LENSAPOLRI.COM, KOTA BIMA NTB – Jual edar dan penggunaan berbagai jenis narkoba, terus menjadi atensi Polres Bima Kota,(7/9/2022)
Satuan Narkoba dibawah pimpinan Kasat AKP Tamrin, kembali mengungkap dan menangkap para pelaku jual edar dan pengguna narkoba.
Rabu (7/9) dini hari sekira pukul 02.00 WITA, Tim Cobra Alpha dibawah pimpinan Katim Aipda Anasrullah dan anggotanya, menggerebek salah satu kos-kosan di wilayah Kota Bima.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasilnya, 4 warga Kota Bima yang menjadi incaran hasil penyelidikan dan informasi masyarakat, disergap dan digelandang menuju Mako Polres Bima Kota.
Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasi Humas Iptu Jufrin, pagi ini.
4 warga Kota Bima yang ditangkap atas kepemilikan barang haram narkoba jenis sabu-sabu itu, tiga diantaranya wanita. “Mereka adalah, IP umur 17 tahun A umur 19 tahun, TM umur 19 tahun dan IR umur 20 tahun,”jelas Kasi Humas.
Saat digeledah seisi kos dan geledah badan pada ke-empat terduga sebut Kasat Narkoba, didapatkan barang bukti, 5 bungkus sedang plastik diduga berisi shabu dengan berat bersih 0,18 gram, alat hisap sabu, 10 bungkus klip kosong, kotak kosmetik, dua buah handphone, kotak rokok dan uang sejumlah Rp. 500 ribu.
“Para terduga telah digelandang ke Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,”tutupnya.
(In.LP). LENSAPOLRI
Red — Rhamdan