Sengkang – Polres wajo menggelar Press Release pada awal tahun 2022 bertempat didepan ruang sat reskrim polres wajo siang ini, Rabu (19/1/2022).
Kapolres wajo AKBP MUHAMMAD ISLAM A, S.IK. MM didampingi Kasat Reskrim AKP ASIAN SIHOMBING, S.IK menyampaikan release penangkapan palaku penganiayaan berat kepada awak media.
Pelaku berhasil diamankan oleh sat reskrim polres wajo tidak sampai 24 jam setelah kejadian tersebut.
Kapolres wajo menyampaikan kronologis kejadiannya “Bermula korban dan pelaku bersama-sama menghadiri acara hiburan malam karaoke, pada saat itu korban tiba-tiba menampar tersangka karena merasa tersinggung. Lalu tersangka langsung mencabut badiknya dan mengejar korban sejauh 50 meter sehingga korban terjatuh, pada saat itulah tersangka menusuk korban dengan badiknya sebanyak 13 kali sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia”.
Kini pelaku bersama barang buktinya telah diamankan di mapolres wajo untuk mempertanggung jawabkan perbuatan dan kepada tersangka di sangkakan pasal 338 khupidana subs pasal 351 ayat (3) khupidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, “Ujar Kapolres wajo”.