Polsek Gadingrejo Grebek , Tangkap 4 Pemuda Yang Sedang Pesta Sabu

- Redaksi

Minggu, 7 Agustus 2022 - 15:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Gadingrejo Grebek , Tangkap 4 Pemuda Yang Sedang Pesta Sabu

Pringsewu– Lensapolri. Com — Unit Reskrim Polsek Gadingrejo, Polres Pringsewu, Lampung, pada Minggu (7/8) pukul 1 dinihari, menggerebek sebuah rumah yang berlokasi di Pekon Gadingrejo Utara, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu yang digunakan sejumlah pemuda untuk berpesta sabu.

Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui Kapolsek Gadingrejo Iptu Anwar Mayer Siregar, SH mengatakan, dari lokasi penggrebekan awalnya polisi mengamankan dua pemuda setempat berinisial NY alias Bintuk (39) dan RP (22), berikut barang bukti plastik klip bekas pakai dan peralatan hisap sabu.

Namun setelah dilakukan pengembangan kasus, ujarnya meneruskan, Polisi kembali meringkus dua pelaku lain berinisial RP (22) warga Pekon Gadingrejo dan HY (29) warga Desa Bagelen, Gedong Tataan, Pesawaran

“Kedua tersangka ini diringkus polisi saat. Melintas dijalan umum Pekon Gadingrejo, sepulang dari membeli sabu dari wilayah Kabupaten Pesawaran,” ujarnya Kapolsek Gadingrejo saat dikonfirmasi awak media pada Minggu siang.

Baca Juga :  Kerap Meresahkan Masyarakat, Polsek Cengkareng Sidak Debt Collector

Dari kedua tersangka ini, kata Iptu Mayer meneruskan, polisi menyita 2 buah pastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.

“Sebelum sempat disita, barang bukti ini sempat dibuang oleh tersangka dijalanan namun berhasil diketahui polisi,” bebernya

Saat diinterogasi, dihadapan Polisi kedua tersangka mengatakan sabu tersebut rencananya akan dipakai kembali secara bersama sama oleh keempat tersangka.

“Awalnya keempat tersangka berpesta sabu di rumah yang kita grebek, karena masih belum puas, kedua tersangka ini kembali membeli sabu untuk dipakai bersama sama lagi,” jelas iptu Mayer

Baca Juga :  Jalin Silaturahmi Dalam Balutan Pertandingan Persahabatan Volly Bersama Kantor Imigrasi Tangerang

Untuk proses hukum lebih lanjut, keempat tersangka berikut barang bukti diamankan di mapolsek Gadingrejo.

“Dalam proses penyidikan keempat tersangka disangkakan melanggar pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.” Tandasnya.
(YD/Humas)/Red

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Benda Gelar Acara Purna Bakti untuk AKP Kasran Kanit Lantas Benda
Seorang Remaja Dikeroyok Gerombolan Orang Tidak Dikenal Tanpa Sebab
Hari Bhayangkara ke-79, Polres Jakbar Anjangsana dan Beri Dukungan Moral Anggotanya Yang Sakit Menahun
274 Warga Rasakan Manfaat Layanan Kesehatan Gratis Polres Jakbar di CFD
Penjual Obat Keras di Tangerang Diamankan, 113.501 Butir Tramadol dan Hexymer Disita
Penembakan WNA Australia Terkuak, Tiga WNA Dibekuk Tim Gabungan
Kanwil IX Jakarta 2 Serukan dan Dukung Penuh Program Badai Emas Pegadaian 2025
Kapolri Tinjau SPPG Polda Bali, Pastikan Dukung Program MBG Pemerintah
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 11:19 WIB

Polsek Benda Gelar Acara Purna Bakti untuk AKP Kasran Kanit Lantas Benda

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:53 WIB

Seorang Remaja Dikeroyok Gerombolan Orang Tidak Dikenal Tanpa Sebab

Rabu, 25 Juni 2025 - 13:25 WIB

Hari Bhayangkara ke-79, Polres Jakbar Anjangsana dan Beri Dukungan Moral Anggotanya Yang Sakit Menahun

Minggu, 22 Juni 2025 - 13:54 WIB

274 Warga Rasakan Manfaat Layanan Kesehatan Gratis Polres Jakbar di CFD

Jumat, 20 Juni 2025 - 18:08 WIB

Penjual Obat Keras di Tangerang Diamankan, 113.501 Butir Tramadol dan Hexymer Disita

Berita Terbaru