Dua Terduga Pelaku Kasus Narkoba Diamankan Sat Resnarkoba Polresta Mataram

- Redaksi

Rabu, 22 Februari 2023 - 10:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LENSAPOLRI.COM, MATARAM NTB – Sat Res Narkoba Polresta Mataram Polda NTB berhasil mengungkap perkara tindak Pidana Narkotika yang terjadi di wilayah hukumnya, (20/02/2023) pada pukul 22:00 Wita.

Dari pengungkapan tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil mengamankan dua terduga pelaku dan menggeledah 3 lokasi yang ada hubungannya dengan kedua terduga.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa Narkoba jenis sabu seberat 0,50 gram Brutto. Barang tersebut diamankan bersama barang bukti lainnya seperti alat Komunikasi berupa Hp, alat konsumsi seperti pipa hisap, bong, pipet yang sudah diruncingkan serta sejumlah uang tunai dan sepeda motor yang digunakan.

“BB tersebut sudah kami amankan bersama kedua terduga pelaku. Saat ini mereka sedang dalam proses pemeriksaan oleh penyidik Sat Resnarkoba Polresta Mataram,”ungkap Kasat Narkoba Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH saat ditemui media ini (21/02/2023) di ruang kerjanya.

Lanjutnya, kedua terduga yang diamankan adalah PR, pria 39 tahun, alamat Turide, Kecamatan Sandubaya dan LD, pria 35 tahun, alamat Punia kecamatan Mataram.

Baca Juga :  MK Putuskan Polisi Berhentikan Periksa Identitas Orang Sesuai Konstitusional

“Berdasarkan data yang di peroleh para terduga ini sudah pernah diamankan dan terbukti sebagai pengguna aktif lalu menjalankan rehab. Namun kini terduga malah diduga sebagai pengedar atau menjual sabu sesuai bukti yang kami peroleh,”jelas Yogi kepada media ini.

Perlu diketahui Lanjut Pria tinggi, putih dan doyan guyon dengan rekan-rekan wartawan ini, bahwa terungkapnya kasus tersebut berkat adanya informasi yang disampaikan masyarakat. Ini membuktikan bahwa kontribusi masyarakat terhadap keinginan memberantas narkoba di wilayah Kota Mataram cukup tinggi.

Baca Juga :  Banjarnegara Geger! Video Mesum Sepasang Gay Viral, Salah Satu Pelaku Masih Berstatus Pelajar SMA

“Untuk itu kami atas nama Polresta mataram menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada masyarakat atas kerjasama nya selama ini,”ucap Yogi.

Atas pengungkapan ini, terhadap kedua terduga diancam pasal 114 dan atau 112 UU no 35 tentang Narkotika tahun 2009 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

( MJ )

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tragedi di Balik Jeruji: Tahanan Kasus Pencabulan Anak Dibunuh oleh 7 Tahanan Lain di Rutan Mapolresta Denpasar
Lapas Jember Gelar Razia, Pastikan Zero Narkoba dan Handphone
Kurangi Over Kapasitas, Lapas Jember Kembali Mutasikan Belasan Narapidana
Komitmen Wujudkan Lapas Yang Bersih Dari Narkoba dan Alat Komunikasi Ilegal, Lapas Tabanan Ikuti Deklarasi Bersama
Lapas Jember Gelar Deklarasi Komitmen Anti Narkoba dan Alat Komunikasi Ilegal
Pastikan Situasi Aman Kondusif, Kalapas Jember Ingatkan Jajaran Rupam
Pimpin Rapat Kerja, Kalapas Jember Beri Arahan Tegas
Kepala Keamanan Lapas Jember Resmi Dilantik, Kalapas Ajak Sinergi Demi Kemajuan Organisasi
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Juni 2025 - 09:12 WIB

Tragedi di Balik Jeruji: Tahanan Kasus Pencabulan Anak Dibunuh oleh 7 Tahanan Lain di Rutan Mapolresta Denpasar

Sabtu, 31 Mei 2025 - 23:24 WIB

Lapas Jember Gelar Razia, Pastikan Zero Narkoba dan Handphone

Jumat, 30 Mei 2025 - 16:55 WIB

Kurangi Over Kapasitas, Lapas Jember Kembali Mutasikan Belasan Narapidana

Kamis, 29 Mei 2025 - 00:14 WIB

Komitmen Wujudkan Lapas Yang Bersih Dari Narkoba dan Alat Komunikasi Ilegal, Lapas Tabanan Ikuti Deklarasi Bersama

Selasa, 27 Mei 2025 - 07:54 WIB

Lapas Jember Gelar Deklarasi Komitmen Anti Narkoba dan Alat Komunikasi Ilegal

Berita Terbaru