LENSAPOLRI.COM — JAKARTA – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok membongkar kasus penyalahgunaan pengangkutan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal bersubsidi jenis solar yang terjadi di wilayah Jakarta Utara pada Rabu (31/8/2022).
Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok membongkar kasus penyalahgunaan pengangkutan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal bersubsidi jenis solar yang terjadi di wilayah Jakarta Utara pada Rabu (31/8/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Yunita Natalia Rungkat mengatakan terungkapnya penimbunan BBM ilegal ini berawal dari temuan timbunan BBM yang terjadi di Jalan Jepara, KBN Marunda, Cilincing
“Tersangka berinisial MY (42), jadi modus operandi tersangka menyalahgunakan BBM subsidi pemerintah dengan melakukan pengangkutan menggunakan truk trailer tangki bahan bakar yang telah dimodifikasi,” Kata Yunita di Mapolres, Jumat (2/9/2022).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Sang Ngurah Wiratama mengatakan bahwa MY dengan sengaja melakukan penimbunan Bio Solar untuk dijual kembali saat harga BBM naik.
“Dia beli dengan harga subsidi. Jenis bio solar. Kemudian dia niat jual kembali. Saat ini memang dia belom menjualnya, jadi nunggu harga naik dulu. Baru dia jual kembali,” Kata Wiratama.
Adapun pengoperasian dalam bisnis gelap ini, Wiratama mengatakan bahwa tersangka telah menjalaninya selama tiga bulan dengan menyedot minyak dari dua SPBU yang berada di Jakarta Utara dan Jakarta Barat.
Sudah tiga bulan dia beroperasi, kemudian untuk mengelabuhi agar SPBU tidak curiga. Dia mengubah atau memodifikasi tangki bensinnya dari satu menjadi dua yang berada di kanan dan kiri dan mengisi di banyak SPBU,” Pungkasnya.
Dari perbuatannya tersebut, polisi menahan barang bukti enam buah lembar bon SPBU pembelian solar 3 kempu atau IBC Tank yang berisikan 2,7 Tin Solar. Polisi juga menahan satu truk bernopol B 9048 JU, 1 Rol selang, 1 Pompa dan 1 aki.
Tersangka MY dikenakan pasal 55 undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah dengan pasal 40 angka 9 undang-undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja junto pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal 60 miliar. (tk/*). LENSAPOLRI
RHAM /Red