Dua Sejoli Di Tahan Polisi Dugaan Melakukan Pencurian di Rumah Kos. Ini Yang Di Sampaikan Kapolsek Ampenan.

- Redaksi

Jumat, 2 September 2022 - 19:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

LENSAPOLRI.COM, MATARAM NTB – Dua sejoli di Mataram ini sepakat dan berani melakukan tindak pencurian demi untuk kebutuhannya.

Keduanya ditangkap pada Rabu (31/08) di kosnya lantaran hasil penyelidikan tim opsnal Reskirim Polresta Mataram diduga telah melakukan tindakan pencurian di salah satu rumah kos dengan mengambil satu unit mesin espresso dan satu unit mesin Greender kopi.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini disampaikan Kapolsek Ampenan Kompol Ricky Yuhanda SE SIK dalam sebuah konferensi pers yang diselenggarakan di Mapolsek Ampenan, Jum’at, (2/09).

Menurut Ricky, berdasarkan laporan masyarakat bahwa telah terjadi peristiwa pencurian di salah satu Kos-kosan di jl. Panjitilar, Kota Mataram pada 31 Agustus 2022. Diman Korban mengaku kehilangan satu unit Mesin esperesso dan satu unit Greender kopi, dengan kerugian sekitar 40 juta rupiah.

Baca Juga :  Kepala Kantor Imigrasi Sibolga Terima Kunjungan Danrem 023/Kawal Samudera

Dari hasil upaya penyelidikan yang dilakukan tim Unit Reskirim Polsek Ampenan mengamankan 2 orang terduga yang terdiri dari satu pria dan satu perempuan dan terakhir diketahui keduanya mempunyai hubungan pacaran.

“Terduga tersebut berinisial LMS, pria 24 tahun, alamat Kecamatan Pujut, Lombok Tengah dan NIF, perempuan 25 tahun, alamat kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu,”jelas Ricky.

Dari hasil pemeriksaan sementara dan berdasarkan keterangan terduga bahwa mengakui perbuatan tersebut. Ia atas kerjasama sang pacar melakukan pencurian tersebut. Dimana informasi tentang keberadaan mesin kopi tersebut disampaikan oleh NIF kepada LMS, atas informasi tersebut terduga LMS sepakat untuk mencuri mesin yang dimaksud.

Dengan membuka paksa pintu salah satu kamar kos menggunakan benda keras, tempat berada barang tersebut, terduga langsung masuk dan mengambil barang tersebut lalu membawa kabur ke salah satu tempat dengan menggunakan sepeda motor dan si prempuan yang memegang barang curian tersebut.

Baca Juga :  Polsek Empang Gerebek Penjual Miras Di Desa Pamanto

“Terduga melakukan pencurian atas kesepakatan keduanya, dimana terduga merusak pintu Kamar tersebut menggunakan batu dan benda keras lainnya,”ucapnya.

“Namun saat ini kedua pelaku sudah diamankan hanya saja pelaku perempuan diamankan unit PPA polresta Mataram, sementara yang pria di Polsek Ampenan,”tambah Riky.

Dari hasil pemeriksaan itu pula akhirnya peristiwa pencurian kipas angin di beberapa kamar Kos-kosan tersebut yang terjadi sebelumnya terkuak dimana pelakunya sama dengan yang mencuri mesin kopi tersebut.

Atas tindakan tersebut polisi mengamankan 3 buah kipas angin, 1 unit TV, 1 unitedin esperesso, 1 unit mesin Greender kopi, dan satu unit sepeda motor.

Atas tindakannya kedua pelaku diancam pasal 363 (2) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

(IN.LP) Red LENSAPOLRI

Red — Rhamdan

Berita Terkait

Simulasi Pemilu Di Jakbar, Sinergi Polri KPU dan Bawaslu Sambut Pilkada 2024
Sinergi Bea Cukai dan Polri Kembali Ungkap Clandestine Lab Jaringan Tiongkok di Bali
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal melalui Tanjung Perak
Bank Aceh Salurkan Rp70 Miliar Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya hingga November 2024November 2024
Dukung Ketahanan Pangan Lapas Pancur Batu Gelar Penaburan 2500 Ekor Benih Ikan Mas
Kanwil Kumham Sumut Tandatangani Nota Kesepahaman Bersama Rumah Sakit Bhayangkara TK II Medan
KICK OFF MEETING PELAKSANAAN AUDIT TRANSISI KEMETERIAN HUKUM DAN HAM
Kolaborasi DJKI, Kokek Consulting, dan Kemenkumham Sumut Gelar Survei IKM untuk Peningkatan Kualitas Layanan KI di Sumut
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 16:20 WIB

Simulasi Pemilu Di Jakbar, Sinergi Polri KPU dan Bawaslu Sambut Pilkada 2024

Rabu, 20 November 2024 - 23:07 WIB

Sinergi Bea Cukai dan Polri Kembali Ungkap Clandestine Lab Jaringan Tiongkok di Bali

Rabu, 20 November 2024 - 03:06 WIB

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal melalui Tanjung Perak

Rabu, 20 November 2024 - 00:07 WIB

Bank Aceh Salurkan Rp70 Miliar Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya hingga November 2024November 2024

Selasa, 19 November 2024 - 18:37 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Lapas Pancur Batu Gelar Penaburan 2500 Ekor Benih Ikan Mas

Berita Terbaru

Berita Polda

Kapolda Bali Cek dan Pantau Situasi Kamtibmas Wilkum Jembrana

Jumat, 22 Nov 2024 - 16:48 WIB

Polsek

Polsek Mengwi Jumat Curhat Bersama Masyarakat Baha

Jumat, 22 Nov 2024 - 08:57 WIB