Polsek Lingsar Berhasil Amankan Terduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor

- Redaksi

Jumat, 17 Maret 2023 - 15:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Barat – NTB Tim Opsnal Polsek Lingsar Polresta Mataram Polda NTB berhasil mengamankan terduga pelaku seorang pria inisial F alias Tuan (33) asal Kecamatan Lingsar, Lombok Barat yang nekat mencuri sebuah motor karena terlilit utang dan hobi judi.

Kapolresta Mataram melalui Kapolsek Lingsar Iptu Riski Meirika STrk mengatakan saat dikonfirmasi oleh media diruangannya membenarkan bahwa telah mengamankan terduga pelaku seorang pria inisial F alias Tuan (33) asal Kecamatan Lingsar, Lombok Barat. Kamis, (16/03/2023)

Baca Juga :  Cegah Aksi Premanisma Polsek Kuta Utara Tingkatkan Patroli Di Jalan Berawa.

” Terduga pelaku melakukan pencurian pada tanggal 13 Februari 2023, sekitar pukul 18.30 Wita, saat berhasil mencuri motor milik korbannya, F bertemu dengan sang korban di depan gang rumah korban, di Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, kata Kapolsek

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat korban dan F berpapasan di dalam gang, korban menyadari bahwa motor yang dibawa oleh F adalah motor miliknya kemudian terduga pelaku menancapkan gas kendaraan motor milik korban yang sebelumnya ia curi, dan berhasil kabur.

Baca Juga :  Jaga Sinergitas, Kapolda Jatim Sowan ke Gus Ali pimpinan Ponpes Bumi Sholawat

Setelah berhasil kabur, kemudian F menggadaikan motor milik korban seharga Rp2,5 juta di suatu pegadaian di Kota Mataram, ungkap Kapolsek

Hasil dari gadai motor milik korban, ia mengaku menggunakan sejumlah Rp1 juta untuk judi bola dil, dan membayarkan utangnya sebesar Rp1,5 juta.

Atas dasar ini, korban melapor ke Polsek Lingsar dan Tim Opsnal melakukan penyelidikan, diketahui F berada di sebuah kos di Bali, usai mencuri dan menggadaikan motor milik korbannya.

Baca Juga :  Silaturahmi Ke Tempat Ibadah Umat Hindu, Kapolresta Mataram Berikan Apresiasi Atas Kondusifitas Wilayahnya

Ia pun ditangkap tanpa perlawanan oleh tim Opsnal Polsek Lingsar, setelah kabur ke Bali pada 3 Maret 2023 lalu, terang Iptu Riski

Saat diinterogasi, diketahui F masuk ke dalam rumah korban dan mendapati kunci gudang milik korban.

Akibat aksi pencurian tersebut, kini F diamankan Polsek Lingsar dan dijerat Pasal 362, tentang pencurian biasa, dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.(MJ)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sampah Menggunung di Kali Sungapan Prancis, Pemerintah Setempat Dinilai Abai
Polres Metro Tangerang Kota Gelar “Jumat Peduli” Bakti Sosial untuk Komunitas Ojol
Hari Jadi Polwan RI, Polwan Polres Jakbar Tebar Kepedulian Lewat Donor Darah
Jaga Warga dari Ancaman Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Melenyapkan Barang Bukti Narkoba
Mabes Polri Keluarkan Surat Telegram Pergantian 4 Kapolda
Muncul Desakan kepada Pemerintah Terkait Evaluasi Program MBG
Raup Ratusan Juta dari Judi Online, Dua Pemuda Jakbar Diringkus Polisi
Komitmen Polres Metro Tangerang Kota Dalam Memberantas Narkoba di Wilayah Hukumnya
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 September 2025 - 17:40 WIB

Sampah Menggunung di Kali Sungapan Prancis, Pemerintah Setempat Dinilai Abai

Sabtu, 27 September 2025 - 15:31 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Gelar “Jumat Peduli” Bakti Sosial untuk Komunitas Ojol

Jumat, 26 September 2025 - 19:19 WIB

Jaga Warga dari Ancaman Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Melenyapkan Barang Bukti Narkoba

Jumat, 26 September 2025 - 15:36 WIB

Mabes Polri Keluarkan Surat Telegram Pergantian 4 Kapolda

Jumat, 26 September 2025 - 13:30 WIB

Muncul Desakan kepada Pemerintah Terkait Evaluasi Program MBG

Berita Terbaru