Polri Paparkan Kronologi Meninggalnya Mantan Bupati Yahukimo Abock Busup

- Redaksi

Minggu, 11 Desember 2022 - 13:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Lensa Polri

Polri memaparkan kronologi lengkap dari meninggalnya mantan Bupati Yahukimo Abock Busup di Jakarta. Saat diketemukan, yang bersangkutan tidak didapati adanya tanda-tanda kekerasan.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono mengungkapkan bahwa, petugas hotel pada 3 Oktober sekitar pukul 08.00 WIB mengetuk pintu kamar 1707 yang merupakan tempat dari Abock Busup. Saat mengetuk pintu, petugas itu tak mendapatkan jawaban.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sehingga yang bersangkutan mengontak temannya saudara Ridwan yang melaporkan bahwa tidak ada respon dari kamar 1707,” kata Rusdi saat konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/10/2021).

Baca Juga :  Kapolri Beri Penghargaan Kepada Gubernur Jatim dan beberapa kepala daerah serta stakeholder terkait Dukungan ETLE

Setelah itu, petugas hotel tadi memberi kabar pada rekan korban yang berada di kamar nomor 1725. Alhasil, kamar itu dibuka dengan cara manual. Ketika masuk ke dalam, ditemukan Abock Busup telah meninggal dunia.

“Dari keterangan dari para saksi ini, tidak ditemukan kekerasan pada tubuh korban. Tidak ditemukan benda-benda lain, tidak ditemukan obat-obat pada sekitar jenazah,” ujar Rusdi.

Baca Juga :  Perayaan Natal Mabes Polri 2024: Refleksi, Komitmen, dan Damai Sejahtera untuk Indonesia

Selanjutnya, jasad korban pun dibawa ke Rumah Sakit (RS) Melia, Cibubur, untuk mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut. Dalam hal ini, polisi baru menerima informasi tewasnya Abock pada pukul 15.00 WIB.

Berdasarkan keterangan dokter yang menangani atau menerima jenazah di RS Melia, diketahui bahwa korban sudah meninggal dunia saat tiba di rumah sakit.

Terkait hal ini, Rusdi menyebut, pihak keluarga dalam hal ini adik Abock Busup menyatakan bahwa pihak keluarga tidak berkenan untuk melakukan autopsi. Menurut Rusdi, pihak keluarga sudah menerima kematian Abock Busup.

Baca Juga :  Jelang Ramadan, Kapolri Instruksikan Kapolda Cek Setiap Hari Ketersediaan Minyak Goreng di Pasar

“Kami berhasil berkoordinasi dengan adik korban atas nama Sinod Busup. dari keterangan saudara Sinud, menjelaskan kepada aparat kepolisian bahwa tidak perlu dilakukan autopsi kepada korban,” ucap Rusdi.

Rusdi mengimbau kepada masyarakat Yahukimo untuk tidak terpancing dengan provokasi ataupun hoaks yang beredar dari penyebab kematian Abock Busup.

“Masyarakat Yahukimo tidak terprovokasi dengan isu tak benar. Polda Papua sedang tangani dan terus koordinasi dengan Polda Metro Jaya,” tutup Rusdi.

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hadiri Pemakaman, Kapolri: Pesan Eyang Meri Jadi Inspirasi dan Semangat Keluarga Besar Polri
Polda DIY Nonaktifkan Sementara Kapolresta Sleman Berdasarkan Rekomendasi ADTT
KSP dan Divisi Humas Polri Perkuat Sinergi Komunikasi Publik Presisi dan Transparan demi Kepercayaan Masyarakat
Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Uji Materi Terkait Rangkap Jabatan Anggota Polri
Polri Terbitkan Pedoman Penanganan Perkara sebagai Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025
Layanan Call Center 110 Jadi Wujud Nyata Kehadiran Polri 24 Jam untuk Melindungi Masyarakat
Kadivkum Polri Tegaskan Peran Bagian Penerapan Hukum sebagai Penjaga Kepastian dan Keadilan Hukum di Lingkungan Polri
Korlantas Polri Perkuat Transformasi Digital Lalu Lintas guna Wujudkan Pelayanan Publik yang Presisi dan Humanis
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 21:46 WIB

Hadiri Pemakaman, Kapolri: Pesan Eyang Meri Jadi Inspirasi dan Semangat Keluarga Besar Polri

Sabtu, 31 Januari 2026 - 00:25 WIB

Polda DIY Nonaktifkan Sementara Kapolresta Sleman Berdasarkan Rekomendasi ADTT

Jumat, 23 Januari 2026 - 11:10 WIB

KSP dan Divisi Humas Polri Perkuat Sinergi Komunikasi Publik Presisi dan Transparan demi Kepercayaan Masyarakat

Rabu, 21 Januari 2026 - 10:44 WIB

Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Uji Materi Terkait Rangkap Jabatan Anggota Polri

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:41 WIB

Polri Terbitkan Pedoman Penanganan Perkara sebagai Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025

Berita Terbaru