Lakukan KDRT, Seorang Suami Berhasil Diringkus Sat Reskrim Polres Paser

- Redaksi

Sabtu, 15 April 2023 - 20:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Paser – Sat Reskrim Polres Paser yang dipimpin oleh AKP Gandha Syah Hidayat, S.I.K., M.Si., berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP.

Kejadian tersebut terjadi di Avdeling BA PT. Borneo Indah Marjaya Kec. Paser Belengkong dengan barang bukti berupa 1 buah kayu ulin yang panjangnya ± 1 meter.

“Kejadian bermula pada hari Sabtu (15/04) sekira pukul 03.45 wita telah datang seseorang ke Polres Paser mengadukan telah terjadi Penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka berinisial MS kepada Istrinya berinisial MK. Adapun kejadiannya pada saat Pelapor ditelpon oleh sdri. MK bahwa ia telah dipukul oleh suaminya An. MS dengan menggunakan kayu. Kemudian Pelapor mendatangi korban dengan maksud untuk menolong dan mengamankan Kayu yang digunakan untuk memukul Korban dan selanjutnya Korban dibawa ke rumah sakit Panglima Sebaya untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Tidak Sampai 24 Jam, Polres Wajo Ringkus Pelaku Curanmor

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Polda Jatim Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Bupati Bojonegoro

Lebih lanjut, dirinya menerangkan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan pelaku dan setelah dilakukan interogasi awal, Pelaku mengakui perbuatannya tersebut.

“Atas kejadian itu, pelaku berserta barang buktinya langsung dibawa ke Mako Polres Paser untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tutup AKP Gandha Syah Hidayat.

Red. Rudiansyah

Berita Terkait

Polsek Kalideres Jakarta Barat Amankan Pelajar Usai Aniaya Pelajar Lainnya dengan Penggaris Besi
Pelapor Kasus Joging Track Garut Minta Kejati Ungkap Ketidakjelasan Penanganannya di Kejari Garut
Kapolsek Cengkareng Sampaikan Pesan Ini Di Hari Pers Nasional 2024
Tegas dan Prosedur, Polisi Amankan Enyok Bandar Sabu yang Lompat dari Lantai 5 ke lantai 2 Rusun Baladewa
Proyek SWD I ada 7 Kilometer Pembuatan Tanggul dan Pakai Tanah Galian, Ijin Pertambangan Dipertanyakan
Beraksi Di Tamansari, DPO Curanmor dan Penadah Diringkus Polisi
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kembali Mengungkap Kasus Pengoplosan Gas Bersubsidi
Karaoke C Diduga Sediakan Ekstasi, Narkoba dan Wanita Pengibur
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Agustus 2024 - 16:41 WIB

Polsek Kalideres Jakarta Barat Amankan Pelajar Usai Aniaya Pelajar Lainnya dengan Penggaris Besi

Rabu, 12 Juni 2024 - 20:41 WIB

Pelapor Kasus Joging Track Garut Minta Kejati Ungkap Ketidakjelasan Penanganannya di Kejari Garut

Jumat, 9 Februari 2024 - 09:46 WIB

Kapolsek Cengkareng Sampaikan Pesan Ini Di Hari Pers Nasional 2024

Minggu, 17 Desember 2023 - 12:08 WIB

Tegas dan Prosedur, Polisi Amankan Enyok Bandar Sabu yang Lompat dari Lantai 5 ke lantai 2 Rusun Baladewa

Senin, 11 Desember 2023 - 19:43 WIB

Proyek SWD I ada 7 Kilometer Pembuatan Tanggul dan Pakai Tanah Galian, Ijin Pertambangan Dipertanyakan

Berita Terbaru

Berita Polres

Samapta Polsek Mengwi Imbau Pedagang Pasar Tradisional

Kamis, 21 Nov 2024 - 11:15 WIB