Sat Reskrim Polsek Neglasari  Polres Metro Tangerang kota  Bekuk Komplotan Begal,  4 Pelaku Anak di Bawah Umur 

- Redaksi

Selasa, 26 Juli 2022 - 08:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Lensapolri.com, Satuan unit Reskrim Polsek Neglasari Polres metro tangerang Kota ,berhasil mengungkap 6 ( enam) pelaku tindak kejahatan pencurian dan kekerasan(curas) di wilayah hukum neglasari Tangerang kota 

Dari enam (6) orang pelaku tersebut, yang berinisial, FE [22] PA [19], FH [17], AF [15] , MA [17], dan DE [16], empat dari pelaku tersebut, anak dibawah umur

Terungkap nya kasus tersebut, berawal atas laporan orang tua korban bernama Ramli (47), ke Polsek Neglasari, atas kejadian yang menimpah anak nya Arif setiawan (22), pada hari Sabtu 16 Juli 2022, yang menjadi korban dari gerombolan para pelaku pencurian dan kekerasan( Curas) hingga nyaris mata nya mengalami kebutaan,akibat sabetan senjata tajam jenis clurit . Senin 25/7/2022

Kapolres metro Tangerang kota Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho dalam keterangan nya mengatakan,

” Awal kejadian, korban bersama teman nya mengendari motor dari apartemen Aeropolis menuju ke simpang M1 Jalan M.Suryadama Selapajang Neglasari Tangerang untuk membeli makan ucap nya

” Namun,sesampai di depan gang kantor kelurahan Selapajang, motor yang ditumpangi nya mogok dikarenakan kehabisan bensin ” lanjut nya

Saat mendorong kendaraan motor nya yang mogok bersama teman nya, tiba – tiba korban di datangi empat para pelaku dengan menggunakan 2 kendaraan motor, satu pelaku yang masih diatas motor, lalu merampas hp korban Hinga jatuh hp tersebut jelas Kombes Pol Zain

Baca Juga :  Hanya karena Chat di Whats App Seorang Pemuda di Pantai Cermin Jadi Korban Penganiayaan, Laporkan Pelaku ke Polisi

Di saat bersamaan, si pelaku pembacokan AF (15) yang masih dibawah umur gerombolan  dari para pelaku, dari belakang langsung  mengeluarkan senjata tajam jenis clurit, lalu membacok kebagian mata korban,  korban Arif Kaget hingga terjatuh hp nya, lalu di ambil oleh si pelaku.

Dalam aksinya pelaku sudah melakukan kejahatannya sebanyak enam kali, namun baru tiga korban yang baru melaporkan, sambung Kapolres metro Tangerang kota

Akibat kejadian tersebut,korban mengalami luka robek di matanya dan mengalami kebutaan

Lebih jauh Kapolres metro Tangerang kota mengatakan ” ada pun barang bukti yang kita amankan, 2 unit kendaraan bermotor merek Honda beat dan Scoopy, 1 bilah clurit, 2 unit hp merek Vivo Y 12S dan Oppo F9, beserta dus hp.

Baca Juga :  Kegiatan "Jumat Berbagi": Polres Majalengka Bagikan Makanan Gratis kepada Masyarakat yang Membutuhkan

Motif dari para pelaku mengambil keuntungan dari hasil penjualan hp si korban dan hasil nya dibagikan kepada para pelaku lainya

Orang nomor satu di jajaran polres metro Tangerang kota berharap” kepada masyarakat, apabila melihat tindakan kejahatan atau menjadi korban dari kejahatan tersebut ,segera laporkan, tidak usah takut, kami akan tindak tegas para pelaku tersebut pinta nya

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,para pelaku dikenakan pasal 365 KUHP atau pasal 76C Jo pasal 80 ayat [1] UU Perlindungan anak dengan ancaman pidana paling lama sembilan [9] tahun penjara.

 

Red/Amr

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Antisipasi Gangguan, Tirta Kahuripan Siaga 24 Jam Selama Libur Panjang
BRI Luncurkan Layanan Drive Thru dengan CRM untuk Setor Tunai Tanpa Turun Kendaraan
Team Legal Mie Gacoan Klarifikasi Dugaan Tidak Memiliki Izin PBG dan Komitmen terhadap Lingkungan Sekitar
Terlibat Tawuran, 12 Remaja di Tambora Dibina Melalui Pesantren Kilat selama 7 hari
Polrestabes Medan Gelar Buka Puasa Bersama Warga RTP
Kapolda Metro Jaya Laksanakan Upacara, Empat Anggota Polda Metro Jaya Diberhentikan Tidak Dengan Hormat
Sat Lantas Polres Kediri Berbagi Takjil Di Depan Mako Polres Kediri
Satgas Pangan Polda Metro Jaya Temukan Minyak Goreng MinyaKita Tak Sesuai Takaran
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Maret 2025 - 22:46 WIB

Antisipasi Gangguan, Tirta Kahuripan Siaga 24 Jam Selama Libur Panjang

Kamis, 13 Maret 2025 - 11:59 WIB

BRI Luncurkan Layanan Drive Thru dengan CRM untuk Setor Tunai Tanpa Turun Kendaraan

Kamis, 13 Maret 2025 - 00:00 WIB

Team Legal Mie Gacoan Klarifikasi Dugaan Tidak Memiliki Izin PBG dan Komitmen terhadap Lingkungan Sekitar

Rabu, 12 Maret 2025 - 13:47 WIB

Terlibat Tawuran, 12 Remaja di Tambora Dibina Melalui Pesantren Kilat selama 7 hari

Rabu, 12 Maret 2025 - 13:44 WIB

Polrestabes Medan Gelar Buka Puasa Bersama Warga RTP

Berita Terbaru