Sumbawa Besar NTB – LensaPolri.com Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa meringkus terduga bandar narkoba, Selasa (04/09/2022] sore kemarin. Ia diringkus disebuah kamar kost di wilayah Jalan Baru Kelurahan Uma Sima, Kecamatan Sumbawa.
Terduga pekaku berinisial SB (40) warga Dusun Lenek Pesiraman Kec. Lenek Kab. Lombok Timur. Ia ditangkap bersama temannya LS (39) merupakan pemilik kamar kos tempat mereka gerebek.
Informasinya, SB baru tiba dari Lombok diduga membawa narkotika. Kemudian mereka melakukan transaksi dan pesta barang haram di kost milik LS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mendapatkan informasi tersebut, Kasat Narkoba Iptu Malaungi, S.H.,M.H., memerintahkan anggota melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan, Kasat memimpin penangkapan di lokasi. Keduanya berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Setelah dilakukan penggeledahan, tim berhasil menemukan 1 kemasan ganja dalam kertas dengan bruto 2,32 Gram dan 1 poket Kecil narkotika jenis sabu, 5 poket sedang Narkotika Jenis Sabu dan 2 poket Besar narkotika Jenis sabu dengan Bruto 3,11 Ons di dalam Tas pelastik di dalam kamar kos tersebut.
Kapolres Sumbawa AKBP. Henry Novika Chandra, S.IK., membenarkan penangkapan tersebut. Dijelaskan, saat ini terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Sumbawa untuk proses lebih lanjut.
Menurutnya, kedua pelaku untuk sementara disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Pasal 111 ayat ( 1 ) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ( Rian01 )