Polsek Tambora Ungkap Penculikan Anak Balita Hanya Hitungan Hari

- Redaksi

Senin, 18 Juli 2022 - 16:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA Lensapolri.com, – Polsek Tambora ungkap kasus penculikan balita bernama Inara anak pasangan dari Zahra (17) dan Agung Trinata (18).

Inara balita berusia 6 bulan itu di bawa pelaku S alias Dewi (28) tanpa mengabari kedua orang tuanya.

Kapolsek Tambora Kompol Rosana Labobar menjelaskan kepada media, pada tanggal 15 juli 2022 pelaku SD datang ke rumah korban meminta kepada nenek (penjaga balita) untuk si anak bersama-sama dengan dia (pelaku) untuk bermain dan sebagainya di rumahnya.” jelas Ocha.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut Ocha jelaskan, namun permintaan si pelaku di tolak nenek dari balita itu, karena cucunya sedang tidur, kemudian tanpa si pengetahuan nenek yang menjaga balita itu, pelaku mengambil Inara secara diam diam.

Baca Juga :  Ketua GMBI Gayo Lues Bakal Laporkan Bawaslu Ke DKPP Pusat

Diketahui korban anaknya sudah tidak berada, setelah pulang bekerja dan mengecek anaknya sudah tidak ada dirumah.

” Sepulang Zahra (ibu balita) lalu mengecek anaknya tidak ada di rumah, kata neneknya sepertinya diambil oleh saudara SD, kemudian Zahra mengecek di rumah kontrakan pelaku, tetapi sudah dalam kondisi terkunci.”papar Ocha.

Sambung Ocha, dan lampu mati kemudian saat dihubungi lewat telepon, Hanphonya tapi tidak bisa dihubungi sehingga Zahra melaporkan ke Polsek Tambora.

Baca Juga :  Peringati Hari Bhayangkara Ke 77, Polres Majalengka Gelar Istighosah dan Do’a Bersama

Diketahui hubungan pelaku dan orang tua balita bertetangga, diakui Zahra pelaku ngontrak sudah 10 bulan dan pelaku bekerja di konveksi.

Ocha tambahkan, Sampai menunggu waktu sampai 24 jam tidak ada kabar anak tersebut dan tidak kembali juga ke orang tuanya.

Dan kami melakukan pencarian dan pada akhirnya pada hari Sabtu tanggal 16 Juli tepatnya di Dusun Pangkeret Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur.

Kami menemukan korban balita Inara bersama pelaku SD dan SMP (suami pelaku) dan kami mengamankan kedua pelaku dan membawanya ke Jakarta.

Baca Juga :  Musnahkan Barang Bukti Seberat 5 Kg Sabu dan 7 Kg Ganja, Ditresnarkoba Polda Jateng; Wujud Nyata Perangi Narkoba

Bertepatan di hari anak Nasional Ocha ungkapkan hal kejadian ini, untuk itu kami menghimbau kepada orang tua untuk selalu menjaga anaknya dengan hati hati dari tindakan kejahatan kepada anak anak yang di lakukan para pelaku kejahatan anak.”imbuhnya.

Untuk mempertanggung jawaban pelaku pasutri itu di kenakan pasal 76f UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak junto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara..

 

Red/Ammar

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RBPI Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Sumut
Rojali–Japra Tampil Enerjik Meriahkan Hari Terakhir Benda Fair 2025
Dua Pemetik Motor asal Lampung Berhasil Ditangkap, Sudah Ratusan Kali Beraksi
Jasaraharja Putera Gelar Kegiatan CSR di Kampung Pemulung Lapak SarmiliBambu Pelangi dalam Road to HUT ke-32
Ketua PSHT Cabang Lamongan, M. Supriyono, Resmi Mengundurkan Diri dari Aliansi Alam Bersatu
Polri Lanjutkan Pendampingan Psikologi dan Pemulihan Pasca Ledakan SMAN 72 Jakut
Wabup Intan Buka Car Free Day dan Kampanye TOSS TBC: Temukan, Obati, Sampai Sembuh
Kapolres Metro Tangerang Kota bentuk “Ojol Mart Mitra Polri”.
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 09:54 WIB

RBPI Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Sumut

Sabtu, 29 November 2025 - 12:15 WIB

Dua Pemetik Motor asal Lampung Berhasil Ditangkap, Sudah Ratusan Kali Beraksi

Senin, 24 November 2025 - 15:24 WIB

Jasaraharja Putera Gelar Kegiatan CSR di Kampung Pemulung Lapak SarmiliBambu Pelangi dalam Road to HUT ke-32

Kamis, 13 November 2025 - 00:02 WIB

Ketua PSHT Cabang Lamongan, M. Supriyono, Resmi Mengundurkan Diri dari Aliansi Alam Bersatu

Minggu, 9 November 2025 - 20:33 WIB

Polri Lanjutkan Pendampingan Psikologi dan Pemulihan Pasca Ledakan SMAN 72 Jakut

Berita Terbaru

konferensi Pers Polres Metro Jakarta Barat peredaran sabu seberat 19 kilogram (Lensapolri.com/kbr)

Berita Polres

Dijanjikan Rp26 Juta, Pasutri Kurir Sabu 19 Kg Dibekuk Polisi

Selasa, 2 Des 2025 - 19:44 WIB

Unit Reskrim Polsek Pinang Berhasil Amankan Pelaku Pencuri Sepeda Motor

Hukum & kriminal

Unit Reskrim Polsek Pinang Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Motor

Senin, 1 Des 2025 - 21:52 WIB

Ilustrasi Operasi Zebra Jaya 2025 (Lensapolri.com/kbr)

Berita Polantas

Operasi Zebra Jaya 2025 Resmi Ditutup, Pelanggaran Digital Melonjak

Senin, 1 Des 2025 - 10:47 WIB