LENSAPOLRI.COM, LOMBOK BARAT – Tim Opsnal Unit Reskirim Polsek Gunungsari berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian di salah satu Rumah Kosong di wilayah Kekeri timur, Desa Kekeri, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat, (05/11).
Keterangan ini disampaikan Kapolsek Gunungsari AKP Agus Eka Artha Sudjana SH kepada media ini saat di konfirmasi terkait pengungkapan kasus tindak pidana tersebut, (06/11).
Ia menceritakan penangkapan terduga pelaku berdasarkan laporan polisi yang masuk ke unit SPKT Polsek Gunungsari pada 05 November 2022, dengan korban bernama Futipah, perempuan 32 tahun, alamat Karang Sukun Mataram.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara terduga yang diamankan adalah dua orang yakni AR, laki 22 tahun, alamat Kekeri timur, Desa kemiri yang sementara diduga sebagai pelaku utama, sedang yang membantu yakni S, laki 48 tahun, alamat Desa Mambalan, kecamatan Gunungsari juga turut serta diamankan.
Untuk kronologis kejadian bahwa pada sekitar bulan Juli 2022 lalu hingga pada 04 November baru-baru ini telah terjadi pencurian di Rumah Kosong di wilayah yang dimaksudkan diatas.
Madus, terduga memanjat pintu pagar samping rumah korban yang belum di huni, dan masuk melalui jendela samping serta mengambil beberapa barang di dalam rumah tersebut seperti satu set pintu kayu double , 1 buah pintu kayu single dan 3 buah jendela.
Atas peristiwa itu korban merasa rugi sekitar 4 juta lebih selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Gunungsari. Atas laporan tersebut tim opsnal langsung melakukan olah TKP serta mengumpulkan keterangan saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.
“Alhasil Tim kami berhasil mengetahui identitas terduga dan langsung melakukan penangkapan,”ucap Agus.
Barang bukti yang berhasil diamankan seperti barang-barang korban yang hilang tersebut diatas. Atas kejadian ini kedua terduga diamankan di Mapolsek Gunungsari untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
( LJ )