Berhasil Ungkap Kasus Curat,Polres Ponorogo Gelar Press Release

- Redaksi

Sabtu, 19 November 2022 - 01:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ponorogo : Lensa Polri

Team Resmob Satreskrim Polres Ponorogo telah berhasil dalam pengembangan kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Diponegoro Kelurahan Tambakbayan Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo,Sabtu ( 18/09/2021)

HB ( 31) Pria dan AY (27) yang keduanya merupakan pelaku yang beralamat di Kab Ogan Komering Ulu melakukan tindakan pencurian dengan pemberatan dengan modus merusak pintu mobil dan mengambil barang berharga di dalam dashboard mobil yang diperkirakan korban mengalami kerugian materi senilai Rp 24.900.000 (dua puluh empat juta sembilan ratus ribu rupiah).

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyo Wibowo SIK.,MH memaparkan kepada awak media bahwa kronologis kejadian berawal pada hari Jumat tanggal 20 Agustus 2021 sekira pukul 11.00 WiB siang korban bersama istri datang ke Bank untuk mengambil uang dengan dilanjutkan mampir ke sebuah toko untuk membeli sesuatu,tanpa disadari sebelumnya sudah ada pengintaian dari tersangka dan akhirnya terjadilah tindakan curat tersebut dengan modus merusak pintu mobil dan menggasak uang yang ada di dalam dashboard mobil tersebut kemudian pelaku melarikan diri.

Baca Juga :  Sinergitas TNI-Polri Solid, Kapolres Bangkalan Donor Darah Jelang HUT TNI Ke-76

Dengan terjadinya tindakan kriminal di wilayah hukum Polres Ponorogo,team Unit Resmob Satreskrim melakukan serangkaian kegiatan untuk penyelidikan lebih lanjut dan kemudian didapati pelaku AY dan HB berada di salah satu hotel di kota Yogyakarta,dan selanjutnya pelaku beserta barang bukti yang diamankan dibawa ke kantor Satreskrim Polres Ponorogo untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Inilah catatan kekejaman dan fakta tentang Ali Kalora pemimpin MIT Poso

Kapolres Ponorogo menghimbau kepada warga masyarakat agar selalu berhati hati,selalu mawas diri dimanapun tempatnya,terlebih jika kita melakukan transaksi perbankan.

Untuk pasal yang disangkakan adalah pasal 363 ayat (1) 5e KUHP Tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun ,tutup Kapolres

Berita Terkait

Pendekatan Religius Forkopimcam Kotarih, Berbagi Takjil dalam Ramadan Peduli
Minggu Kasih Kapolres Badung Bersama Petani Desa Punggul
Kapolda Bali Pimpin Apel Kesiapan Operasi Cipkon Agung – 2024.
Kapolres Kutai Kartanegara Dampingi Kapolda Kaltim Cek Kesiapan TPS Pemilu 2024
Libur Nataru, Kapolres Jepara Bersama Forkopimda Intensifkan Patroli Pengamanan Obyek Wisata
107 Jabatan Kepala Desa Dijabat Oleh PJS
Lapas Kelas IIA Tangerang Sidak Kamar Hunian Warga Binaan
Forkopimda Jatim Gelar Rapat Finalisasi Kesiapan Acara Puncak Harlah 1 Abad NU 2023
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 April 2024 - 20:46 WIB

Pendekatan Religius Forkopimcam Kotarih, Berbagi Takjil dalam Ramadan Peduli

Minggu, 17 Maret 2024 - 12:34 WIB

Minggu Kasih Kapolres Badung Bersama Petani Desa Punggul

Minggu, 17 Maret 2024 - 09:55 WIB

Kapolda Bali Pimpin Apel Kesiapan Operasi Cipkon Agung – 2024.

Selasa, 13 Februari 2024 - 15:01 WIB

Kapolres Kutai Kartanegara Dampingi Kapolda Kaltim Cek Kesiapan TPS Pemilu 2024

Senin, 25 Desember 2023 - 20:30 WIB

Libur Nataru, Kapolres Jepara Bersama Forkopimda Intensifkan Patroli Pengamanan Obyek Wisata

Berita Terbaru

Berita Polres

Pelaksanaan Pilkada Aman Kapolsek Mengwi Ucapkan Terimakasih

Selasa, 3 Des 2024 - 11:30 WIB