Polsek Kebon Jeruk Jakarta Barat Menangkap Pelaku Pencabulan Dibawah umur

- Redaksi

Kamis, 19 Januari 2023 - 10:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Barat, Lensapolri.com – Polsek Kebon Jeruk Jakarta Barat mengamankan seorang pelaku pencabulan berinisial JI (45) yang telah melakukan aksi perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur

Kejadian tersebut terjadi di Pesing garden Kel Kedoya Utara Kebon Jeruk Jakarta Barat

Penangkapan pelaku cabul oleh warga tersebut pun sempat viral dimedia sosial instagram

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol Fatimah saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan pelaku cabul tersebut

“Ya benar, pelaku sudah kami amankan berinisial JI (45) yang diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak perempuan dibawah umur,” ujar Kompol Fatimah saat dikonfirmasi, Rabu, 18/1/2023.

Baca Juga :  Unit Samapta Polsek Kuta Utara Tingkatkan Patroli Di Tengah Cuaca Hujan

Sementara dalam kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek kebon jeruk Akp Anggi Fauzi Arfandi Hasibuan menjelaskan Pelaku adalah tetangga para korban yang sering memberikan uang jajan kepada para korban

setelah itu para korban diajak bermain dan dipangku oleh pelaku.

” Dalam hal ini terdapat 2 korban wanita anak dibawah umur yang menjadi korban perbuatan cabul terhadap pelaku,” ucap Akp Anggi Fauzi Arfandi Hasibuan

Dimana kejadian tersebut terkuak pada hari selasa, 17 januari 2023 saat salah satu korban dimandikan oleh orangtua nya

“Korban mengeluh sakit pada area sensitif nya kemudian orang tua korban menanyakan kepada putri nya dan dijawab telah dilakukan perbuatan cabul oleh pelaku,” terangnya

Baca Juga :  Pelaku Perdagangan Bayi Berhasil Di Ringkus Polsek Tambora

Dari hasil keterangan bahwa Pelaku sering melakukan perbuatan tersebut kepada para korban, Namun para korban tidak berani melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

Mendengar kejadian tersebut kemudian orang tua melaporkannya kepada pihak RT dan kemudian berkordinasi dengan polsek kebon jeruk dan berhasil mengamankan pelaku

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 82 UURI No. 35 Th. 2014 Tentang Perubahan atas UURI Mo. 23 Th. 2002. Tentang Perlindungan Anak.

( Humas Polres Metro Jakarta Barat )

Berita Terkait

Polsek Kuta Utara Sidak Warga Pendatang Di Bedeng Proyek Bangunan.
Bhabinkamtibmas Desa Angantaka Berikan Penyuluhan Anti Bullying Di SD No. 3 Angantaka
Cuaca Ektrim Kapolsek Mengwi Imbau Pengelola Obyek Wisata
Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Aiptu I Wayan Suartama Berikan Bantuan Bibit Pangan Kepada Warga Binaan
Bhabinkamtibmas Ajak Warga Manfaatkan Pekarangan Untuk Ketahanan Pangan
Polres Badung Terjunkan Unit Raimas Cegah Kejahatan di Obyek Wisata
Gerak Cepat Blue Light Patrol Polsek Mengwi Datangi TKP Tanah Longsor
Blue Light Patrol Unit Samapta Polsek Kuta Utara Sasar Lokasi Pertokoan.
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Desember 2024 - 14:15 WIB

Polsek Kuta Utara Sidak Warga Pendatang Di Bedeng Proyek Bangunan.

Kamis, 12 Desember 2024 - 14:12 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Angantaka Berikan Penyuluhan Anti Bullying Di SD No. 3 Angantaka

Kamis, 12 Desember 2024 - 14:05 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Aiptu I Wayan Suartama Berikan Bantuan Bibit Pangan Kepada Warga Binaan

Kamis, 12 Desember 2024 - 13:56 WIB

Bhabinkamtibmas Ajak Warga Manfaatkan Pekarangan Untuk Ketahanan Pangan

Kamis, 12 Desember 2024 - 08:25 WIB

Polres Badung Terjunkan Unit Raimas Cegah Kejahatan di Obyek Wisata

Berita Terbaru

Berita Polres

Polsek Kuta Utara Sidak Warga Pendatang Di Bedeng Proyek Bangunan.

Kamis, 12 Des 2024 - 14:15 WIB