Polsek Tambora Ungkap Penculikan Anak Balita Hanya Hitungan Hari

- Redaksi

Senin, 18 Juli 2022 - 16:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA Lensapolri.com, – Polsek Tambora ungkap kasus penculikan balita bernama Inara anak pasangan dari Zahra (17) dan Agung Trinata (18).

Inara balita berusia 6 bulan itu di bawa pelaku S alias Dewi (28) tanpa mengabari kedua orang tuanya.

Kapolsek Tambora Kompol Rosana Labobar menjelaskan kepada media, pada tanggal 15 juli 2022 pelaku SD datang ke rumah korban meminta kepada nenek (penjaga balita) untuk si anak bersama-sama dengan dia (pelaku) untuk bermain dan sebagainya di rumahnya.” jelas Ocha.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut Ocha jelaskan, namun permintaan si pelaku di tolak nenek dari balita itu, karena cucunya sedang tidur, kemudian tanpa si pengetahuan nenek yang menjaga balita itu, pelaku mengambil Inara secara diam diam.

Baca Juga :  Polsek Kembangan Amankan 3 Tersangka Spesialis Pencurian Handphone Hp

Diketahui korban anaknya sudah tidak berada, setelah pulang bekerja dan mengecek anaknya sudah tidak ada dirumah.

” Sepulang Zahra (ibu balita) lalu mengecek anaknya tidak ada di rumah, kata neneknya sepertinya diambil oleh saudara SD, kemudian Zahra mengecek di rumah kontrakan pelaku, tetapi sudah dalam kondisi terkunci.”papar Ocha.

Sambung Ocha, dan lampu mati kemudian saat dihubungi lewat telepon, Hanphonya tapi tidak bisa dihubungi sehingga Zahra melaporkan ke Polsek Tambora.

Baca Juga :  Ketua Persit Kartika Candra Kirana Membagikan Nasi Kotak Dalam Giat Jumat Berkah

Diketahui hubungan pelaku dan orang tua balita bertetangga, diakui Zahra pelaku ngontrak sudah 10 bulan dan pelaku bekerja di konveksi.

Ocha tambahkan, Sampai menunggu waktu sampai 24 jam tidak ada kabar anak tersebut dan tidak kembali juga ke orang tuanya.

Dan kami melakukan pencarian dan pada akhirnya pada hari Sabtu tanggal 16 Juli tepatnya di Dusun Pangkeret Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur.

Kami menemukan korban balita Inara bersama pelaku SD dan SMP (suami pelaku) dan kami mengamankan kedua pelaku dan membawanya ke Jakarta.

Baca Juga :  Kabag Penum Divhumas Polri: Gangguan Kamtibmas Mengalami Kenaikan 100.88%

Bertepatan di hari anak Nasional Ocha ungkapkan hal kejadian ini, untuk itu kami menghimbau kepada orang tua untuk selalu menjaga anaknya dengan hati hati dari tindakan kejahatan kepada anak anak yang di lakukan para pelaku kejahatan anak.”imbuhnya.

Untuk mempertanggung jawaban pelaku pasutri itu di kenakan pasal 76f UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak junto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara..

 

Red/Ammar

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sindikat Oli Palsu di Kembangan Raup Rp3,6 Miliar dalam 5 Tahun
Polres Blitar Beri Dukungan Psikologis Siswa Korban Bullying
Respon Cepat Polres Blitar Menangani Kasus Bulying Di SMPN Doko Blitar
Satlantas Jakarta Barat Berikan Penyuluhan Tertib Lalu Lintas kepada Ojek Online di Area Podomoro City
Polres Metro Jakarta Barat Terima Kunjungan Peserta Didik Sespimmen Angkatan 65-G2
Polres Nganjuk Ungkap Jaringan Narkoba Sita 17 Ribu Pil LL dan Puluhan Gram Sabu
Polres Blitar Gelar Serah Terima Jabatan Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek
Polres Blitar Gelar Serah Terima Jabatan Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 Juli 2025 - 18:45 WIB

Sindikat Oli Palsu di Kembangan Raup Rp3,6 Miliar dalam 5 Tahun

Rabu, 23 Juli 2025 - 18:42 WIB

Polres Blitar Beri Dukungan Psikologis Siswa Korban Bullying

Selasa, 22 Juli 2025 - 11:51 WIB

Respon Cepat Polres Blitar Menangani Kasus Bulying Di SMPN Doko Blitar

Minggu, 20 Juli 2025 - 16:12 WIB

Satlantas Jakarta Barat Berikan Penyuluhan Tertib Lalu Lintas kepada Ojek Online di Area Podomoro City

Minggu, 20 Juli 2025 - 13:03 WIB

Polres Metro Jakarta Barat Terima Kunjungan Peserta Didik Sespimmen Angkatan 65-G2

Berita Terbaru