Lombok Barat – NTB Tim Opsnal Polsek Lingsar Polresta Mataram Polda NTB berhasil mengamankan terduga pelaku seorang pria inisial F alias Tuan (33) asal Kecamatan Lingsar, Lombok Barat yang nekat mencuri sebuah motor karena terlilit utang dan hobi judi.
Kapolresta Mataram melalui Kapolsek Lingsar Iptu Riski Meirika STrk mengatakan saat dikonfirmasi oleh media diruangannya membenarkan bahwa telah mengamankan terduga pelaku seorang pria inisial F alias Tuan (33) asal Kecamatan Lingsar, Lombok Barat. Kamis, (16/03/2023)
” Terduga pelaku melakukan pencurian pada tanggal 13 Februari 2023, sekitar pukul 18.30 Wita, saat berhasil mencuri motor milik korbannya, F bertemu dengan sang korban di depan gang rumah korban, di Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, kata Kapolsek
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat korban dan F berpapasan di dalam gang, korban menyadari bahwa motor yang dibawa oleh F adalah motor miliknya kemudian terduga pelaku menancapkan gas kendaraan motor milik korban yang sebelumnya ia curi, dan berhasil kabur.

Setelah berhasil kabur, kemudian F menggadaikan motor milik korban seharga Rp2,5 juta di suatu pegadaian di Kota Mataram, ungkap Kapolsek
Hasil dari gadai motor milik korban, ia mengaku menggunakan sejumlah Rp1 juta untuk judi bola dil, dan membayarkan utangnya sebesar Rp1,5 juta.
Atas dasar ini, korban melapor ke Polsek Lingsar dan Tim Opsnal melakukan penyelidikan, diketahui F berada di sebuah kos di Bali, usai mencuri dan menggadaikan motor milik korbannya.
Ia pun ditangkap tanpa perlawanan oleh tim Opsnal Polsek Lingsar, setelah kabur ke Bali pada 3 Maret 2023 lalu, terang Iptu Riski
Saat diinterogasi, diketahui F masuk ke dalam rumah korban dan mendapati kunci gudang milik korban.
Akibat aksi pencurian tersebut, kini F diamankan Polsek Lingsar dan dijerat Pasal 362, tentang pencurian biasa, dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.(MJ)