Seorang Ayah Kandung Tega Lakukan Aksi Keji Terhadap Anak Kandungnya Sendiri

- Redaksi

Selasa, 31 Mei 2022 - 13:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Lensapolri.Com– Polsek Tanjung Duren Jakarta Barat mengamankan seorang ayah berinisial EES (40) yang tega melakukan aksi keji lantaran menganiaya anak kandungnya di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat.

Setelah melakukan penganiayaan terhadap kedua anak kandungnya, ia berhasil diamankan polisi.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan, Polsek Tanjung Duren mengamankan pelaku yang telah tega melakukan penganiayaan terhadap 2 orang anak, pelaku tak lain merupakan ayah kandungnya

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku terpancing amarah saat kedua anak pelaku tak membalas panggilannya lalu naik pitam kemudian melempar gelas dan botol kaca yang berada di dapur rumah pelaku,” ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Selasa, 31/5/2022.

Sementara dalam kesempatan yang sama Kapolsek Tanjung Duren Kompol Muharram Wibisono mengatakan, motif pelaku melakukan penganiayaan tersebut karena adanya faktor ekonomi

“Pelaku dengan istrinya sering cekcok karena kondisi ekonomi keluarga dimana pelaku menganggur kemudian sering terjadi cekcok,” ucapnya

Baca Juga :  Polri Pastikan Situasi Tetap Kondusif Menjelang Putusan Sengketa Pilkada di MK

Karena kondisi seperti itu menimbulkan emosi terpendam oleh pelaku dan kerap emosi

“Tak hanya melakukan penganiayaan terhadap anaknya pelaku juga pernah melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya namun diselesaikan secara kekeluargaan,” terang Kapolsek

Kejadian kekerasan yang dilakukan oleh pelaku terhadap kedua anaknya bermula saat pelaku sedang dikunci di sebuah ruangan kemudian menyuruh anaknya kewarung untuk membeli sesuatu barang dengan cara ngutang

Karena ngutang anak pelaku tidak mau karena malu kemudian pelaku emosi dan melemparkan gelas dan botol kaca yang ada di dapur lalu melakukan penganiayaan dengan memukul terhadap MRI dan MA yang merupakan anak pelaku

“Pelaku
memukul MRI dengan menggunakan tangan kanan yang mengepal ke dahi sebanyak 1 kali dan pelipis mata kiri sebanyak 2 kali dan menggunakan pipa paralon dipukulkan ke perut sebanyak 1 kali,” ucapnya

Baca Juga :  Bongkar 28 kasus perjudian, Polda Bengkulu Amankan 89 Tersangka

Sedangkan MA dipukul menggunakan tangan kanan yang mengepal ke pipi kanan dan perut, sedangkan
kuping kanan, lengan kiri dan perutnya dipukul menggunakan pipa paralon yang
dipegang di tangan kanan pelaku

Tak hanya disitu saja pelaku EES (40) yanh yang merupakan ayah kandung korban juga melakukan penganiayaan dengan melempar betis kanan korban menggunakan beling pecahan gelas.

Setelah selesai membersihkan pecahan
beling pelaku kemudian naik ke lantai 2 untuk istirahat di kamarnya.

Akibat kejadian
pemukulan tersebut MRI mengalami sakit pada kepala dan perutnya, sedangkan
MA mengalami luka sobek pada betis kaki kanan, pipi kanan memar, perut
memar kemerahan.

Lanjut Muharram menjelaskan, Kemudian pada hari Minggu tanggal 22 Mei 2022 pelaku
diusir oleh adik istri nya karena telah melakukan pengrusakan pintu ruang
tengah dan melakukan kekerasan terhadap anak di rumah pelaku

Baca Juga :  Bersama Babinsa dan Kepala Desa serta Ketua LPM, Bhabinkamtibmas Desa Selumbung Melaksanakan Kordinasi Terkait Situasi Di Desa Binaan.

Akibat insiden tersebut kemudian istri pelaku melaporkan nya ke polsek Tanjung Duren Jakarta Barat

Sementara dalam kesempatan yang sama Iptu Tri Baskoro Bintang menjelaskan, kami setelah menerima laporan tersebut kemudian bergerak untuk mencari dan mengamankan pelaku

“Pelaku berhasil diamankan 4 hari setelah laporan diterima dan berhasil diamankan di rumah orang tua nya di daerah tegal Jawa Tengah,”ujarnya

Saat di amankan kami bertindak secara persuasif dan pelaku korperatif, guna proses pemeriksaan lebih lanjut kemudian pelaku diamankan kepolsek Tanjung duren

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 44 UU RI NO. 23 Tahun 2004
Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan
Atau Pasal 80 UU RI NO.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU
RI NO.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Rhamdan/Red. ( Humas Polres Metro Jakarta Barat )

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Awal Tahun 70 Personel Polres Badung Naik Pangkat
Pengabdian Tak Pernah Purna, Kapolres Badung Lepas 14 Personel Menuju Masa Purna Bakti
Polres Badung Sapa Lansia Lewat Minggu Kasih
Patroli Preventif Malam Minggu, Samapta Polsek Abiansemal Sambangi Kawasan Perbankan BRI
Antisipasi Aksi Kriminal Di Jam Rawan, Patroli Subuh Samapta Polsek Abiansemal Ditingkatkan
Kakorpolairud Baharkam Polri Lantik Dirpoludara dan Pimpin Sertijab Kasubdit
Unit Intelkam Polsek Susut Pastikan Stabilitas Harga dan Ketersediaan Sembako di Pasar Kayuambua
Satgas Kamsel Pastikan Keamanan dan Kelancaran Lalu Lintas Pasca Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di Kota Bangli
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 08:08 WIB

Awal Tahun 70 Personel Polres Badung Naik Pangkat

Minggu, 4 Januari 2026 - 08:01 WIB

Pengabdian Tak Pernah Purna, Kapolres Badung Lepas 14 Personel Menuju Masa Purna Bakti

Minggu, 4 Januari 2026 - 07:54 WIB

Polres Badung Sapa Lansia Lewat Minggu Kasih

Minggu, 4 Januari 2026 - 07:46 WIB

Patroli Preventif Malam Minggu, Samapta Polsek Abiansemal Sambangi Kawasan Perbankan BRI

Minggu, 4 Januari 2026 - 07:38 WIB

Antisipasi Aksi Kriminal Di Jam Rawan, Patroli Subuh Samapta Polsek Abiansemal Ditingkatkan

Berita Terbaru

Berita Polres

Awal Tahun 70 Personel Polres Badung Naik Pangkat

Minggu, 4 Jan 2026 - 08:08 WIB

News

Polres Badung Sapa Lansia Lewat Minggu Kasih

Minggu, 4 Jan 2026 - 07:54 WIB