Berkas Dinyatakan Lengkap, Polri: Bukti Komitmen Usut Tuntas Kasus Duren Tiga

- Redaksi

Rabu, 28 September 2022 - 18:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LENSAPOLRI.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana dan Obstruction of Justice terkait perkara Duren Tiga dengan tersangka Ferdy Sambo dan lainnya, telah dinyatakan lengkap atau P-21.

Menanggapi hal tersebut, Polri menyampaikan apresiasi kepada tim khusus dan Kejaksaan Agung yang terus bekerja, berkolaborasi dan bersinergi untuk merampungkan berkas penyidikan perkara tersebut.

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, dengan dinyatakannya dua berkas perkara tersebut, hal itu merupakan wujud serta bukti komitmen dari Polri, tim khusus dan Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas kasus pembunuhan berencana maupun Obstruction of Justice.

“Sejak awal Polri, tim khusus dan Kejaksaan Agung terus berkoordinasi untuk segera merampungkan dua perkara itu. Sejak awal semangat kami adalah mengusut tuntas kasus tersebut,” kata Dedi kepada wartawan, Jakarta, Rabu (28/9).

Baca Juga :  Polri Siapkan Ambulans Udara Selama Operasi Lilin 2024 untuk Dukung Libur Nataru Aman

Untuk saat ini, Dedi menyebut bahwa, pihak tim khusus Polri akan segera kembali berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk proses administrasi P-21. Kemudian, nantinya akan dilanjutkan untuk proses tahap penyerahan barang bukti dan tersangka atau tahap II.

“Nanti penyidik ke JPU untuk mengambil surat P-21 nya dan dipersiapkan langkah-langkah lanjutnya oleh penyidik terkait tahap II,” ujar Dedi.

Baca Juga :  Untuk Anggota Polri, Kapolri: Seluruh Personel Tanamkan Nilai Tribrata dan Catur Prasetya

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa, kasus dugaan pembunuhan berencana dan Obstruction of Justice telah lengkap. Dengan begitu, tersangka akan segera menjalani proses persidangan.

“Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP. Penyidik menyerahkan ke jaksa untuk disidangkan,” kata Jampidum Kejagung Fadil Zumhana.

(TIM LP)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolri Tinjau Pelabuhan Merak, Pastikan Pengamanan dan Pelayanan Optimal Jelang Arus Nataru 2025
Mengusung Semangat Kebangsaan, Perwira Remaja Akpol Angkatan 57 Resmi Mengabdi untuk Negeri
Wakapolri Tebar Kepedulian, Polri Dukung Kebangkitan Industri dan Kesejahteraan Buruh di Pemalang
Transformasi Pendidikan Polisi Menuju Pemolisiannya yang Bermartabat
Putra Bali Dipercaya Negara, Kombes Pol I Putu Yuni Setiawan Pimpin Polres Metro Jakarta Selatan
Polres Tabanan Gelar Upacara Hari Bela Negara ke-77, Teguhkan Komitmen Jaga Keutuhan NKRI
Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Agung 2025, Polres Tabanan Siap Amankan Natal 2025
Wakapolres Gianyar Pimpin Anev Aduan Masyarakat, Wujud Komitmen Polri Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Desember 2025 - 13:44 WIB

Kapolri Tinjau Pelabuhan Merak, Pastikan Pengamanan dan Pelayanan Optimal Jelang Arus Nataru 2025

Selasa, 23 Desember 2025 - 07:19 WIB

Mengusung Semangat Kebangsaan, Perwira Remaja Akpol Angkatan 57 Resmi Mengabdi untuk Negeri

Senin, 22 Desember 2025 - 10:59 WIB

Wakapolri Tebar Kepedulian, Polri Dukung Kebangkitan Industri dan Kesejahteraan Buruh di Pemalang

Senin, 22 Desember 2025 - 08:29 WIB

Transformasi Pendidikan Polisi Menuju Pemolisiannya yang Bermartabat

Minggu, 21 Desember 2025 - 15:40 WIB

Putra Bali Dipercaya Negara, Kombes Pol I Putu Yuni Setiawan Pimpin Polres Metro Jakarta Selatan

Berita Terbaru