LENSA POLRI MATARAM-Tim Puma Polda NTB berhasil meringkus dua spesialis pelaku pencurian dengan kekerasan (curas/) berinisial MZ dan NS. Keduanya dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan. Sementara, pimpinannya berinisial NP kabur dan ditetapkan sebagai datar pencarian orang (DPO/buronan).
Kabid Humas Polda NTB Kombespol Artanto mengatakan, penangkapan kedua pelaku asal Jonggat, Lombok Tengah (Loteng), itu sebagai respons cepat polisi atas laporan korban. Komplotan perampok ini telah beraksi di dua lokasi. Mereka menyasar rumah warga yang sudah ditarget. “Mereka telah beraksi di dua rumah di wilayah Jonggat, Loteng. Korban atas nama AM dan IR,” kata Artanto.
Setiap beraksi, ketiga komplotan ini selalu membawa senjata tajam. Mereka tidak segan-segan melukai korbannya. “Mereka beraksi pada malam hari. Di hari yang berbeda,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelum beraksi, mereka memantau situasi sekitar. Selanjutnya berkumpul di sebuah berugak yang berada tidak jauh dari rumah korban. “Saat posisi rumah sepi mereka langsung membagi tugas,” terangnya.
MZ bertindak memantau situasi di sekitar rumah, membekali diri dengan senjata tajam. Sementara NS dan NP masuk ke dalam rumah. “Mereka masuk dengan cara mencongkel pintu,” ujarnya.
NS yang berhasil masuk langsung menodongkan parang ke korban yang masih tertidur. Korban diminta untuk menyerahkan seluruh harta bendanya. “Korban tidak berdaya. Tidak melakukan perlawanan,” kata dia.
Tiga Kali Keluar-Masuk Penjara, Belum Kapok Mencuri
Memanfaatkan korban yang tidak berdaya, NP beraksi, membongkar lemari korban. Berbagai barang berharga dikuras. “Emas berupa kalung, cincin, dan gelang diambil semua oleh pelaku. Termasuk juga uang, sepeda motor, dan handphone korban,” ungkapnya.
Di TKP pertama, total kerugian korban mencapai Rp 130 juta. Sedangkan di TKP kedua kerugiannya mencapai 83 juta. Dirrreskrimum Polda NTB Kombespol Teddy Ristiawan mengatakan, pengungkapan peran ketiga orang itu berdasarkan hasil penyelidikan. Polisi berhasil mengantongi nama para pelaku. “Kami berhasil menangkap NS pertama di rumahnya, wilayah Jonggat, Lombok Tengah,” kata Teddy.
Selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MZ saat berada di wilayah Kuta Mandalika. “Kalau NP yang bertindak sebagai otak pelaku belum kami dapatkan. Kami masih terus lakukan pengejaran,” tegasnya.
Berdasarkan pengungkapan dua pelaku tersebut, polisi belum menemukan seluruh barang bukti. Baru yang didapatkan hanya sepeda motor dan handphone korban. “Pengakuan kedua pelaku yang sudah ditangkap barang bukti emas itu dibawa NP. Sampai sekarang masih kami kejar,” kata dia.
MZ yang kesehariannya sebagai sopir truk dan NS sebagai petani sudah menerima bagian. Mereka menerima uang masing-masing Rp 8 juta. “Uang itu sudah habis digunakan untuk bayar utang dan foya-foya,” bebernya.
Teddy menegaskan, penangkapan pelaku curas ini bagian dari komitmen polisi memberantas aksi kejahatan yang mengancam masyarakat harus diberikan sanksi berat. “Itu untuk memberikan efek jera,” kata dia.
“Kami berikan tindakan tegas dan terukur karena pelaku ini melawan petugas,” imbuhnya.
Kini MZ dan NS mendekam di bui. Mereka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Sementara itu pelaku MZ mengaku dirinya diajak NP untuk beraksi. Dia yang sudah membawa kabur barang hasil curian. “Semua dibawa NP, saya hanya dapat bagian Rp 8 juta,” akunya.
MZ baru diajak dua kali. TKP pertama di wilayah Jonggat dan kedua di wilayah Pringgarata. “Setiap TKP bergiliran saat membagi tugas. Kadang saya yang menunggu di luar. Ada juga saya ikut masuk,” akunya.
Sampai saat ini keberadaan NP yang sudah membawa barang hasil curian itu tidak diketahuinya. “Saya tidak tahu ke mana kaburnya,”
Korban berinisial IR berterima kasih kepada polisi yang telah menangkap pelaku. “Syukur bisa tertangkap. Polisi telah merespons cepat laporan..(MJ)