Seorang Ayah Kandung Tega Lakukan Aksi Keji Terhadap Anak Kandungnya Sendiri

- Redaksi

Selasa, 31 Mei 2022 - 13:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Lensapolri.Com– Polsek Tanjung Duren Jakarta Barat mengamankan seorang ayah berinisial EES (40) yang tega melakukan aksi keji lantaran menganiaya anak kandungnya di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat.

Setelah melakukan penganiayaan terhadap kedua anak kandungnya, ia berhasil diamankan polisi.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan, Polsek Tanjung Duren mengamankan pelaku yang telah tega melakukan penganiayaan terhadap 2 orang anak, pelaku tak lain merupakan ayah kandungnya

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku terpancing amarah saat kedua anak pelaku tak membalas panggilannya lalu naik pitam kemudian melempar gelas dan botol kaca yang berada di dapur rumah pelaku,” ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Selasa, 31/5/2022.

Sementara dalam kesempatan yang sama Kapolsek Tanjung Duren Kompol Muharram Wibisono mengatakan, motif pelaku melakukan penganiayaan tersebut karena adanya faktor ekonomi

“Pelaku dengan istrinya sering cekcok karena kondisi ekonomi keluarga dimana pelaku menganggur kemudian sering terjadi cekcok,” ucapnya

Baca Juga :  Polres Langkat Gerak Cepat Tangkap Pelaku Perbuatan Cabul

Karena kondisi seperti itu menimbulkan emosi terpendam oleh pelaku dan kerap emosi

“Tak hanya melakukan penganiayaan terhadap anaknya pelaku juga pernah melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya namun diselesaikan secara kekeluargaan,” terang Kapolsek

Kejadian kekerasan yang dilakukan oleh pelaku terhadap kedua anaknya bermula saat pelaku sedang dikunci di sebuah ruangan kemudian menyuruh anaknya kewarung untuk membeli sesuatu barang dengan cara ngutang

Karena ngutang anak pelaku tidak mau karena malu kemudian pelaku emosi dan melemparkan gelas dan botol kaca yang ada di dapur lalu melakukan penganiayaan dengan memukul terhadap MRI dan MA yang merupakan anak pelaku

“Pelaku
memukul MRI dengan menggunakan tangan kanan yang mengepal ke dahi sebanyak 1 kali dan pelipis mata kiri sebanyak 2 kali dan menggunakan pipa paralon dipukulkan ke perut sebanyak 1 kali,” ucapnya

Baca Juga :  Hari, Polsek Bangli Intensifkan Kegiatan Blue Light Patrol

Sedangkan MA dipukul menggunakan tangan kanan yang mengepal ke pipi kanan dan perut, sedangkan
kuping kanan, lengan kiri dan perutnya dipukul menggunakan pipa paralon yang
dipegang di tangan kanan pelaku

Tak hanya disitu saja pelaku EES (40) yanh yang merupakan ayah kandung korban juga melakukan penganiayaan dengan melempar betis kanan korban menggunakan beling pecahan gelas.

Setelah selesai membersihkan pecahan
beling pelaku kemudian naik ke lantai 2 untuk istirahat di kamarnya.

Akibat kejadian
pemukulan tersebut MRI mengalami sakit pada kepala dan perutnya, sedangkan
MA mengalami luka sobek pada betis kaki kanan, pipi kanan memar, perut
memar kemerahan.

Lanjut Muharram menjelaskan, Kemudian pada hari Minggu tanggal 22 Mei 2022 pelaku
diusir oleh adik istri nya karena telah melakukan pengrusakan pintu ruang
tengah dan melakukan kekerasan terhadap anak di rumah pelaku

Baca Juga :  Tekab 308 Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Pelaku Curas

Akibat insiden tersebut kemudian istri pelaku melaporkan nya ke polsek Tanjung Duren Jakarta Barat

Sementara dalam kesempatan yang sama Iptu Tri Baskoro Bintang menjelaskan, kami setelah menerima laporan tersebut kemudian bergerak untuk mencari dan mengamankan pelaku

“Pelaku berhasil diamankan 4 hari setelah laporan diterima dan berhasil diamankan di rumah orang tua nya di daerah tegal Jawa Tengah,”ujarnya

Saat di amankan kami bertindak secara persuasif dan pelaku korperatif, guna proses pemeriksaan lebih lanjut kemudian pelaku diamankan kepolsek Tanjung duren

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 44 UU RI NO. 23 Tahun 2004
Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan
Atau Pasal 80 UU RI NO.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU
RI NO.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Rhamdan/Red. ( Humas Polres Metro Jakarta Barat )

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari Jadi Polwan RI, Polwan Polres Jakbar Tebar Kepedulian Lewat Donor Darah
Jaga Warga dari Ancaman Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Melenyapkan Barang Bukti Narkoba
Mabes Polri Keluarkan Surat Telegram Pergantian 4 Kapolda
Muncul Desakan kepada Pemerintah Terkait Evaluasi Program MBG
Raup Ratusan Juta dari Judi Online, Dua Pemuda Jakbar Diringkus Polisi
Komitmen Polres Metro Tangerang Kota Dalam Memberantas Narkoba di Wilayah Hukumnya
Media Lensa Polri Bantah Proposal Kalender Rp100 Ribu: Itu Murni Penipuan
Dua Pengendara Sepeda Motor Tewas Ditabrak Mobil Boks Di Kalideres
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 21:35 WIB

Hari Jadi Polwan RI, Polwan Polres Jakbar Tebar Kepedulian Lewat Donor Darah

Jumat, 26 September 2025 - 19:19 WIB

Jaga Warga dari Ancaman Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Melenyapkan Barang Bukti Narkoba

Jumat, 26 September 2025 - 15:36 WIB

Mabes Polri Keluarkan Surat Telegram Pergantian 4 Kapolda

Jumat, 26 September 2025 - 13:30 WIB

Muncul Desakan kepada Pemerintah Terkait Evaluasi Program MBG

Jumat, 26 September 2025 - 11:11 WIB

Raup Ratusan Juta dari Judi Online, Dua Pemuda Jakbar Diringkus Polisi

Berita Terbaru

Berita Mabes Polri

Mabes Polri Keluarkan Surat Telegram Pergantian 4 Kapolda

Jumat, 26 Sep 2025 - 15:36 WIB