Paser – Sat Reskrim Polres Paser yang dipimpin oleh AKP Gandha Syah Hidayat, S.I.K., M.Si., berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP.
Kejadian tersebut terjadi di Avdeling BA PT. Borneo Indah Marjaya Kec. Paser Belengkong dengan barang bukti berupa 1 buah kayu ulin yang panjangnya ± 1 meter.
“Kejadian bermula pada hari Sabtu (15/04) sekira pukul 03.45 wita telah datang seseorang ke Polres Paser mengadukan telah terjadi Penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka berinisial MS kepada Istrinya berinisial MK. Adapun kejadiannya pada saat Pelapor ditelpon oleh sdri. MK bahwa ia telah dipukul oleh suaminya An. MS dengan menggunakan kayu. Kemudian Pelapor mendatangi korban dengan maksud untuk menolong dan mengamankan Kayu yang digunakan untuk memukul Korban dan selanjutnya Korban dibawa ke rumah sakit Panglima Sebaya untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, dirinya menerangkan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan pelaku dan setelah dilakukan interogasi awal, Pelaku mengakui perbuatannya tersebut.
“Atas kejadian itu, pelaku berserta barang buktinya langsung dibawa ke Mako Polres Paser untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tutup AKP Gandha Syah Hidayat.
Red. Rudiansyah