Polri jatuhkan Sanksi PTDH ke AKBP Raden Brotoseno Sebagai Wujud Komitmen Kapolri

- Redaksi

Kamis, 14 Juli 2022 - 19:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,Lensapolri.com

Sidang Komisi Kode Etik Peninjauan Kembali (KKEP PK) telah memutuskan untuk menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap AKBP Raden Brotoseno.

Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengungkapkan, putusan itu berdasarkan sidang KKEP PK yang dilaksanakan pada Jumat 8 Juli 2022 sekitar pukul 13.30 WIB.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Memutuskan untuk memberatkan putusan sidang komisi kode etik Polri nomor PIT/72/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020 menjadi sanksi administratif berupa PTDH. Saya ulangi sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri,” kata Nurul dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta, Kamis (14/7).

Baca Juga :  Puluhan Prajurit Petarung Tadulako Naik Pangkat, Berikut Pesan Danrem 132/Tdl

Nurul memaparkan, nomor putusan KKEP PK tersebut adalah PUT/KKEP PK/1/VII/2022. Nantinya, putusan tersebut akan diserahkan kepada SSDM Polri untuk ditindaklanjuti.

“Akan dikirimkan putusan KKEP PK ke SDM untuk ditindaklanjuti dengan terbitkan KEP PTDH. Jadi saat ini untuk KEP PTDH-nya masih berproses,” ujar Nurul.

Sidang KKEP itu sendiri berlandaskan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah resmi diundangkan.

Baca Juga :  PT Socfindo Kebun Tanah Besi Acuhkan Hak Karyawan

Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali AKBP Raden Brotoseno dipimpin oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.

Jauh sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan telah menyerap dan menampung seluruh aspirasi terkait dengan munculnya masalah status dari Brotoseno. Ia menekankan, Polri terus mencari solusi demi menyelesaikan polemik.

Penyerapan aspirasi masyarakat dan mencari solusi tersebut, ditegaskan Sigit bahwa hal itu merupakan wujud dari komitmen Polri dalam pemberantasan praktik korupsi di Indonesia. (HMS)

Berita Terkait

Dukung Pemberantasan Pungli dan Korupsi, Direktur PT Tribrata Nusantara Pers Lounching Media Online Saber Pungli Indonesia
2 Truk Angkutan Medan-Aceh Pecah Dilempar OTK, Korban Laporkan ke Mapolsek Pancur Batu
Koramil 02 Dan Kapolsek Benda Gelar Kegiatan Donor Darah
Meski Hujan Personil Unit Lantas Polsek Kuta Utara Tetap Layani Masyarakat.
Satreskrim Polres Lombok Timur berhasil mengamankan 10 orang terduga pelaku pemerkosaan terhadap pelajar penyandang disabilitas
Kapolri Tegaskan Hukuman Maksimal untuk Bandar Narkoba: Fokus Pemberantasan dari Hulu ke Hilir
Ngopi Kamtibmas di Pos Satkamling Polsek Benda Polres Metro Tangerang Kota
Persempit Ruang Gerak Pelaku Kejahatan Di Malam Hari, Unit Patroli Sambangi Tempat Suc
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Desember 2024 - 22:57 WIB

Dukung Pemberantasan Pungli dan Korupsi, Direktur PT Tribrata Nusantara Pers Lounching Media Online Saber Pungli Indonesia

Rabu, 11 Desember 2024 - 19:31 WIB

2 Truk Angkutan Medan-Aceh Pecah Dilempar OTK, Korban Laporkan ke Mapolsek Pancur Batu

Rabu, 11 Desember 2024 - 15:33 WIB

Koramil 02 Dan Kapolsek Benda Gelar Kegiatan Donor Darah

Rabu, 11 Desember 2024 - 06:54 WIB

Meski Hujan Personil Unit Lantas Polsek Kuta Utara Tetap Layani Masyarakat.

Sabtu, 7 Desember 2024 - 01:03 WIB

Satreskrim Polres Lombok Timur berhasil mengamankan 10 orang terduga pelaku pemerkosaan terhadap pelajar penyandang disabilitas

Berita Terbaru

Berita Polres

Polsek Kuta Utara Sidak Warga Pendatang Di Bedeng Proyek Bangunan.

Kamis, 12 Des 2024 - 14:15 WIB

Berita Polres

Cuaca Ektrim Kapolsek Mengwi Imbau Pengelola Obyek Wisata

Kamis, 12 Des 2024 - 14:09 WIB