LENSAPOLRI.COM, LOMBOK UTARA – Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Utara telah berhasil tangkap residivis pelaku curanmor di Dusun Sumur Pande Daya Desa Sesait Kecamatan Kayangan Kabupaten Lombok Utara pada hari Rabu (19/10/22) sekitar pukul 19.30 wita
Adapun terduga pelaku berinisial ZA (RESIDIVIS) laki 33 tahun , pekejaan Swasta Alamat Dusun Banyak Lauk Desa Santong Kecamatan Terara Kabupaten Lombok Timur. Kamis(20/10/2022)
Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP I Made Sukadana SH., MH saat dikonfirmasi membenarkan tentang pengungkapan residivis pelaku curanmor di wilayah Kayangan dan Locus delictinya atau tempat kejadiannya diwilayah Bayan,
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terduga pelaku berinisial ZA (resedivis) ditangkap di wilayah Kayangan saat ada postingngan tentang sepeda motor milik korban Ahyadi,Laki,36 Tahun, Tani Alamat Dusun Embar-embar Desa Andalan Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara yang hilang dan telah dilaporkan di Polsek Bayan pada hari Jumat Tanggal 14 Oktober 2022 lalu
Berdasarkan hasil postingan tentang sepeda motor milik korban yang di posting di media sosial Facebook (FB) oleh rekan pelaku ZA yang berinisial MY laki, 32 tahun , pekerjaan Tani Alamat Dusun Sumur Pande Daya Desa Sesait Kecamatan Kayangan KLU, dan akan di jual secara online
“Kemudian tim Puma Bersama Unit Reskrim Polsek Bayan melakukan penyelidikan atas postingan tersebut, kemudian team berhasil mengamankan saudara MY dan mengatakan unit sepeda motor tersebut berasal dari saudara IW Laki, 25Tahun, ,Tani Alamat Dusun Senjajak Desa Sambik Bangkol Kecamatan Gangga KLU”
Selanjutnya team berhasil mengamankan saudara IW dan mengatakan bahwa ia mendapatkan unit sepeda motor tersebut dari terduga pelaku ZA, dan di saat petugas mengetahui bahwa unit didapat dari pelaku ZA lalu team mendapat informasi bahwa terduga pelaku ZA baru melintas dari santong menuju wilayah sesait dengan menggunakan masker
“kemudian dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di ZA di rumahanya saudara MY di Dusun Sumur Pande Daya Desa Sesait Kecamatan Kayangan Kabupaten Lombok Utara” ungkap Kasat Reskrim
Made Sukadana menambahkan, setelah tim Puma Sat reskrim Polres Lombok Utara melakukan penangkapan kemudian team langsung membawa terduga pelaku dan kedua rekannya ke Polsek Bayan untuk diminta keterangannya atas perbuatan yang telah mereka lakukan.
Disampaikan juga oleh Made Sukadana, adapun identitas kendaraan sepeda motor milik korban Ahyadi yang telah di curi oleh terduga pelaku ZA adalah Honda supra No Pol DR 5475 DE tahun 2002 warna hitam noka :MH1KEVA182KO166867 Nosin: KEVAE- 1017410 Stnk Atas Nama Muchsan alamat Dusun Midang Gunung Sari Lombok Barat.
“Atas kejadian tersebut terduga pelaku patut diduga melanggar Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara” pungkas Kasat Reskrim Polres Lombok Utara ini. ( L.J )Red