Sat Reserse Narkoba Polresta Mataram Mengungkap Pengedar Sabu Ditempat Hiburan Malam. Ini Kata Kasat Narkoba 

- Redaksi

Jumat, 2 September 2022 - 22:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LENSAPOLRI.COM, MATARAM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram kembali mengungkap pengedar sabu yang kali ini terjaring di suatu tempat hiburan malam di Kota Mataram, Kasat Narkoba Kompol I Made Yogi Purusa Utama, SE, SIK, MH mengungkap awal mula dari dua terduga pengedar sabu-sabu di tempat hiburan malam berinisial R (41) dan S (34), Kamis (1/9).

Dijelaskan Kompol Yogi saat konferensi pers yang didampingi oleh Wakasat Lantas Iptu Gustinus Goit dan KBO Sat Narkoba Ipda Kadek Angga Narmbara menjelaskan bahwa Terduga R yang sedang asyik karaoke dengan ladies asal Bandung FF dan satu rekannya S langsung digerebek,” ucap Yogi. Jumat, (02/09)

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari keterangan Yogi, dalam penggeledahan R tersebut ditemukan narkoba jenis sabu dan inex yang disembunyikan pada asbak rokok dengan cara mengelabui dibalut dengan tisu, lalu dibasuh dengan air,” ujarnya.

Baca Juga :  Kapolda Lepas CJH Personel Polda Sulteng

Kompol Yogi juga menambahkan dengan menelusuri jejak digital melalui telepon seluler milik R, dan terdapat pesan transaksi narkoba.

” Yang kemudian dilakukan pengembangan dan akhirnya berhasil menangkap dua jaringan R berinisial IGB (26) dan IGM (22) yang selanjutnya di TKP kami hanya temukan satu bundel klip bening, pipet, dan pipa kaca,” kata Yogi.

Sebelumnya, penangkapan peredar narkoba R itu terungkap atas keterangan dari anak buahnya RH (40) yang sebelumnya tertangkap di salah satu kos-kosan di Lingkungan Karang Tangkeban, Cakranegara Selatan, Kota Mataram.

Dari hasil penggeledahan terhadap RH ditemukanlah barang bukti berupa sabu yang ditemukan di dalam dompet warna coklat dan bungkus rokok, lima poket sabu siap edar, uang Rp500.000 yang diduga hasil penjualan dan sejumlah peralatan untuk menggunakan sabu, pungkas Yogi

Baca Juga :  Kakanwil Kemenkumham Sumut Diseminasikan Tusi Instansi Bagi Masyarakat

Dengan itu, total 6 pelaku kami amankan dan berhasil menyita barang bukti 15,68 gram sabu dan satu ektasi dari para terduga yang sebagiannya sudah digunakan, untuk hasil tes urine seluruhnya positif pengguna.

Adapun transaksi yang sering dilakukan R di tempat hiburan malam, dikarenakan untuk menghindari diketahui banyak orang menurut pengakuan hasil penjualannya digunakan untuk pesta,” tandas Yogi

Atas tindakan ini para pelaku di ancam pasal 112, 114 dan 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara, tutup Kompol Yogi.

(IN.JR86)     LENSAPOLRI

Red. ::  Rhamdan

Berita Terkait

Sinergi Bea Cukai dan Polri Kembali Ungkap Clandestine Lab Jaringan Tiongkok di Bali
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal melalui Tanjung Perak
Bank Aceh Salurkan Rp70 Miliar Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya hingga November 2024November 2024
Dukung Ketahanan Pangan Lapas Pancur Batu Gelar Penaburan 2500 Ekor Benih Ikan Mas
Kanwil Kumham Sumut Tandatangani Nota Kesepahaman Bersama Rumah Sakit Bhayangkara TK II Medan
KICK OFF MEETING PELAKSANAAN AUDIT TRANSISI KEMETERIAN HUKUM DAN HAM
Kolaborasi DJKI, Kokek Consulting, dan Kemenkumham Sumut Gelar Survei IKM untuk Peningkatan Kualitas Layanan KI di Sumut
Ditreskrimum Polda Sulsel Berhasil Ungkap Kasus TPPO dan Perlindungan Pekerja Migran
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 23:07 WIB

Sinergi Bea Cukai dan Polri Kembali Ungkap Clandestine Lab Jaringan Tiongkok di Bali

Rabu, 20 November 2024 - 03:06 WIB

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal melalui Tanjung Perak

Rabu, 20 November 2024 - 00:07 WIB

Bank Aceh Salurkan Rp70 Miliar Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya hingga November 2024November 2024

Selasa, 19 November 2024 - 18:37 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Lapas Pancur Batu Gelar Penaburan 2500 Ekor Benih Ikan Mas

Selasa, 19 November 2024 - 18:18 WIB

Kanwil Kumham Sumut Tandatangani Nota Kesepahaman Bersama Rumah Sakit Bhayangkara TK II Medan

Berita Terbaru

Berita Polres

Samapta Polsek Mengwi Imbau Pedagang Pasar Tradisional

Kamis, 21 Nov 2024 - 11:15 WIB