Tim Puma Polresta Mataram Kembali Tangkap Pelaku Judi Online
LENSAPOLRI.COM, MATARAM NTB – Pada hari Minggu tanggal 21 Agustus 2022 sekitar pukul 14.00 Wita, Tim Puma Polresta Mataram kembali melakukan penangkapan terhadap IP, (32) terduga pelaku tindak pidana Perjudian jenis togel online berdasarkan nomor LP/A/396/VIII/2022/ SPKT/Polresta Mataram/Polda NTB, tanggal 21 Agustus 2022 dengan TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Lingkungan Selaparang Kel. Banjar Kecamatan Ampenan Kota Mataram. Minggu, (21/08)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa ST SIK menerangkan bahwa awalnya Tim Puma mendapat informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku telah melakukan perjudian jenis togel di TKP, terang Kadek.
” Selanjutnya Tim Puma bergerak menuju TKP dan mendapati terduga pelaku IP sedang duduk memegang Hand Phone merk OPPO warna abu silver selanjutnya dilakukan pemeriksaan disekitar TKP dan ditemukan barang barang bukti hasil judi togel tersebut ” tandas Kadek.
” Terkait dengan perjudian togel online yang dilakukan oleh terduga pelaku IP beserta dikuatkan oleh keterangan saksi LM, (35) sebagai juru parkir di TKP yang mengatur parkiran motor ”
” Menurut LM apabila ada pembeli togel yang mengendarai sepeda motor datang ke TKP mencari terduga pelaku IP ”
” Perjudian Togel online tersebut dilakukan oleh terduga pelaku melalui akun togel pada situs www. pasto2. com yang mana terduga pelaku mengisi saldo deposit melalui m-Banking “, tambahnya
Kompol Kadek juga menjelaskan untuk identitas pelaku IP, 32, Kelurahan Ampenan Tengah Kecamatan Ampenan sedangkan saksi LM, 35, Juru Parkir, Kelurahan Banjar Kecamatan Mataram Kota Mataram “, ucapnya
” Sedangkan barang bukti berupa 1 (satu) unit Hand Phone merk Oppo warna abu silver, 1 ( satu) buah kantong plastik kecil bening yang berisikan : 13 (tiga belas) Lembar kertas yang bertuliskan nomor togel dan 1 (satu) buah batu kecil, 4 (empat) buah bolpoint, Uang tunai sejumlah 147 ribu ”
Selanjutnya terduga IP pelaku dan saksi/juru parkir LM, beserta barang bukti diamankan di Polres Kota Mataram untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, tutup Kompol Kadek.
(IN.LP) Red — Rhamdan
LENSAPOLRI