Oknum polisi Briptu Hendra Saputra Wijaya Diberhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH)

- Redaksi

Selasa, 14 Maret 2023 - 15:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

REJANG LEBONG – Oknum polisi Briptu Hendra Saputra Wijaya diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari anggota Polri.

Briptu Hendra yang berdinas di Polres Rejang Lebong itu dipecat lantaran terbukti terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Pemecatan Briptu Hendra sesuai keputusan Kepolisian Daerah Bengkulu nomor Kep/50/II/2023.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Upacara pemecatan dilaksanakan secara simbolis dalam apel yang dipimpin Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan di lapangan Satya Harprabu Polres setempat.

Baca Juga :  Karutan Bangil Berikan Afirmasi Positif Kepada Pegawai

AKBP Tonny bahkan mencoret foto Briptu Hendra karena yang bersangkutan berhalangan hadir.

Pada kesempatan itu, Kapolres Rejang Lebong mewanti-wanti seluruh anggotanya untuk menjadikan kasus Briptu Hendra pelajaran.

Dengan demikian, ke depan tidak ada lagi anggota Polri melanggar kode etik maupun undang-undang yang berlaku.

“Hal ini dilaksanakan telah melalui proses yang panjang dan penuh pertimbangan serta berpedoman pada koridor hukum yang berlaku,” ucap AKBP Tonny, diberitakan Bengkulu Ekspress, Selasa (14/3).

Baca Juga :  Pererat Silaturahmi, Kapolresta Barelang Buka Puasa Bersama dengan Anggotanya

Dia menjelaskan pemecatan terhadap Briptu Hendra merupakan langkah terakhir, karena sebelumnya yang bersangkutan telah menjalani tiga kali sidang kode etik.

Oknum polisi itu bahkan sudah menjalani pembinaan agar tak mengulangi perbuatannya.

Namun, Hendra ternyata kembali mengulangi pelanggaran sehingga dipecat dari anggota Polri.

Sumber.(bengkuluekspress)

Berita Terkait

Simulasi Pemilu Di Jakbar, Sinergi Polri KPU dan Bawaslu Sambut Pilkada 2024
Sinergi Bea Cukai dan Polri Kembali Ungkap Clandestine Lab Jaringan Tiongkok di Bali
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal melalui Tanjung Perak
Bank Aceh Salurkan Rp70 Miliar Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya hingga November 2024November 2024
Dukung Ketahanan Pangan Lapas Pancur Batu Gelar Penaburan 2500 Ekor Benih Ikan Mas
Kanwil Kumham Sumut Tandatangani Nota Kesepahaman Bersama Rumah Sakit Bhayangkara TK II Medan
KICK OFF MEETING PELAKSANAAN AUDIT TRANSISI KEMETERIAN HUKUM DAN HAM
Kolaborasi DJKI, Kokek Consulting, dan Kemenkumham Sumut Gelar Survei IKM untuk Peningkatan Kualitas Layanan KI di Sumut
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 16:20 WIB

Simulasi Pemilu Di Jakbar, Sinergi Polri KPU dan Bawaslu Sambut Pilkada 2024

Rabu, 20 November 2024 - 23:07 WIB

Sinergi Bea Cukai dan Polri Kembali Ungkap Clandestine Lab Jaringan Tiongkok di Bali

Rabu, 20 November 2024 - 03:06 WIB

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal melalui Tanjung Perak

Rabu, 20 November 2024 - 00:07 WIB

Bank Aceh Salurkan Rp70 Miliar Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya hingga November 2024November 2024

Selasa, 19 November 2024 - 18:37 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Lapas Pancur Batu Gelar Penaburan 2500 Ekor Benih Ikan Mas

Berita Terbaru

Berita Polres

Samapta Polsek Mengwi Imbau Pedagang Pasar Tradisional

Kamis, 21 Nov 2024 - 11:15 WIB