Sedang Asik Bermain Perjudian Jenis Slot, Unit Jatanras Polres Paser Amankan 3 Orang Pria.

- Redaksi

Senin, 27 Maret 2023 - 14:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASER – Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Paser telah berhasil mengungkap Kasus tindak pidana perjudian jenis Slot sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 KUHPidana, Sabtu (25/03/2022) malam.

Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Gandasyah Hidayat, SIK, M.Si mengatakan bahwa unit Jatanras yang dipimpin oleh IPTU Suradin telah mengamankan terduga pelaku tindak pidana perjudian berinisial S (43), DSK (37) dan A (36) warga Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku yaitu 1 (satu) buah Handphone Merk Oppo F11 warna ungu, 1 (satu) buah Handphone Merk Vivo 1820 warna biru hitam dan 1 (satu) buah Handphone Merk Oppo A15 warna abu-abu.

“Pada Hari Sabtu Tanggal 25 Maret 2023 sekira pukul 21.00 wita unit Jatanras Polres Paser mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah warung makan Jln. D.I. Panjaitan, Desa Tepian Batang Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser sering ada kegiatan Perjudian jenis Slot. Atas informasi tersebut Unit Jatanras Polres Paser melakukan Penyelidikan pada tempat tersebut dan benar saja setelah dilakukan penyelikan ditempat tersebut ditemukan kegiatan perjudian jenis Slot,” ungkap Kasat Reskrim AKP Gandasyah Hidayat.

“Kemudian Pada Hari Sabtu Tanggal 25 Maret 2023 sekira pukul 22.50 wita, unit Jatanras mendatangi tkp tersebut dan ditemukan kegiatan perjudian jenis Slot yang dimainkan oleh para pelaku dengan menggunakan Hand phone pribadi miliknya, adapun situs yang dimainkan yaitu Mambo Slot yang berisi saldo Rp. 185.820, WAKANDA Slot yang berisi saldo Rp. 25.424 dan UCOKSLOT Slot yang berisi saldo Rp. 54.460. Atas kejadian tersebut para pelaku dibawa dan diamankan ke Polres Paser untuk proses lebih lanjut,” lanjutnya.

Baca Juga :  Ops Patuh Candi 2021 Sat Lantas Polres Kendal Bagikan Masker Dan Sosialisikan Aplikasi Peduli Lindungi Covid 19

Tindak Pidana perjudian ini merupakan Instruksi dan Perintah langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada seluruh Personil Polri untuk memberantas segala jenis perjudian baik online maupun konvensional.

Red. Rudiansyah

Berita Terkait

Keamanan Pilkada Jadi Topik Jumat Curhat Kapolres Badung Bersama Anggota Linmas
Polsek Petang Melalui Bhabinkamtibmas Sambang Warga Waspada Berita Hoaks Selama Pilkada 2024
Polres Badung intensifkan Patroli Biru Saat Jam Rawan Kriminalitas
Polsek Kuta Utara Patroli Jelang Subuh Cegah Gangguan Kamtibmas Di Jalan Gatsu Barat.
Simulasi Pemilu Di Jakbar, Sinergi Polri KPU dan Bawaslu Sambut Pilkada 2024
FGD Kapolres Badung, Sinergi Polri dan Linmas Untuk Pilkada 2024 yang Aman dan Damai
Jelang Pendistribusian Logistik Pilkada, Kapolsek Mengwi Cek Kesiapan Gudang Logistik di Masing-masing Desa dan Kelurahan
Pimpin Apel Pengecekan Dan Perlengkapan Pam TPS, Ini Arahan Wakapolres Badung
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 09:32 WIB

Keamanan Pilkada Jadi Topik Jumat Curhat Kapolres Badung Bersama Anggota Linmas

Jumat, 22 November 2024 - 08:36 WIB

Polres Badung intensifkan Patroli Biru Saat Jam Rawan Kriminalitas

Jumat, 22 November 2024 - 06:31 WIB

Polsek Kuta Utara Patroli Jelang Subuh Cegah Gangguan Kamtibmas Di Jalan Gatsu Barat.

Kamis, 21 November 2024 - 16:20 WIB

Simulasi Pemilu Di Jakbar, Sinergi Polri KPU dan Bawaslu Sambut Pilkada 2024

Kamis, 21 November 2024 - 11:41 WIB

FGD Kapolres Badung, Sinergi Polri dan Linmas Untuk Pilkada 2024 yang Aman dan Damai

Berita Terbaru

Polsek

Polsek Mengwi Jumat Curhat Bersama Masyarakat Baha

Jumat, 22 Nov 2024 - 08:57 WIB

Polsek

Unit Samapta Polsek Mengwi Sambangi Kantor BNI Kapal

Jumat, 22 Nov 2024 - 08:49 WIB