Wujudkan Kamtibmas Polres Pasuruan Amankan 5 Tersangka Jaringan Curanmor

- Redaksi

Selasa, 2 Agustus 2022 - 09:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wujudkan Kamtibmas Polres Pasuruan Amankan 5 Tersangka Jaringan Curanmor

PASURUAN – Lensapolri.com– Upaya Polres Pasuruan dalam menciptakan dan memelihara keamanan, ketertiban masyarakat (Kamtibmas) membuahkan hasil.

Dalam 2 pekan terakhir Polres Pasuruan telah melakukan penangkapan terhadap 5 pelaku spesialis Curanmor dan penadah barang hasil kejahatan.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut seperti disampaikan Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si dalam press release di halaman Polres Pasuruan,kemarin Senin (01/08/2022).

“Para pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan secara bersama-sama dengan menggunakan kunci T, dan tidak segan-segan melukai korban untuk meloloskan diri dan melancarkan aksinya. Mereka juga sebagai penadah kendaraan sepeda motor hasil kejahatan,” terang AKBP Bayu.

Kelima orang pelaku tersebut adalah JR (43) warga Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo, RM (25) warga Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, DL (24) warga Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, HY (35) warga Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan dan IB (22) warga Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan.

 

Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H. S.I.K., M.Si., mengungkapkan penangkapan kelima tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan pencurian yang diterima Satreskrim Polres Pasuruan.

Baca Juga :  Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Polresta Mataram Ikuti Upacara Secara Virtual.

“Dari beberapa laporan yang masuk, ternyata modus operasi yang dilakukan para pelaku sama yakni berbekal kunci T yang digunakan untuk membobol rumah kontak motor,” sambungnya.

Masih kata AKBP Bayu, para pelaku ini tidak hanya melakukan aksi di wilayah Hukum Kabupaten Pasuruan, tetapi juga di wilayah Kabupaten Sidoarjo.

Dari tersangka JR (43) berhasil disita barang bukti berupa,
1. 1 (satu) sepeda motor Honda Beat No.Pol : W 3025 NBY warna Merah Putih beserta kunci kontaknya.
2. 1 (satu) bilah senjata tajam jenis clurit.
3. 1 (satu) buah kunci T.
4. 1 (satu) buah jaket Parasit warna abu-abu.
5. 1 (satu) celana jeans warna abu-abu.
6. 1 (satu) pasang sepatu warna coklat.
7. 1 (satu) buah sarung clurit warna coklat.

JR dikenakan pasal Pasal 365 KUHP ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Selanjutnya, dari penangkapan tersangka RM (25) berhasil disita barang bukti yakni :
1. 1 (satu) buah BPKB Honda CRF warna Hitam ( skotlet Hitam Kuning ) Nopol N 3067 TV a.n. M. Ividuri alamat Dsn. Kedungsari, Ds. Tempuran, Kec. Pasrepan , Kab. Pasuruan.

Baca Juga :  Unit Reskrim Polsek Cengkareng Telah Menetapkan 6 Tersangka Kasus Penganiayaan

RM dikenakan Pasal 363 KUHP ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Berikutnya dari tersangka DL (24), berhasil diamankan barang bukti,
1. 1 (satu) Buah BKPB dan STNK serta 1 (satu) Unit kendaraan Sepeda motor merk Yamaha
Vixion, tahun 2013, warna biru, Nopol L-5671-YZ, a.n DJUMA’IYAH Alamat Lidah Kulon Rt/Rw 02/06 Kel. Lidah kulon Kec.
Lakarsantri Surabaya.
2. 1 (satu) Buah BKPB dan STNK serta 1 (satu) Unit kendaraan Sepeda motor merk Honda Beat, tahun 2017, warna putih, Nopol AE-4539-FY, a.n IMAM NUR WAKHID Alamat Dsn. Setren RT/RW 17/06 Ds. Setren Kec.
Bendo Kab. Magetan.
3. 1 (satu) Buah Rekaman CCTV.
4. 1(satu) buah jaket tersangka saat melakukan pencurian dan terekam cctv.
5. 1 (satu) buah celana tersangka yg digunakan saat melakukan pencurian.

Pelaku DL dikenakan Pasal 363 KUHP ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Kemudian dari tersangka HY (35) didapati barang bukti,
1. 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam tahun 2018 No. Pol. : N-4101-TCL, beserta STNK dan kunci kontaknya.
2. 1 (Satu) kantong kecil warna hitam untuk wadah kunci leter T.
3. 2 (dua) buah mata kunci T.

Baca Juga :  Patroli Brimob Sulteng Amankan Jalannya Ibadah Jumat Agung di Palu

Tersangka HY dikenakan Pasal 363 KUHP ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Terakhir dari tersangka IB (22) berhasil diamankan barang bukti berupa,
1. 1 (satu) Unit sepeda motor HONDA BEAT tahun 2018, warna MERAH PUTIH, Nopol : N-4171-TCM, atas nama MUNAWAROH d/a. Lingk. Gondang 145 Rt. 002 Rw. 001 Kelurahan Bendomunggal Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan.
2. 1 (satu) Buah kunci Palsu / T dengan ganggang terbungkus solasi warna hitam terbuat dari Besi.

Atas perbuatannya IB dikenakan Pasal 363 KUHP ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Kapolres Pasuruan menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Pasuruan agar selalu berhati-hati saat memarkirkan kendaraan di tempat umum atau di pinggir jalan, biasakan selalu menggunakan kunci ganda saat hendak meninggalkan kendaraan terlebih dikasih kunci tambahan supaya keamanan lebih ekstra,” tutup Kapolres Pasuruan.

Pewarta :: Hendy Abii (Hms)

Red :: Rhamdan

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pedagang Pasar Mingguan Sisakan Sampah Berserakan di Jalan Kali Baru Timur Kapuk Buat Geram Warga
Heboh Bunyi Sirine Pintu Air 10 Tangerang Terdengar Keras, BPBD Pastikan Sesuai SOP
Dua Hari Terendam Banjir, Warga Tegal Alur Keluhkan Air Tak Kunjung Surut
BRI Pasar Minggu Siap Menyukseskan Layanan Percepatan aktivasi Rekening PIP
Jajaran Polres Metro Tangerang Kota Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Obat Keras Daftar G
Perkuat Karakter Melayani, Aksesmu dan MBS Training Cetak Pemimpin Strategis melalui Program “The ONE
Dishub Jakbar Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas di Exit Tol Rawa Buaya
Usai Dilantik Kaperwil Banten, Derry Tunjuk Hanafi sebagai Kabiro Sepatan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 09:50 WIB

Pedagang Pasar Mingguan Sisakan Sampah Berserakan di Jalan Kali Baru Timur Kapuk Buat Geram Warga

Jumat, 23 Januari 2026 - 22:53 WIB

Heboh Bunyi Sirine Pintu Air 10 Tangerang Terdengar Keras, BPBD Pastikan Sesuai SOP

Jumat, 23 Januari 2026 - 13:47 WIB

Dua Hari Terendam Banjir, Warga Tegal Alur Keluhkan Air Tak Kunjung Surut

Kamis, 22 Januari 2026 - 21:37 WIB

BRI Pasar Minggu Siap Menyukseskan Layanan Percepatan aktivasi Rekening PIP

Rabu, 21 Januari 2026 - 14:50 WIB

Jajaran Polres Metro Tangerang Kota Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Obat Keras Daftar G

Berita Terbaru

Irjen Pol Sandi Nugroho (Foto.Ist)

Berita Polda

Kapolri Tunjuk Irjen Pol Sandi Nugroho Sebagai Kapolda Sumsel

Senin, 26 Jan 2026 - 13:47 WIB