Operasi Pekat Rinjani 2023,Polres Sumbawa Barat Berhasil Ungkap Kasus Judi Online dan Miras

- Redaksi

Sabtu, 1 April 2023 - 02:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWA BARAT –
Kepolisian Republik Indonesia menggelar operasi Pekat 2023 ditingkat Polda dan Polres se Indonesia.Polres Sumbawa Barat berhasil ungkap kasus perjudian dan penjualan minuman keras di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat selama operasi Pekat dilaksanakan pada sebelum puasa ramadhan 1444H/2023 M.

Polres Sumbawa Barat menggelar konferensi pers pada jumat (31/3/23),dari hasil operasi Pekat Rinjani 2023 yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Kompol Jamaluddin, S.Sos dengan didampingi Kasat Reskrim AKP Hilmi M Prayugo,S.IK,Kasat Narkoba AKP M Fatoni, SH dan Kasi Humas IPDA Eddy Soebandi, S.Sos.Bertempat di Gedung Pelayanan Masyarakat Polres Sumbawa Barat.

Wakapolres Kompol Jamaluddin ,S.Sos dalam konferensi pers menyampaikan, operasi Pekat 2023 serentak di laksanakan namun di Polda NTB operasi ini dengan sandi Operasi Pekat Rinjani 2023,operasi Pekat Rinjani 2023 di laksanakan selama 14 hari dengan sasaran target yaitu perjudian online 2 target, Narkoba 2 target dan minuman keras 2 target namun tim puma Polres Sumbawa Barat berhasil mengungkap 5 target.

“Adapun 2 pelaku judi online yakni berinisial GN berasal dari lingkungan telaga baru B Kelurahan Telaga Bertong Kecamatan Taliwang, sedangkan berinisial ST berasal dari Dusun Bree Desa Sapugara Bree Kecamatan Brang Rea Kabupaten Sumbawa Barat, ” jelasnya

Kata Kompol Jamaluddin,kedua pelaku dikenakan pasal 303 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP,diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak 25 juta rupiah barang siapa tanpa mendapat izin,(1) dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencaharian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu.

” Lanjutnya,(2) dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau di penuhinya sesuatu tata cara.” tegasnya

Baca Juga :  Satuan Narkoba Polres Jakbar Berikan Penyuluhan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika

Adapun barang bukti kedua pelaku ialah sebagai berikut :
Inisial GN barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 255.000.1 buah buku tabungan Bank BNI dan 1 buah Handphone merk Samsung j6 warna hitam.
Inisial ST barang bukti berupa 1 buah Handphone merk OPPO A16 warna sumber.1 buah buku tabungan bank mandiri.1 Buku tulis sidu.1 buah bilangin warna hitam dan 1 lempar uang tunai pecahan Rp.20.000.

Kasi Humas IPDA Eddy Soebandi menambahkan, dalam waktu dekat ini insyaallah pada tanggal 17 april 2023 bertepatan dengan apel operasi ketupat Rinjani 2023 akan di lakukan pemusnahan minuman keras dari hasil operasi Pekat Rinjani 2023 tersebut.

( BKR )

Berita Terkait

Kapolsek Cengkareng Sampaikan Pesan Ini Di Hari Pers Nasional 2024
Polres Bandara Soetta Salurkan 500 Paket Sembako Kapolri
Polres Paser Ungkap Kasus Perdagangan Orang dan Prostitusi di Sebuah Guest House
Miliki Sabu Seberat 5,46 Gram, Seorang Pria Diringkus Sat Resnarkoba Polres Paser
Simpan Sabu di Warung, Seorang Wanita Berhasil Diamanakan Sat Resnarkoba Polres Paser
Sat Reskrim Polres Sragen Tangkap 2 Tersangka Pengedar Petasan, Amankan Ratusan Ribu Butir Siap Edar
BNNK Surabaya Tangkap Dua Budak Sabu Jaringan Lapas di Jatim
Sebuah Rumah Dijadikan Transaksi Sabu, Empat Terduga Diamankan Polresta Mataram
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Februari 2024 - 09:46 WIB

Kapolsek Cengkareng Sampaikan Pesan Ini Di Hari Pers Nasional 2024

Selasa, 20 Juni 2023 - 09:39 WIB

Polres Bandara Soetta Salurkan 500 Paket Sembako Kapolri

Rabu, 7 Juni 2023 - 10:21 WIB

Polres Paser Ungkap Kasus Perdagangan Orang dan Prostitusi di Sebuah Guest House

Rabu, 7 Juni 2023 - 10:15 WIB

Miliki Sabu Seberat 5,46 Gram, Seorang Pria Diringkus Sat Resnarkoba Polres Paser

Rabu, 17 Mei 2023 - 10:06 WIB

Simpan Sabu di Warung, Seorang Wanita Berhasil Diamanakan Sat Resnarkoba Polres Paser

Berita Terbaru