Tim Puma Polresta Mataram Kembali Tangkap Pelaku Judi Online

- Redaksi

Minggu, 21 Agustus 2022 - 21:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Puma Polresta Mataram Kembali Tangkap Pelaku Judi Online

 

LENSAPOLRI.COM, MATARAM NTB – Pada hari Minggu tanggal 21 Agustus 2022 sekitar pukul 14.00 Wita, Tim Puma Polresta Mataram kembali melakukan penangkapan terhadap IP, (32) terduga pelaku tindak pidana Perjudian jenis togel online berdasarkan nomor LP/A/396/VIII/2022/ SPKT/Polresta Mataram/Polda NTB, tanggal 21 Agustus 2022 dengan TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Lingkungan Selaparang Kel. Banjar Kecamatan Ampenan Kota Mataram. Minggu, (21/08)

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa ST SIK menerangkan bahwa awalnya Tim Puma mendapat informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku telah melakukan perjudian jenis togel di TKP, terang Kadek.

Baca Juga :  Polsek Cibinong Amankan Anak Usia 15 Tahun yang Diduga Hendak Akan Lakukan Aksi Tawuran dengan Bawa Sajam

” Selanjutnya Tim Puma bergerak menuju TKP dan mendapati terduga pelaku IP sedang duduk memegang Hand Phone merk OPPO warna abu silver selanjutnya dilakukan pemeriksaan disekitar TKP dan ditemukan barang barang bukti hasil judi togel tersebut ” tandas Kadek.

” Terkait dengan perjudian togel online yang dilakukan oleh terduga pelaku IP beserta dikuatkan oleh keterangan saksi LM, (35) sebagai juru parkir di TKP yang mengatur parkiran motor ”

Baca Juga :  Berbagi Berkah Ramadhan: Aiptu Agus Riyanto Bagikan Makanan Buka Puasa di Slum Area Des

” Menurut LM apabila ada pembeli togel yang mengendarai sepeda motor datang ke TKP mencari terduga pelaku IP ”

” Perjudian Togel online tersebut dilakukan oleh terduga pelaku melalui akun togel pada situs www. pasto2. com yang mana terduga pelaku mengisi saldo deposit melalui m-Banking “, tambahnya

Kompol Kadek juga menjelaskan untuk identitas pelaku IP, 32, Kelurahan Ampenan Tengah Kecamatan Ampenan sedangkan saksi LM, 35, Juru Parkir, Kelurahan Banjar Kecamatan Mataram Kota Mataram “, ucapnya

Baca Juga :  Bantu Ringankan Beban Warga, Babinsa Tempur Angkut Batu Untuk Pondasi

” Sedangkan barang bukti berupa 1 (satu) unit Hand Phone merk Oppo warna abu silver, 1 ( satu) buah kantong plastik kecil bening yang berisikan : 13 (tiga belas) Lembar kertas yang bertuliskan nomor togel dan 1 (satu) buah batu kecil, 4 (empat) buah bolpoint, Uang tunai sejumlah 147 ribu ”

Selanjutnya terduga IP pelaku dan saksi/juru parkir LM, beserta barang bukti diamankan di Polres Kota Mataram untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, tutup Kompol Kadek.

(IN.LP) Red — Rhamdan

LENSAPOLRI

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Banjir Belum Surut, PLN padam, Warga Kelurahan Tegal Alur Butuh Bantuan Logistik
Respon Cepat Polsek Cengkareng Tindaklanjuti Aduan 110 Terkait Dugaan Perampasan Motor oleh Debt Collector
Warga Minta kelurahan dan kecamatan Benda Jangan Cuek Soal jalan rusak dan Lampu jalan Mati
Gus Kris Tempuh Jalur Hukum demi Melindungi Anak, Kasus Masih Didalami Polresta Denpasar
Polri Terbitkan Pedoman Penanganan Perkara sebagai Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Patroli Perintis Presisi Polres Bangli Gelar Personel di Titik-Titik Rawan
Polantas Polres Bangli Menyapa, Edukasi Kamseltibcarlantas dan Bagikan Helm SNI kepada Pengendara
Sat Polair Polres Bangli Tingkatkan Atensi Pengamanan Kunjungan Wisatawan di Dermaga Danau Batur
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 21:47 WIB

Banjir Belum Surut, PLN padam, Warga Kelurahan Tegal Alur Butuh Bantuan Logistik

Kamis, 8 Januari 2026 - 22:03 WIB

Respon Cepat Polsek Cengkareng Tindaklanjuti Aduan 110 Terkait Dugaan Perampasan Motor oleh Debt Collector

Kamis, 8 Januari 2026 - 00:24 WIB

Warga Minta kelurahan dan kecamatan Benda Jangan Cuek Soal jalan rusak dan Lampu jalan Mati

Rabu, 7 Januari 2026 - 18:37 WIB

Gus Kris Tempuh Jalur Hukum demi Melindungi Anak, Kasus Masih Didalami Polresta Denpasar

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:41 WIB

Polri Terbitkan Pedoman Penanganan Perkara sebagai Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025

Berita Terbaru