tersangka dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

(Adi)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolri Tinjau SPPG Polda Bali, Pastikan Dukung Program MBG Pemerintah
PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN 1 (SATU) ORANG MENINGGAL DUNIA
Tim Gabungan Polda Bali Backup Polres, Mengejar Pelaku Penembakan di Villa CS
Tragedi di Balik Jeruji: Tahanan Kasus Pencabulan Anak Dibunuh oleh 7 Tahanan Lain di Rutan Mapolresta Denpasar
Mutasikan Narapidana, Lapas Jember Optimalkan Pembinaan Lanjutan
Polda Bali & Bea Cukai Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Kokain Jaringan Internasional Seharga 12 Milyar Rupiah
Peduli Kesehatan WBP, Tim Medis Lapas Jember Jemput Bola
Memperkuat Soliditas dan Loyalitas, Polda Bali Nobar Film “Sayap-Sayap Patah 2”
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Juni 2025 - 18:37 WIB

Kapolri Tinjau SPPG Polda Bali, Pastikan Dukung Program MBG Pemerintah

Minggu, 15 Juni 2025 - 19:51 WIB

PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN 1 (SATU) ORANG MENINGGAL DUNIA

Jumat, 6 Juni 2025 - 09:12 WIB

Tragedi di Balik Jeruji: Tahanan Kasus Pencabulan Anak Dibunuh oleh 7 Tahanan Lain di Rutan Mapolresta Denpasar

Kamis, 29 Mei 2025 - 21:06 WIB

Mutasikan Narapidana, Lapas Jember Optimalkan Pembinaan Lanjutan

Senin, 26 Mei 2025 - 18:06 WIB

Polda Bali & Bea Cukai Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Kokain Jaringan Internasional Seharga 12 Milyar Rupiah

Berita Terbaru

Berita Polda

Penembakan WNA Australia Terkuak, Tiga WNA Dibekuk Tim Gabungan

Rabu, 18 Jun 2025 - 14:34 WIB

Berita Polda

PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN 1 (SATU) ORANG MENINGGAL DUNIA

Minggu, 15 Jun 2025 - 19:51 WIB