Nekat Jual Pil Koplo Jenis Hexymer, Pelaku Berhasil Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Serang

- Redaksi

Kamis, 16 Maret 2023 - 16:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang  – Sedang menunggu konsumen di pinggir jalan Kampung Pinggir Rawa, Desa Songgom Jaya, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, pengedar pil koplo jenis hexymer dicokok Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.

Dari tersangka pengedar berinisial AS (26) warga Desa Songgom, Tim Opsnal berhasil mengamankan barang bukti 525 butir pil hexymer yang sudah dikemas dalam plastik bening.

Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu menjelaskan tersangka ditangkap di pinggir jalan kampung tidak jauh dari rumahnya pada Selasa (15/03) sekitar pukul 23.00 Wib. “Tersangka AS ditangkap saat menunggu konsumen. Ketika diamankan tersangka membawa 4 paket masing-masing berisi 10 butir,” terang Michael pada Kamis (17/03).

Michael mengatakan pengungkapan kasus peredaran narkoba ini merupakan tindaklanjut setelah menerima informasi dari masyarakat. Berbekal dari informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Aipda M Marziska kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi. “Awalnya ada informasi dari masyarakat, lalu kita tindaklanjuti. Tersangka yang sedang menunggu pembeli berhasil diamankan dengan barang bukti di tangan sebanyak 40 butir hexymer. Sedangkan ratusan butir lainnya diamankan dari rumah tersangka,” jelas Michael.

Baca Juga :  Kapolrestabes Medan Gulirkan Bantuan Nasi Bungkus di Panti Asuhan Al Marhamah Jalan Garuda

Dalam pemeriksaan, tersangka AS mengakui membeli pil hexymer secara COD dari seorang pengedar yang mengaku bernama Indra (DPO). Bisnis haram itu telah dilakukan tersangka kurang lebih 1 tahun. “Tersangka AS yang diketahui berstatus sebagai buruh harian lepas ini mengaku menjual pil koplo karena tergiur dengan keuntungan untuk digunakan kebutuhan sehari-hari,” tandasnya.

Baca Juga :  Polri Tangkap Pelaku Utama Kerusuhan di Yahukimo Papua

Atas perbuatannya. “Tersangka dijerat Pasal 197 atau Pasal 196, Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009, tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar,” tutup Michael. (Bidhumas)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pilu karyawan 3 tahun bekerja diberhentikan sepihak oleh PT Esa Jaya Putra yang berlokasi di Pergudangan Mutiara Kosambi 2
Lapas Jember Gelar Razia, Pastikan Zero Narkoba dan Handphone
Penyalahgunaan Wewenang Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Kurangi Over Kapasitas, Lapas Jember Kembali Mutasikan Belasan Narapidana
Mutasikan Narapidana, Lapas Jember Optimalkan Pembinaan Lanjutan
Komitmen Wujudkan Lapas Yang Bersih Dari Narkoba dan Alat Komunikasi Ilegal, Lapas Tabanan Ikuti Deklarasi Bersama
Lapas Jember Gelar Sidang TPP ke-28, Puluhan Narapidana Ikut Program Lanjutan
Lapas Jember Kolaborasi dengan GBI Berikan Layanan Kesehatan Gratis Bagi WBP
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 Juni 2025 - 10:16 WIB

Pilu karyawan 3 tahun bekerja diberhentikan sepihak oleh PT Esa Jaya Putra yang berlokasi di Pergudangan Mutiara Kosambi 2

Sabtu, 31 Mei 2025 - 23:24 WIB

Lapas Jember Gelar Razia, Pastikan Zero Narkoba dan Handphone

Sabtu, 31 Mei 2025 - 09:28 WIB

Penyalahgunaan Wewenang Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Jumat, 30 Mei 2025 - 16:55 WIB

Kurangi Over Kapasitas, Lapas Jember Kembali Mutasikan Belasan Narapidana

Kamis, 29 Mei 2025 - 21:06 WIB

Mutasikan Narapidana, Lapas Jember Optimalkan Pembinaan Lanjutan

Berita Terbaru

Hukum & kriminal

Lapas Jember Gelar Razia, Pastikan Zero Narkoba dan Handphone

Sabtu, 31 Mei 2025 - 23:24 WIB

Berita Polda

Mutasikan Narapidana, Lapas Jember Optimalkan Pembinaan Lanjutan

Kamis, 29 Mei 2025 - 21:06 WIB