BNNK Surabaya Tangkap Dua Budak Sabu Jaringan Lapas di Jatim

- Redaksi

Kamis, 30 Maret 2023 - 18:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya meringkus dua pengedar narkotika jenis sabu jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Dari tangan Suryanto (45), warga Jalan Kemlaten Gang IX, dan Ronie Setiawan (39), asal Jalan Kemlaten Gang X disita sabu dengan total 10,58 gram.

Keduanya ditangkap di lokasi berbeda. Yaitu di Jajar Tunggal Selatan dan Jalan Kemlaten Gang IX.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Keduanya merupakan jaringan Lapas di Jatim. RS (Ronie Setiawan) memperoleh barang dari S (Suryanto),” ujar Kasi Penindakan dan Pemberantasan, Kompol Damar Bastiar mewakili Kepala BNNK Surabaya, Kombespol Roni Bahtiar Arief, Kamis (30/3).

Awalnya petugas BNNK Surabaya mengamankan terduga pelaku RS di Jalan Jajar Tunggal Selatan dengan barang bukti dua poket sabu seberat 0,59 gram.

Baca Juga :  Sat Narkoba Polres Simalungun Kembali Berhasil Menangkap Pemilik Sabu-sabu di Nagori Bah Joga

“Kami kembangkan ke rumah RS dan digeledah ditemukan dua poket sabu seberat 1,02 gram di lemari,” ujar Damar yang didampingi Kasi Humas, Singgih Widi Pratomo.

Dari hasil interogasi, RS mengaku membeli sabu dari S yang ternyata masih tetangga RS.

“Saat kita amankan di rumah dan dilakukan penggeledehan ditemukan tiga poket sabu seberat 8,97 gram di lemari,” ujarnya.

Lanjutnya, terduga pelaku S mengaku memperoleh sabu dari AR (DPO) yang juga tinggal di kawasan Kemlaten.

“Kami masih memburu keberadaan AR,” ujarnya.

Baca Juga :  Satuan Narkoba Polres Jakbar Berikan Penyuluhan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika

Kemudian, lanjut Damar, dari pengecekan komunikasi di HP, sebelumnya S sempat menerima 1 ons sabu dari jaringan lapas.

“Barang bukti (8,97 gram sabu) diduga pecahan dari sabu 1 ons dari lapas,” pungkas mantan Kapolsek Genteng ini.

Sementara itu, terduga pelaku Ronie Setiawan mengaku dirinya tak mendapatkan keuntungan dari setiap penjualan sabu.

“Saya hanya ambil (cubit) sebagian sabu untuk dikonsumsi,” ujar pria yang sehari-harinya driver ojek online (ojol) ini.

Sedangkan, terduga pelaku lain, Suyanto, mengaku ia mendapat keuntungan Rp 300 gram tiap gram.

“Untung Rp 300 ribu per gram,” singkat pria yang jual beli burung ini.

Berita Terkait

Kapolsek Cengkareng Sampaikan Pesan Ini Di Hari Pers Nasional 2024
Polres Bandara Soetta Salurkan 500 Paket Sembako Kapolri
Polres Paser Ungkap Kasus Perdagangan Orang dan Prostitusi di Sebuah Guest House
Miliki Sabu Seberat 5,46 Gram, Seorang Pria Diringkus Sat Resnarkoba Polres Paser
Simpan Sabu di Warung, Seorang Wanita Berhasil Diamanakan Sat Resnarkoba Polres Paser
Operasi Pekat Rinjani 2023,Polres Sumbawa Barat Berhasil Ungkap Kasus Judi Online dan Miras
Sat Reskrim Polres Sragen Tangkap 2 Tersangka Pengedar Petasan, Amankan Ratusan Ribu Butir Siap Edar
Sebuah Rumah Dijadikan Transaksi Sabu, Empat Terduga Diamankan Polresta Mataram
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Februari 2024 - 09:46 WIB

Kapolsek Cengkareng Sampaikan Pesan Ini Di Hari Pers Nasional 2024

Selasa, 20 Juni 2023 - 09:39 WIB

Polres Bandara Soetta Salurkan 500 Paket Sembako Kapolri

Rabu, 7 Juni 2023 - 10:21 WIB

Polres Paser Ungkap Kasus Perdagangan Orang dan Prostitusi di Sebuah Guest House

Rabu, 7 Juni 2023 - 10:15 WIB

Miliki Sabu Seberat 5,46 Gram, Seorang Pria Diringkus Sat Resnarkoba Polres Paser

Rabu, 17 Mei 2023 - 10:06 WIB

Simpan Sabu di Warung, Seorang Wanita Berhasil Diamanakan Sat Resnarkoba Polres Paser

Berita Terbaru