POLICY BRIEF BENCANA, PENGUNGSI DAN COVID 19

- Redaksi

Senin, 22 Agustus 2022 - 01:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasional,Lensapolri.com – Bencana alam banjir telah menggenangi sejumlah wilayah di Indonesia. Terbaru, banjir menggenangi beberapa daerah di Jakarta dan Sukabumi, Jawa Barat. Tak hanya membuat ruas jalan dan rumah terendam air, banjir juga memaksa sejumlah orang mengungsi. Seperti diketahui, banjir kali ini terjadi di tengah pandemi virus corona, kasus infeksi Covid-19 di Indonesia walaupun sudah menurun kita tetap harus waspada. Meski begitu, ada hal lain yang harus diperhatikan saat terpaksa mengungsi di tengah pandemi virus corona. Terlebih, tempat pengungsian berpotensi membuat perkumpulan orang-orang.

Isu/ Masalah
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan, terdapat 2.203 bencana alam yang terjadi di Indonesia dalam 10 bulan terakhir atau terhitung sejak 1 Januari 2021 hingga 30 Oktober 2021. Peristiwa bencana alam yang paling banyak terjadi yakni banjir, kemudian puting beliung, tanah longsor, hingga kebakaran hutan dan lahan. Mayoritas bencana alam tersebut terjadi di wilayah Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Aceh. Berdasarkan data BNPB, terdapat 891 peristiwa bencana banjir, 587 puting beliung, 406 tanah longsor, 258 kejadian kebakaran hutan dan lahan serta bencana alam akibat gempa bumi tercatat 26 kejadian, gelombang pasang dan abrasi 22 kejadian, serta kekeringan 22 kejadian.
Dilansir dari Antara, ribuan bencana alam tersebut menyebabkan 6,63 juta orang menderita dan mengungsi, sebanyak 13.031 orang luka-luka, 549 orang meninggal dunia, dan 74 orang hilang. BNPB juga mencatat, ada 134.587 rumah rusak dengan rincian 17.007 rumah rusak berat, 24.035 rumah rusak sedang, 93.545 rumah rusak ringan. Selain itu, sebanyak 3.597 fasilitas publik juga rusak, meliputi 1.446 fasilitas pendidikan, 1.798 fasilitas peribadatan, dan 353 fasilitas kesehatan. Kemudian, terdapat 502 kantor dan 359 jembatan rusak.
Begitu banyak bencana di Indonesia ini menimbulkan polemik tentang pengungsian, sedangkan ketika pengungsi ini tidak ditangani dengan baik apalagi di masa pandemi covid 19 maka kasus terinfeksi covid 19 akan seperti fenomena gunung es. Yang sewaktu-waktu akan muncul dan meledak kasus terkonfirmasi covid 19. Persiapan apa yang akan dilakukan pemerintah untuk mencegah masalah ini?.
Kebijakan Yang Ada
Menurut Undang-Undang No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, disebutkan ada tiga jenis bencana, yakni bencana alam, non alam dan sosial. Wabah Corona Virus/Covid-19 dikategorikan masuk dalam bencana nonalam. Bencana Non alam diakibatkan oleh rangkaian peristiwa non alam berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit. Sementara terkait status keadaan darurat bencana ditetapkan oleh pemerintah untuk jangka waktu tertentu atas dasar rekomendasi badan yang diberi tugas untuk menanggulangi bencana.
Status keadaan darurat ditetapkan oleh pemerintah melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia No 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) sebagai Bencana Nasional. Pada tingkatan nasional ditetapkan oleh Presiden, tingkat provinsi oleh gubernur, dan tingkat kabupaten/kota oleh bupati atau walikota. Status keadaan darurat bencana ada tiga jenis, yaitu :
Siaga darurat ketika potensi ancaman sudah mengarah pada terjadinya bencana yang ditandai dengan informasi peningkatan ancaman berdasarkan sistem peringatan dini yang diberlakukan dan pertimbangan dampak yang akan terjadi di masyarakat.
Tanggap darurat adalah keadaan ketika ancaman bencana terjadi dan telah mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat.
Darurat ke pemulihan. Keadaan ketika ancaman bencana yang terjadi cenderung menurun atau telah berakhir. Sedangkan gangguan kehidupan dan penghidupan masyarakat masih tetap berlangsung.
Sementara itu, sesuai dengan UU 24/2007 dan arahan Presiden maka pemerintah daerah mempunyai kewenangan untuk menentukan status keadaan darurat yaitu Siaga Darurat atau Tanggap Darurat. Dengan menetapkan Status Siaga atau Tanggap Darurat COVID-19 berarti Pemda siap bekerja 24 jam 7 hari dan mengerahkan segala sumberdaya yang ada untuk menyelamatkan rakyat di daerahnya dari penyakit Covid-19.
Menurut World Health Organization (WHO) Bukti saat ini menunjukkan bahwa COVID-19 menyebar antar manusia secara langsung, tidak langsung (melalui benda atau permukaan yang terkontaminasi), atau kontak erat dengan orang yang terinfeksi melalui sekresi mulut dan hidung. Sekresi ini meliputi air liur, sekresi pernapasan, atau droplet (percikan) sekresi. Sekresi ini dikeluarkan dari mulut atau hidung misalnya ketika orang yang terinfeksi batuk, bersin, berbicara, atau bernyanyi. Orang-orang yang berada dalam jarak dekat (1 meter) dengan orang yang terinfeksi dapat terpajan COVID-19 ketika percikan infeksius masuk ke mulut, hidung atau mata mereka.
Untuk menghindari kontak dengan droplet, penting untuk menjaga jarak setidaknya 1 meter dari orang lain, sering mencuci tangan, dan menutup mulut dengan tisu atau siku yang terlipat saat bersin atau batuk. Ketika menjaga jarak fisik (berdiri dengan jarak satu meter atau lebih) tidak memungkinkan, memakai masker kain adalah langkah penting untuk melindungi orang lain. Sering membersihkan tangan juga sangat penting.

Baca Juga :  Tutup Festival Musik Jalanan, Kapolri Komitmen Bangun Ruang Demokrasi yang Positif untuk Jaga Persatuan

Pilihan/ Usulan Kebijakan Alternatif

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pandemi covid-19 masih berlangsung di tengah ancaman bencana hidrometeorologi akibat penyimpangan iklim. Satgas Penanganan Covid-19 pun memperingatkan pentingnya disiplin protokol kesehatan covid-19 dalam kondisi bencana alam. Upaya mitigasi bencana juga perlu disiapkan dengan matang oleh pemerintah daerah ataupun pihak-pihak yang terkait. Hal ini bertujuan untuk menekan penularan Covid-19 di lokasi pengungsian, tegas Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito di lansir dari laman BNPB, Minggu (18/10). Ia menyampaikan, kontigensi plan dan mitigasi risiko harus disiapkan dengan matang untuk meminimalisir kerugian bahkan korban jiwa pada sektor terdampak termasuk memastikan lokasi pengungsian, yang akan digunakan untuk dapat meminimalisir penularan Covid-19. Di pengungsian harus dipastikan masyarakat mendapatkan masker cadangan, hand sanitizier, alat makan pribadi dan tempat evakuasi yang dirancang untuk menjaga jarak pengungsi. Dan harus ada petugas kesehatan di sekitar pengungsian. Satgas Penanganan Covid-19 meminta pemerintah daerah, khususnya yang wilayahnya rawan bencana, segera menyiapkan segala peralatan dan fasilitas sesuai protokol kesehatan. Bagi masyarakat tetap patuhi 3M, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak selama di lokasi pengungsian. Pemerintah daerah juga harus lakukan monitoring yang ketat termasuk testing dan tracing jika dibutuhkan di lokasi pengungsian. Pemerintah daerah juga harus bersinergi dengan lembaga daerah TNI, Polri serta masyarakat untuk menghindari klaster pengungsian. Bagi daerah yang rawan bencana agar berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), untuk mempersiapkan segala fasilitas yang dibutuhkan. Jika tidak terpaksa, Satgas mengimbau masyarakat untuk menghindari lokasi pengungsian di tenda. Manfaatkan tempat-tempat penginapan yang terdekat sebagai lokasi pengungsian. Berdasarkan analisis potret data suhu permukaan laut yang dilakukan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), saat ini La Lina teraktivasi di Pasifik Timur. Kondisi ini dapat memicu frekuensi dan curah hujan wilayah Indonesia pada beberapa bulan mendatang. Dampak La Lina memicu curah hujan yang jauh lebih tinggi, dibandingkan kondisi normal. Sehingga, potensi banjir dan tanah longsor perlu diwaspadai

Baca Juga :  Pastikan Kesehatan Anggota Polri, Polres Gresik Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Secara Berkala

Rekomendasi
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan, terdapat 2.203 bencana alam yang terjadi di Indonesia dalam 10 bulan terakhir atau terhitung sejak 1 Januari 2021 hingga 30 Oktober 2021. Peristiwa bencana alam yang paling banyak terjadi yakni banjir, kemudian puting beliung, tanah longsor, hingga kebakaran hutan dan lahan. Dan sampai saat ini intensitas hujan masih cukup tinggi. Karena ada bencana, pasti ada tempat pengungsian. Untuk itu dibutuhkan tips aman untuk pengelolaan pengungsian selama pandemi Covid-19 ini. Selain mengungsi di rumah saudara, banyak pula masyarakat yang tertimpa musibah bencana mengungsi di barak-barak pengungsian. Dengan situasi pandemi yang tak kunjung henti ini, barak-barak pengungsian bisa menjadi salah satu klaster penyebaran Covid-19.
Sehingga perlu adanya penanganan khusus di tenda pengungsian. Kalau bisa pengungsi diberi tempat di bangunan pemerintahan agar lebih aman. Namun, kalau tidak bisa terpaksa harus di tenda dan pengelola pengungsian harus benar-benar memperhatikan protokol kesehatan,
Berikut ini 5 tips aman ketika harus mengungsi ditengah pandemi Covid 19 :
Harus ada sirkulasi udara
Tempat pengungsian harus memiliki sirkulasi udara yang baik. Jangan sampai sirkulasi udara di tempat pengungsian buruk karena akan mempercepat penularan virus.
Wajib disemprot disinfektan
Tempat pengungsian wajib disemprot disinfektan secara rutin. Penyemprotan disinfektan dilakukan untuk mengurangi penyebaran Covid-19 terutama dari permukaan benda-benda yang ada di pengungsian.
Ada pembatasan jumlah
Harus ada pembatasan jumlah pengungsi pada satu tempat. Jika pada saat normal satu tempat pengungsian dapat dihuni puluhan bahkan ratusan orang, saat pandemi ini harus diubah sistemnya. Jumlah orang di tiap pengungsian tidak boleh terlalu banyak. Pengelola bisa mengelompokkan per keluarga apabila tempat pengungsian berbentuk tenda.
Masker bedah/medis
Terkait masker, para pengungsi juga diimbau memakai masker bedah atau masker medis untuk meningkatkan proteksi. Masker kain atau masker berbahan scuba, terlebih yang hanya satu lapis sangat tidak disarankan untuk dipakai di pengungsian. Hal ini karena tingat proteksinya rendah.
Protokol kesehatan
Tips terakhir yang dapat dilakukan yakni baik pengungsi ataupun pengelola pengungsian harus berkomitmen untuk disiplin mematuhi protokol kesehatan. Mereka harus selalu memakai masker sekalipun sedang berbicara, rajin mencuci tangan, dan menghindari kerumunan. Semoga dengan pelaksanaan kelima tips tersebut, para pengungsi terhindar dari penularan Covid-19.

Baca Juga :  Kapolres Cirebon Kota Hadiri Upacara Peringatan Hari Jadi Kota Cirebon ke-654

Referensi
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (2020), Rapat Kerja Kesehatan Nasional (Rakerkesnas) 2020.

https://puspensos.kemensos.go.id/covid-19-dan-bencana-nasional, diakses pada tanggal 15 November 2021 pukul 20.39 WIB

https://www.kompas.com/edu/read/2021/02/01/183104171/pakar-uns-ini-5-tips-aman-kelola-pengungsian-saat-pandemi?page=all, diakses pada tanggal 18 November 2021 pukul 19.33 WIB

https://mediaindonesia.com/humaniora/353782/bencana-alam-mengancam-ini-protokol-covid-19-saat-harus-mengungsi, diakses pada tanggal 25 November 2021 pukul 05.26 WIB.

https://www.liputan6.com/news/read/4698170/bnpb-2203-bencana-alam-terjadi-hingga-oktober-2021-549-orang-meninggal-dunia, diakses pada tanggal 25 November pukul 05.28 WIB

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) sebagai Bencana Nasional Undang-Undang No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana World Health Organization (2021), who supports 16 million antigen detecting rapid diagnostic tests to strengthen covid 19 diagnostic in indonesia.
Karya : Ns.Sugeng Riyanto, S.Kep11, Prof.Dr.Rr.Tutik Sri Hariyati, SKp.,MARS2

(Red)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TNI Koramil 01/Teluknaga Serbu Mapolsek Teluknaga
Peringati Hari Bhayangkara ke-79, POKDAR Kamtibmas Bhayangkara siap dukung terus Kepolisian RI
Beredar Berita Online Terkait penjual Obat Daftar G di jurumudi,Polsek Benda Langsung Mengecek Lokasi
Dandim 0510/Trs Turut Meriahkan HUT Bhayangkara Ke-79
Polsek Benda Gelar Acara Purna Bakti untuk AKP Kasran Kanit Lantas Benda
Seorang Remaja Dikeroyok Gerombolan Orang Tidak Dikenal Tanpa Sebab
Hari Bhayangkara ke-79, Polres Jakbar Anjangsana dan Beri Dukungan Moral Anggotanya Yang Sakit Menahun
274 Warga Rasakan Manfaat Layanan Kesehatan Gratis Polres Jakbar di CFD
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 16:32 WIB

TNI Koramil 01/Teluknaga Serbu Mapolsek Teluknaga

Senin, 30 Juni 2025 - 12:21 WIB

Peringati Hari Bhayangkara ke-79, POKDAR Kamtibmas Bhayangkara siap dukung terus Kepolisian RI

Minggu, 29 Juni 2025 - 14:41 WIB

Beredar Berita Online Terkait penjual Obat Daftar G di jurumudi,Polsek Benda Langsung Mengecek Lokasi

Sabtu, 28 Juni 2025 - 13:34 WIB

Dandim 0510/Trs Turut Meriahkan HUT Bhayangkara Ke-79

Jumat, 27 Juni 2025 - 11:19 WIB

Polsek Benda Gelar Acara Purna Bakti untuk AKP Kasran Kanit Lantas Benda

Berita Terbaru

News

TNI Koramil 01/Teluknaga Serbu Mapolsek Teluknaga

Selasa, 1 Jul 2025 - 16:32 WIB