Polri jatuhkan Sanksi PTDH ke AKBP Raden Brotoseno Sebagai Wujud Komitmen Kapolri

- Redaksi

Kamis, 14 Juli 2022 - 19:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,Lensapolri.com

Sidang Komisi Kode Etik Peninjauan Kembali (KKEP PK) telah memutuskan untuk menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap AKBP Raden Brotoseno.

Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengungkapkan, putusan itu berdasarkan sidang KKEP PK yang dilaksanakan pada Jumat 8 Juli 2022 sekitar pukul 13.30 WIB.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Memutuskan untuk memberatkan putusan sidang komisi kode etik Polri nomor PIT/72/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020 menjadi sanksi administratif berupa PTDH. Saya ulangi sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri,” kata Nurul dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta, Kamis (14/7).

Baca Juga :  Polda Sulteng Kedepankan Polisi Berseragam dalam Pengamanan Kampanye Pilkada 2024

Nurul memaparkan, nomor putusan KKEP PK tersebut adalah PUT/KKEP PK/1/VII/2022. Nantinya, putusan tersebut akan diserahkan kepada SSDM Polri untuk ditindaklanjuti.

“Akan dikirimkan putusan KKEP PK ke SDM untuk ditindaklanjuti dengan terbitkan KEP PTDH. Jadi saat ini untuk KEP PTDH-nya masih berproses,” ujar Nurul.

Baca Juga :  Polsek Ciawi Bersama Instansi Terkait Lakukan Pengecekan Kembali Adanya Rumah Roboh Akibat Bencana Alam

Sidang KKEP itu sendiri berlandaskan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah resmi diundangkan.

Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali AKBP Raden Brotoseno dipimpin oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.

Baca Juga :  Cegah Narasi Kebencian Di Media Sosial,BNPT RI Dorong Masyarakat Hadirkan Narasi Kebangsaan

Jauh sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan telah menyerap dan menampung seluruh aspirasi terkait dengan munculnya masalah status dari Brotoseno. Ia menekankan, Polri terus mencari solusi demi menyelesaikan polemik.

Penyerapan aspirasi masyarakat dan mencari solusi tersebut, ditegaskan Sigit bahwa hal itu merupakan wujud dari komitmen Polri dalam pemberantasan praktik korupsi di Indonesia. (HMS)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua Karang Taruna DKI Jakarta Soroti Aksi Tawuran Remaja Yang Kerap Terjadi
Langkah Strategis Lapas Jember Dalam Memperkuat Iman dan Pengetahuan Agama Warga Binaan 
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro Bersama Bupati Dan Forkopimda Tinjau Pelaksanaan Uji Berkala Kendaraan Bermotor Keliling Oleh Dinas Perhubungan
Lapas Jember Turut Serta Dalam IPPA FEST 2025
Wujudkan Zero Halinar, Kalapas Jember Pimpin Razia Kamar WBP 
Eratkan Sunergi, Kalapas Jember Hadiri Fun Shoot di Brigif 9/DY/2 Kostrad
Warga Binaan Pamer Karya dan Kreativitas Terbaik di Indonesian Prison Products and Arts Festival (IPPAFest)
Stand Kanwil Ditjenpas Aceh Pukau Pengunjung IPPAFest, Karya Warga Binaan Berhasil Curi Perhatian
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 27 April 2025 - 13:13 WIB

Ketua Karang Taruna DKI Jakarta Soroti Aksi Tawuran Remaja Yang Kerap Terjadi

Minggu, 27 April 2025 - 10:21 WIB

Langkah Strategis Lapas Jember Dalam Memperkuat Iman dan Pengetahuan Agama Warga Binaan 

Sabtu, 26 April 2025 - 20:16 WIB

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro Bersama Bupati Dan Forkopimda Tinjau Pelaksanaan Uji Berkala Kendaraan Bermotor Keliling Oleh Dinas Perhubungan

Kamis, 24 April 2025 - 19:49 WIB

Lapas Jember Turut Serta Dalam IPPA FEST 2025

Rabu, 23 April 2025 - 20:59 WIB

Wujudkan Zero Halinar, Kalapas Jember Pimpin Razia Kamar WBP 

Berita Terbaru

Nasional

Lapas Jember Turut Serta Dalam IPPA FEST 2025

Kamis, 24 Apr 2025 - 19:49 WIB