Gerak Cepat Sat Reskrim Polresta Malang Kota Berhasil Amankan Terduga Pelaku Perundungan Anak

- Redaksi

Senin, 4 Juli 2022 - 01:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MALANG : LensaPolri.com -Kasus pengeroyokan dan dugaan pencabulan terhadap siswi SD yang terjadi Kamis (18/11/2021) lalu, akhirnya bisa terungkap oleh Satuan Reserse Kriminal ( Sat Reskrim ) Polresta Malang Kota yang merespon cepat.

Dari Video perundungan yang sempat viral beberapa waktu yang lalu di beberapa media social, Polresta Malang Kota segera mengambil tindakan dengan mengamankan dan memeriksa para terduga pelaku sebanyak 10 orang.

Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, kini kasus tersebut mencapai babak baru,dimana Sat Reskrim Polresta Malang Kota menetapkan 7 orang tersangka.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut seperti diungkapkan oleh Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto kepada awak media di Polresta Malang Kota, Rabu ( 24/11/21).

“Dari proses kami mengamankan 10 orang terduga pelaku dalam dua perkara tindak pidana pada hari Senin (22/11/21),dan hasil pemeriksaan serta gelar perkara, kami tetapkan 6 orang pelaku utama perundungan dan 1 orang pelaku utama pemerkosaan/pencabulan,”jelas AKBP Budi Hermanto.

Baca Juga :  Sinergi Berantas Narkoba, Kapolrestabes Medan Direward Komandan Puspomad

Adapun barang bukti yang diamankan pihak Sat Reskrim Polresta Malang Kota diantaranya baju para tersangka, foto, video, HP dan beberapa barang bukti lainya.

AKBP Budi Hermanto ( Buher….panggilan akrab) menyebutkan 6 orang tersangka kini ditahan di Rutan Makota, sedangkan 1 orang tidak ditahan.

“Yang satu orang masih berusia di bawah 14 tahun,”jelas AKBP Buher.

Sementara itu lanjut AKBP Buher, tiga orang yang sebelumnya menjalani pemeriksaan, dikembalikan kepada orang tuanya.

“ Tiga anak remaja itu, belum ditemukan unsur pidana,dan keberadaannya di lokasi hanya menonton saja,”tambah AKBP Buher.

Baca Juga :  Kapolres Blitar Resmikan Tim Resmob "Satya Haprabu

Kini para tersangka terancam pasal 80 UU RI no 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 170 ayat 2 KUHP, dan atau pasal 33 ayat 2 KUHP.

Pasall yang kedua, pasal 81 UU RI no 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman penjara 5 – 15 tahun.

Saat ini Pihak Polresta Malang Kota sedang berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Malang Kota untuk segera menindaklanjuti proses Hukum kasus tersebut.

“Kami koordinasi dengan JPU untuk mempercepat proses peradilan,”pungkas AKBP Buher.

Untuk diketahui, sebelumnya 10 orang remaja diduga terlibat dalam dugaan tidak pidana kekerasan kepada korban, bahkan hingga pencabulan.

Baca Juga :  Polres Paser Bersama Bhayangkari Gelorakan Program Polri Peduli Stunting

Dari jumlah itu, satu diantaranya termasuk istri dari terduga pelaku pencabulan kepada korban.
Korban dijemput tersangka dan jalan jalan. Kemudian, dibawa ke rumah terduga pelaku. Di tempat itu, korban dicabuli terduga pelaku yang justru sudah punya anak dan istri.

Usai dicabuli, korban dibawa ke suatu tempat dan diperksekusi tindakan kekerasan oleh temannya, laki dan perempuan berjumlah 8 orang.

Akibatnya, korban mengalami sejumlah luka. Peristiwa itupun direkam video oleh salah satu orang yang ada di lokasi tersebut.

Usai peristiwa itu, korban diantar pulang ke panti asuhan, tempat tinggal korban. Hingga akhirnya, kejadian itu, dilaporkan ke Polisi.

(Humas Polda/NwN)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Silaturahmi, PWI Jakarta Barat Resmikan Kantor Baru Deteksi Jaya dan Komunitastodays
Polsek Grogol Petamburan Ringkus 2 Pelaku Curanmor di Jelambar dalam Hitungan Jam
Pisah Sambut Dan Silaturahmi Kapolsek Benda Dengan Tiga Pilar dan Tokoh masyarakat
Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid Resmikan Festival Tabuh Beduk 2025
Berkah Idul Adha, PWI Jakarta Barat Bagikan Daging Kurban untuk Warga Cengkareng
Tragedi di Balik Jeruji: Tahanan Kasus Pencabulan Anak Dibunuh oleh 7 Tahanan Lain di Rutan Mapolresta Denpasar
Tolak Tegas Peredaran Barang Terlarang, Lapas Tabanan Deklarasikan Zero Narkoba dan Handphone
Peringati Harlah Pancasila, Petugas dan Warga Binaan Diajak Mengamalkan Nilai-nilai Luhur Pancasila
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Juni 2025 - 22:06 WIB

Perkuat Silaturahmi, PWI Jakarta Barat Resmikan Kantor Baru Deteksi Jaya dan Komunitastodays

Senin, 9 Juni 2025 - 22:01 WIB

Polsek Grogol Petamburan Ringkus 2 Pelaku Curanmor di Jelambar dalam Hitungan Jam

Senin, 9 Juni 2025 - 13:16 WIB

Pisah Sambut Dan Silaturahmi Kapolsek Benda Dengan Tiga Pilar dan Tokoh masyarakat

Minggu, 8 Juni 2025 - 19:22 WIB

Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid Resmikan Festival Tabuh Beduk 2025

Jumat, 6 Juni 2025 - 15:13 WIB

Berkah Idul Adha, PWI Jakarta Barat Bagikan Daging Kurban untuk Warga Cengkareng

Berita Terbaru