Polres Jember Berhasil Amankan 8 Tersangka Terkait Jaringan Narkoba

- Redaksi

Selasa, 20 Desember 2022 - 19:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEMBER,LENSAPOLRI.COM – Menjelang akhir tahun, Polres Jember Polda Jatim berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu dan juga okerbaya.

Enam tersangka jaringan pengedar sabu asal Lumajang dan 2 tersangka jaringan pengedar okerbaya berhasil dibekuk dan dijebloskan ke dalam tahanan.

Enam tersangka yang berhasil dibekuk diantaranya RB (23) warga Jalan Fatahulah Lumajang,RD (25) Warga Perum Pondok Abadi Lumajang, FF (27) warga Jalan MT. Haryono Lumajang, AH (30) warga desa Grati Sumbersuko Lumajang, MB (27) asal Desa Kunir Lor Kunir Lumajang, dan HR (44) warga asal Desa Tanggul Kulon Kecamatan Tanggul Jember.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Jember AKBP. Hery Purnomo SIK. SH dalam press rilis di dengan sejumlah wartawan menyatakan, bahwa para pelaku ditangkap jajaran Satreskoba Polres Jember secara bergantian, dimana pelaku pertama yang diamankan adalah RB dan RD, keduanya diamankan polisi kedapatan membawa narkotika jenis sabu dengan berat 0,20 gram di wilayah Kecamatan Jombang Jember pada Rabu 7 Desember 2022.

Baca Juga :  Ciptakan Situasi Tetap Kondusif Personil Sat Samapta Polres Bangli Tingkatkan penggelaran Blue Light dI malam hari

Dari tangan keduanya, polisi melakukan pengembangan dan penelidikan asal muasal barang haram tersebut, dari keduanya, polisi mendapatkan informasi jika sabu-sabu yang dibawanya didapatkan dari pelaku FF, dari tersangka FF inilah, polisi melakukan penggeledahan dan menyita handphone milik FF yang didalamnya terdapat barang bukti transaksi jual beli sabu-sabu.

“Untuk FF kami amankan di Lumajang sehari setelah penangkapan kedua tersangka sebelumnya, dan FF kami sita sebuah handphone merek OPPO A16, yang digunakan sebagai sarana transaksi narkoba jenis sabu,” ujar Kapolres Jember AKBP. Hery Purnomo SIK. SH Senin (19/12/2022) dengan didampingi Kasatreskoba Polres Jember AKP. Sugeng Irianto, dan Kasi Humas Iptu Brisan Imanula.

Tidak hanya itu, dari hanphone milik FF, polisi juga menemukan adanya transaksi lain yang dilakukan oleh AH, sehingga polisi langsung melakukan pengembangan dan menangkap AH, dari tangan AH ini polisi berhasil mengamankan 0,36 gram sabu-sabu.

Baca Juga :  Liburan Panjang Polsek Kuta Utara Amankan Obyek Wisata Pantai.

Tidak hanya AH , dari petunjuk handphone yang yang diamankan dari pelaku FF, Polisi juga mendapatkan transaksi sabu-sabu yang dilakukan oleh MB, saat dilakukan penangkapan terhadap MB, polisi mendapatkan barang bukti sabu-sabu dengan berat 41,96 gram.

“Untuk MB, kami mengamankan sabu-sabu dengan berat 41,96 gram, dimana sabu-sabu tersebut, sesuai pengakuan MB, didapat dari RML yang saat ini masih dalam pengejaran kami,” ujar Kapolres.

Selain mengungkap 5 pemuja sabu menjelang akhir tahun, kasus lain yang berhasil diungkap jajaran Satreskoba Polres Jember yakni adanya peredaran okerbaya jenis Pil Koplo di kawasan kampus, dimana 2 pelaku yakni R (24) warga Jalan Danau Toba Kelurahan Pondok Gede Sumbersari dan MH (26) warga asal Desa Suko Kecamatan Jelbuk Jember.

Baca Juga :  Blue Light Patrol Unit Turjawali sat Samapta Sambangi BPD Bali

Dari kedua pengedar okerbaya ini, polisi berhasil mengamankan ribuan pil okerbaya yang akan diedarkan di kawasan kampus. “Dari pengedar okerbaya, yang pertama kami amankan saudara R dari R kami amankan 3000 butir pil jenis Tryhexyphenydril, kemudian kami kembangkan lagi dan kami dapatkan tersangka MH, dari MH petugas berhasil mengamankan 97 butir pil sejenis,” beber Kapolres.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat pemuja sabu asal Lumajang Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Th.2009 Tentang Narkotika. “Untuk tersangka sabu, ancamannya minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya.

Sedangkan untuk dua pengedar okerbaya, polisi menjerat keduanya dengan pasal Pasal 196 Sub Pasal 197 Undang Undang R.I.No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. “Ancamannya maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kapolres. (*)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakapolres Bangli Hadiri Upacara Peringatan Hari Ibu ke-97 Tahun 2025
Bhabinkamtibmas Hadiri Peningkatan Kapasitas Keprajuruan Desa Adat Linjong
Personel Pos Pam Penelokan Ops Lilin Agung 2025 Berikan Pelayanan Humanis kepada Wisatawan
Polres Bangli Peringati Hari Ibu ke-97 Tahun 2025
Polres Bangli Turut Berduka Cita, Melayat ke Rumah Duka Keluarga Brigadir Ade Nelis Budiarta
Bhabinkamtibmas Desa Tegal Mengkeb Atensi kegiatan Lomba PKK se Desa Tegalmengkeb memperingati Hari Ibu Tahun 2025
Jaga Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Desa Serampingan hadiri Rakor Persiapan Nataru
Apel Pagi Pos Pam Gereja Immaculatta, Wujud Kesiapsiagaan Personel Operasi Lilin Agung 2025
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Desember 2025 - 15:02 WIB

Wakapolres Bangli Hadiri Upacara Peringatan Hari Ibu ke-97 Tahun 2025

Senin, 22 Desember 2025 - 14:47 WIB

Bhabinkamtibmas Hadiri Peningkatan Kapasitas Keprajuruan Desa Adat Linjong

Senin, 22 Desember 2025 - 14:36 WIB

Personel Pos Pam Penelokan Ops Lilin Agung 2025 Berikan Pelayanan Humanis kepada Wisatawan

Senin, 22 Desember 2025 - 14:20 WIB

Polres Bangli Turut Berduka Cita, Melayat ke Rumah Duka Keluarga Brigadir Ade Nelis Budiarta

Senin, 22 Desember 2025 - 13:36 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Tegal Mengkeb Atensi kegiatan Lomba PKK se Desa Tegalmengkeb memperingati Hari Ibu Tahun 2025

Berita Terbaru

Berita Polres

Wakapolres Bangli Hadiri Upacara Peringatan Hari Ibu ke-97 Tahun 2025

Senin, 22 Des 2025 - 15:02 WIB