Polresta Malang Berhasil Menggagalkan Peredaran Narkoba, Puluhan Ribu Pil Koplo Diamankan

- Redaksi

Sabtu, 16 Juli 2022 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Malang,Lensapolri.com

ajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta ) Malang Kota kembali berhasil menorehkan prestasi dalam kampanye nya menumpas Peredaran Narkotika dan Obat-obatan terlarang di Wilayah Kota Malang.

Tak memberikan ruang bagi para pengedar narkoba yang coba – coba menjajakan barang haramnya,kali ini Polresta Malang Kota melalui melalui Unit Reskrim Polsek Blimbing berhasil mengamankan tersangka pengedar Pil Koplo atau Pil Dobel L.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut seperti disampaikan Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto melalui Wakapolresta Malang Kota Kompol Yuliati, S.Sos, M.Si didampingi Kapolsek Blimbing Kompol Yanuar Rizal Ardianto, S.H. dan Kanit Reskrim Polsek Blimbing Iptu Putu Suryawan, S.H saat press release kemarin Jumat (15/7/22)

Baca Juga :  Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce Bersama Warga Komplek Permata Kedaung Kaliangke Laksanakan Ngopi Bareng

Kompol Yuliati mengungkapkan berawal dari Informasi masyarakat, jajaran Unit Reskrim Polsek Blimbing pada tanggal 18 Mei 2022 sekira pukul 18.15 WIB, bergerak ke daerah Arjosari, Kecamatan Blimbing karena di duga akan akan ada transaksi obat-obatan terlarang pada sebuah rumah di lokasi tersebut.

Baca Juga :  Polsek Kesambi Gelar Olahraga Bersama Dalam Rangka Memperingati HUT TNI Ke-78

“Hasil tindak lanjut informasi tersebut anggota kami berhasil mengamankan tersangka dengan inisial F.A. V berusia 23 tahun dan dari tersangka kita berhasil menyita kurang lebih 55.260 butir Pil Dobel L atau lazim di sebut Pil Koplo yang di simpan dalam 55 botol plastik putih serta beberapa bungkus plastik klip,”ujar Kompol Yuliati.

Atas perbuatanya tersangka dikenai pasal 197 atau 196 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman kurungan penjara selama 10 – 15 tahun dan denda sebesar 1 – 1,5 Miliar Rupiah.

Baca Juga :  Humanis AKBP Andi Sinjaya Jelaskan Aplikasi Peduli Lindungi Kepada Peserta Vaksin

Sementara itu Kapolsek Blimbing Kompol Yanuar Rizal menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk senantiasa War On Drugs atau perang terhadap narkoba.

“Sesuai dengan arahan Bapak Kapolresta Malang Kota, kami jajaran Polresta Malang berkomitmen menjadikan Wilayah Jawa Timur khususnya Kota Malang untuk menuju BERSINAR atau Bersih dari narkoba ” tutup Kapolsek Blimbing

Rep — Hendi Abbi(hms)

Red — Rhamdan

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua PSHT Cabang Lamongan, M. Supriyono, Resmi Mengundurkan Diri dari Aliansi Alam Bersatu
Polri Lanjutkan Pendampingan Psikologi dan Pemulihan Pasca Ledakan SMAN 72 Jakut
Wabup Intan Buka Car Free Day dan Kampanye TOSS TBC: Temukan, Obati, Sampai Sembuh
Kapolres Metro Tangerang Kota bentuk “Ojol Mart Mitra Polri”.
Kapolda beri penghargaaan Anggota Teladan Polres Metro Tangerang Kota
Ngopi Kamtibmas, Kapolres Kombes Pol Jauhari Ajak Masyarakat Bersama Polri Cegah Kejahatan dan Narkoba
Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu, Polres Metro Jakarta Barat Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda
Harry Prasetyo: Kolaborasi BRI x Kidz Station Jadi Komitmen Hadirkan Pengalaman Positif
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 00:02 WIB

Ketua PSHT Cabang Lamongan, M. Supriyono, Resmi Mengundurkan Diri dari Aliansi Alam Bersatu

Minggu, 9 November 2025 - 20:33 WIB

Polri Lanjutkan Pendampingan Psikologi dan Pemulihan Pasca Ledakan SMAN 72 Jakut

Minggu, 9 November 2025 - 20:29 WIB

Wabup Intan Buka Car Free Day dan Kampanye TOSS TBC: Temukan, Obati, Sampai Sembuh

Rabu, 5 November 2025 - 12:03 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota bentuk “Ojol Mart Mitra Polri”.

Kamis, 30 Oktober 2025 - 20:39 WIB

Kapolda beri penghargaaan Anggota Teladan Polres Metro Tangerang Kota

Berita Terbaru